Dari 2016 ke 2023, Pola Penyimpangan Berulang โ Siapa yang Bertanggung Jawab?
Selat Panjang – 15 Maret 2025, Kepulauan Meranti kembali menjadi sorotan dalam skandal pengelolaan keuangan daerah yang tak kunjung tuntas. Setelah dua tahun berturut-turut (2022-2023) mendapatkan opini Disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kini jejak skandal masa lalu kembali mencuat ke permukaan. Dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Reboisasi (DR) senilai Rp81,56 miliar sejak 2016 hingga kini masih menjadi misteri besar.
Siapa yang bertanggung jawab? Mengapa hukum seolah tak berkutik?
Jejak Skandal DAK-DR: Bambang Supriyanto dalam Pusaran Dugaan Penyimpangan
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 3.C/LHP/XVIII.PEK/05/2016 tertanggal 28 Mei 2016, BPK Perwakilan Riau menemukan bahwa pada tahun 2015, saat Bambang Supriyanto menjabat sebagai Kepala BPKAD Meranti (kini Sekda Meranti), terdapat penggunaan DAK dan DR yang tidak sesuai ketentuan:
- DAK yang diselewengkan: Rp50.328.462.495,00
-
Dana Reboisasi (DR) yang tidak jelas pertanggungjawabannya: Rp31.236.820.238,00
BPK dengan tegas merekomendasikan agar dana tersebut dikembalikan ke kas daerah. Namun, hingga tahun 2017, diduga kuat dana itu tak kunjung dikembalikan.
Pada LHP BPK 31 Desember 2017, saldo kas daerah hanya tersisa Rp63 miliar, termasuk DAK fisik, non-fisik, serta saldo DR yang seharusnya tetap ada tetapi justru menghilang. Skandal ini terus menjadi temuan berulang dalam LHP BPK hingga tahun 2018.
Laporan lebih lanjut menunjukkan bahwa saldo DAK dan DR telah habis digunakan sebagai dana talangan untuk membiayai kegiatan lain selama tiga tahun berturut-turut. Apa kegiatan yang dimaksud? Siapa yang bertanggung jawab? Hingga kini, tidak ada transparansi yang menjelaskan ke mana aliran dana tersebut.
โIni bukan hanya masalah administrasi, ini dugaan tindak pidana. Jika dana DAK-DR digunakan di luar peruntukan tanpa pengembalian, ini jelas masuk dalam ranah korupsi.โ ujar inisial RR pengamat hukum lokal
Polda Riau Pernah Selidiki, Tapi Kasus Hilang Tanpa Jejak
Dugaan penyalahgunaan dana ini sebenarnya sudah pernah ditangani oleh Polda Riau. Namun, hingga sembilan tahun berlalu, kasus ini mengendap dan tak ada perkembangan. Mengapa kasus ini mandek? Siapa yang bermain di belakang layar?
Banyak yang menduga ada “intervensi kuat” yang membuat kasus ini tidak kunjung diproses secara hukum. Padahal, menurut Pasal 1 ayat 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kekurangan uang negara akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai, merupakan kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya.
Pertanyaannya, di mana supremasi hukum dalam kasus ini?
Skandal ini tidak berhenti di tahun 2016-2018. LHP BPK Tahun Anggaran 2022 dan 2023 kembali mengungkap bahwa tata kelola keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti masih penuh penyimpangan.
โDugaan penyimpangan keuangan daerah ini terjadi secara sistematis, bukan insiden tunggal. Jika tidak ditindak tegas, kasus ini akan terus berulang dan menggerogoti keuangan daerah.โ ujar inisial Nino salah satu Alumni fakultas Hukum di Riau
Tanggung Jawab Hukum dan Etika:
Tanggung Jawab Hukum:
- Jika terbukti terlibat dalam penyimpangan, Sekda harus siap menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Sekda harus bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
Tanggung Jawab Etika:
- Sebagai pejabat publik, Sekda memiliki tanggung jawab etika untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
-
Sekda harus bersikap jujur, transparan, dan akuntabel dalam setiap tindakan dan keputusannya.
Poin ini menekankan bahwa selain tanggung jawab administratif dan koordinatif, Sekda juga memiliki tanggung jawab yang lebih dalam, yaitu tanggung jawab hukum dan etika. Dalam kasus dugaan korupsi, kedua aspek ini menjadi sangat penting untuk memastikan keadilan dan kepercayaan publik.
Laporan BPK terbaru mengungkap:
Pemerintah Meranti kembali mendapat opini Disclaimer, Tunda bayar Rp119 miliar menandakan kondisi keuangan yang sangat buruk, Banyak anggaran tidak jelas penggunaannya.
Keadaan ini mengindikasikan bahwa skema penyimpangan di Kepulauan Meranti terus berlangsung, tanpa ada pembenahan serius. Apakah Bambang Supriyanto kembali berada di balik pusaran ini?
Supremasi Hukum Diuji โ Apakah Presiden Prabowo Akan Bertindak?
Dalam Asta Cita, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memerangi korupsi. Jika skandal DAK-DR Rp81 miliar ini terus dibiarkan tanpa tindakan hukum, kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo bisa runtuh.
Menurut Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku korupsi. Namun hingga kini, belum ada satupun pejabat yang diproses hukum terkait skandal ini.
“Kalau Presiden Prabowo serius dalam pemberantasan korupsi, kasus ini harus diusut tuntas. Jika dibiarkan, maka publik akan melihat bahwa pemerintah tidak serius menegakkan supremasi hukum.”
Masyarakat pun menunggu langkah tegas dari KPK, Kejaksaan, dan Polri. Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti, maka ini bukan sekadar skandal keuangan daerah, tetapi juga bukti bahwa hukum di Indonesia masih tumpul terhadap pejabat yang memiliki kekuasaan.
Meranti dalam Bayang-Bayang Oligarki Lokal?
Banyak yang menduga bahwa di balik kasus ini ada oligarki lokal yang mengendalikan sistem pemerintahan Meranti. Fakta bahwa kasus ini tidak tuntas selama hampir sembilan tahun mengindikasikan adanya permainan politik dan kekuatan tak kasat mata yang melindungi para pelaku.
Apakah kita sedang menyaksikan skandal korupsi yang sengaja ditutup-tutupi,ย Ataukah ini bukti bahwa hukum di Indonesia masih bisa dibeli?
Kasus ini tidak bisa lagi dibiarkan. Jika benar-benar ingin membangun tata kelola keuangan daerah yang bersih, penyelidikan harus segera dibuka kembali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri harus segera bertindak. Jika tidak, maka kasus ini hanya akan menjadi bukti bahwa supremasi hukum di Indonesia masih lemah dan tunduk pada kepentingan politik.
Jika pemerintah dan aparat hukum diam, bisa jadi skandal ini bukan yang terakhir, tetapi justru awal dari skema korupsi yang lebih besar.Negara ini tidak akan pernah bebas dari korupsi jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Bambang Supriyanto, sebagai Sekda Meranti, hingga berita ditayangkan tidak mau memberikan klarifikasi walaupun sudah berkali kali awak media meminta konfirmasi melalui nomor pribadinya, berita akan diperbarui seiring informasi terbaru.
Bersambung
About The Author
Eksplorasi konten lain dari ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.