Pekanbaru – Rabu, 26 Februari 2025 Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi sorotan tajam publik menyusul temuan dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau (LHP BPK Nomor 17A/LHP/XVIII.PEK/05/2024, halaman 1-27) Audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 mengungkap potensi kerugian negara, sesuai dokumen yang ada dengan tim investigasi diduga mencapai angka fantastis, yaitu Rp 129.449.791.041,47 (129,5 M), Berapa besarnya potensi kerugian negara ini hanya BPK, APH dan DPRD serta DPD RI yang lebih mengetahui dan kerugian tersebut disebabkan oleh dugaan penyalahgunaan dana di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Untuk diketahui bersama BPK Perwakilan Riau memberikan opini “Tidak Menyatakan Pendapat” (Disclaimer of Opinion) terhadap LKPD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 dan 2023, sebuah opini yang mengindikasikan masalah serius dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Opini Disclaimer dan Temuan Utama BPK:
Pemberian opini Disclaimer oleh BPK didasarkan pada ketidakcukupan bukti yang dimiliki auditor untuk memastikan kewajaran laporan keuangan. Temuan utama yang menyebabkan opini ini meliputi:
Realisasi belanja tidak sesuai peruntukan: Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Ini mencakup berbagai jenis belanja, termasuk belanja operasional, belanja modal, dan belanja bantuan sosial.
Pengendalian keuangan lemah dan tidak transparan: Sistem pengawasan dan pelaporan keuangan yang lemah mengakibatkan kesulitan dalam melacak alur dana dan memastikan penggunaannya sesuai aturan. Hal ini meliputi kurangnya dokumentasi yang memadai, serta praktik pencairan dana yang tidak transparan.
Ketidakwajaran nilai persediaan aset daerah: Permasalahan dalam pencatatan dan penilaian aset daerah mengakibatkan ketidakakuratan dalam laporan keuangan.
Penyalahgunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT): Penggunaan dana BTT yang seharusnya ditujukan untuk keadaan darurat, justru dialokasikan untuk kegiatan yang tidak relevan.
Utang belanja dengan status penyelesaian tidak jelas: Ketidakjelasan dalam pengelolaan dan pelunasan utang daerah menimbulkan keraguan atas kewajaran laporan keuangan.
Rendahnya tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi: Hingga 31 Desember 2023, hanya 78,01% rekomendasi BPK sebelumnya yang telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Rincian Temuan Penyalahgunaan Anggaran beberapa OPD yang jadi sorotan: (Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah,Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah.)
1.Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk (Dinsos P3AP2KB):
- Penyalahgunaan Dana BTT: Dari total realisasi BTT sebesar Rp 644.785.200,00, hanya Rp 341.005.200,00 yang digunakan untuk penanganan banjir sesuai peruntukannya. Sisanya, Rp 303.780.000,00, dialokasikan untuk kegiatan yang tidak relevan, antara lain:
-
Pembagian beras untuk buruh kasar: Rp 91.000.000
-
Bantuan ke Pesantren B Sungai Tohor Barat: Rp 39.780.000
-
Minyak goreng Safari Ramadhan: Rp 48.000.000
-
Dana dengan penggunaan tidak diketahui: Rp 125.000.000
-
Dugaan SPJ Fiktif: Terdapat indikasi kuat bahwa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk beberapa kegiatan fiktif, karena penyedia barang (ES) menyatakan tidak pernah mengerjakan proyek tersebut.
2.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR):
- Kekurangan Volume Pekerjaan dan Kelebihan Pembayaran: Terdapat kekurangan volume pekerjaan pada 18 paket proyek yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 81.635.530,37. Ini menunjukkan adanya potensi kerugian negara akibat ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilakukan dengan pembayaran yang diterima kontraktor.
-
Ketidaktransparanan Realisasi Anggaran: Terdapat selisih yang signifikan antara anggaran yang ditetapkan (Rp 416.624.338.892,00) dan realisasi anggaran (Rp 377.920.490.812,65), dengan selisih sebesar Rp 42.058.853.362,64. Ketidakjelasan penggunaan dana ini menjadi titik krusial dalam investigasi.
3.Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo):
- Dana Tidak Dipertanggungjawabkan: Terdapat sisa Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) sebesar Rp 64.590.057,00 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Ketiadaan bukti pertanggungjawaban ini menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan.
4.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan OPD Lainnya:
- Utang Belanja Tidak Jelas Statusnya: Penggunaan dana Rp 26.122.309.973,96 untuk membayar utang belanja dengan status penyelesaian yang tidak jelas. Ini menandakan adanya masalah dalam pengelolaan utang daerah.
-
Temuan Tambahan (Sistem Pengendalian Intern): Selain temuan di atas, BPK juga menemukan berbagai ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam sistem pengendalian intern, antara lain:
-
Dana mengendap dan digunakan tidak sesuai peruntukan: Rp 31.110.948.129
-
Ketidaksesuaian realisasi anggaran dengan bukti pertanggungjawaban pada berbagai jenis belanja (belanja operasional, belanja modal, bansos, perjalanan dinas, dll).
-
Realisasi anggaran persediaan bibit kopi yang tidak memiliki hubungan kontraktual dengan Pemda Kepulauan Meranti: Rp 2.102.761.900,00
-
Penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) tidak sesuai petunjuk teknis.
-
Pengelolaan Pajak Reklame dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak sesuai ketentuan.
-
Pemanfaatan aset tanah oleh pihak ketiga tanpa perjanjian tertulis yang jelas.
-
Realisasi bantuan sosial dan penanggulangan bencana banjir yang tidak sesuai peruntukan.
Berdasarkan seluruh temuan tim, potensi kerugian negara mencapai Rp 129.449.791.041,47.
Dikutip dari halaman resmi Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Abdul Hakim, menyoroti rendahnya tingkat penyelesaian rekomendasi audit BPK di Riau yang baru mencapai 75%, jauh di bawah rata-rata nasional yang sudah mencapai 90%.
โKami ingin memastikan hasil audit BPK benar-benar ditindaklanjuti. Secara umum, Riau masih tertinggal dibanding provinsi lain seperti Bali dan Yogyakarta yang telah mencapai angka di atas 90%,โ ujar Abdul Hakim dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (6/2/2025).
Ketika rekomendasi BPK tidak segera ditindaklanjuti, maka sistem pengawasan terhadap keuangan daerah menjadi semakin lemah.
Opini TMP: Sinyal Bahaya bagi Tata Kelola Keuangan Daerah
Abdul Hakim menegaskan bahwa opini TMP yang diberikan kepada Kepulauan Meranti mencerminkan kondisi keuangan daerah yang sangat mengkhawatirkan.
โOpini TMP adalah yang terendah, artinya auditor tidak dapat memberikan penilaian terhadap keuangan daerah. Ini menjadi catatan penting yang memerlukan perbaikan serius dari pemerintah daerah.โujar nya
Ia menambahkan bahwa kegagalan dalam menindaklanjuti hasil audit menunjukkan indikasi adanya masalah sistemik dalam pengelolaan anggaran.
โKetika auditor tidak dapat memberikan opini, itu menandakan kondisi yang sangat parah. Ini harus menjadi pelajaran bagi kabupaten/kota lain agar lebih transparan, akuntabel, dan memastikan pengelolaan keuangan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.โimbuhnya
BAP DPD RI juga telah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti temuan BPK ini, antara lain:
- Rapat Konsultasi: BAP DPD RI telah mengadakan rapat konsultasi dengan BPK Perwakilan Riau untuk membahas temuan ini secara detail.
-
Pemantauan Tindak Lanjut: BAP DPD RI memantau dan mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk segera menyelesaikan temuan BPK dan mengambil langkah-langkah perbaikan.
-
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum: BAP DPD RI mendorong aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, Kepolisian) untuk melakukan investigasi dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini. Koordinasi dengan Kejaksaan Agung RI juga dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif.
-
Sorotan terhadap Rendahnya Tingkat Penyelesaian Tindak Lanjut: BAP DPD RI menyoroti rendahnya tingkat penyelesaian tindak lanjut hasil audit BPK di Riau, yang hanya mencapai 75%, jauh di bawah rata-rata nasional.
Akan tetapi apa yang menjadi hasil dari tindak lanjut BAP DPD RI sampai sekarang tidak diungkapkan ke publik, apakah akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum atau akankah hilang tanpa tau rimbanya?
Konsekuensi Hukum:
Jika terbukti ada abuse of power atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran ini, maka pejabat yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Pemberantasan Korupsi, seperti:
Pasal 12B ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 (Pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp. 1 miliar).
Pasal 3 jo Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 (Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi).
Pasal 21 UU Tipikor (Mencegah atau menghalangi penyelidikan bisa dikenai hukuman penjara 3-12 tahun).
Jika rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti dalam 60 hari, maka pejabat terkait dapat dikenai pidana 1 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp. 500 juta sesuai dengan Pasal 26 Ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2004.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel di Kabupaten Kepulauan Meranti. Investigasi yang menyeluruh dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan mengembalikan kepercayaan publik.
Masyarakat menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau.
Hingga berita ditayangkan, Baik Bupati Asmar maupun Sekda Meranti Bambang tidak merespon, walaupun berulang kali dihubungi, oleh awak media. Berita akan diperbarui seiring informasi selanjutnya.
Bersambung……
About The Author
Eksplorasi konten lain dari ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.