Kepulauan Meranti, Riau โ Hutan mangrove di Kuala Asam, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti, Riau, kini rata dengan tanah setelah dibabat excavator. Lahan seluas 100ร40 meter itu dihancurkan atas klaim seorang warga bernama Yongke seorang warga keturunan, yang mengaku sebagai ahli waris dari era kolonial Belanda. Ia berdalih akan membangun vihara di atas lahan tersebut. (26/03/2025)
Namun, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tebingtinggi memastikan bahwa area tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang. Fakta ini memicu reaksi keras dari Light Independent Bersatu (LIBAS) DPD Meranti mendesak tindakan tegas dari Pemprov Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelum kerusakan semakin meluas.
“Ini bukan sekadar klaim tanah biasa, ini adalah pembabatan ekosistem penting yang akan berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar T. L. SAHANRY. S.Pd. CFLE. CLA, Ketua Ormas LIBAS DPD Meranti.
Mangrove di Bibir Pantai: Tameng Alami yang Dihancurkan
Mangrove bukan sekadar pepohonan, tetapi ekosistem yang berperan sebagai benteng alami melawan erosi pantai dan gelombang pasang. Posisi hutan mangrove yang dibabat ini sangat strategis, tidak jauh dari bibir pantai dan berbatasan langsung dengan laut. Kehancurannya dapat mempercepat abrasi, memperburuk dampak badai laut, dan mengancam keseimbangan ekologi perairan di sekitarnya.
Dampak utama dari penggundulan mangrove ini meliputi:
โ
Meningkatkan risiko abrasi pantai
โ
Mengancam habitat ikan, kepiting, dan burung laut
โ
Menurunkan kualitas air akibat lumpur dan sedimentasi
โ
Mengurangi kemampuan kawasan dalam menyerap karbon, memperburuk perubahan iklim.
T L.SAHANRY. S.Pd. CFLE. CLA , Ketua Ormas LIBAS DPD Meranti menegaskan,
“Jika dibiarkan, ini bukan hanya akan mengancam keanekaragaman hayati, tetapi juga akan merugikan masyarakat pesisir yang bergantung pada hasil laut. Air laut akan lebih cepat masuk ke daratan, dan tanpa mangrove, keseimbangan ekosistem akan rusak secara permanen.”ungkapnya
Dugaan kuat berkaitan dengan Yayasan Buddha Maitreya
Salah satu faktor yang memicu kontroversi dalam kasus ini adalah dugaan keterlibatan Yayasan Buddha Maitreya sebagai pihak yang mendanai proyek pembangunan di atas lahan mangrove yang dibabat, Warga bernama Yongke menyebutkan bahwa lahan tersebut akan dibangun Vihara dan ini adalah pekerjaan dari Yayasan Budha Maitreya.
“Lahan ini adalah milik nenek moyang saya, saya punya surat dari zaman Belanda, dan bersama Yayasan Budha Maitreya akan membangun Vihara, ujarnya kepada Tim Libas dilapangan.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari yayasan tersebut mengenai apakah mereka benar-benar berperan dalam proyek ini atau hanya dijadikan tameng oleh pihak yang ingin menguasai lahan secara ilegal. Namun, sumber di lapangan menyebutkan adanya indikasi bahwa proyek ini mendapatkan sokongan dana dari pihak eksternal.
Jika benar yayasan terlibat, maka pertanyaannya:
โ Apakah mereka menyadari bahwa lahan yang digunakan adalah kawasan hutan yang dilindungi?
โ Apakah ada pejabat yang memberikan jaminan bahwa proyek ini bisa berjalan meskipun melanggar hukum?
โ Jika ini proyek legal, mengapa tidak ada izin resmi yang diumumkan ke publik?
Ketidaktransparanan dalam kepemilikan dan penggunaan lahan ini menguatkan dugaan bahwa ada pihak-pihak yang ingin bermain di balik layar untuk kepentingan bisnis atau ekspansi pengaruh keagamaan.
Dugaan Permainan Pejabat: Siapa yang Membiarkan?
Fakta bahwa excavator bisa masuk dan menghancurkan mangrove tanpa ada tindakan dari aparat menunjukkan dua kemungkinan besar:
1๏ธโฃ Ada pejabat yang mengeluarkan izin ilegal di bawah meja
2๏ธโฃ Aparat mengetahui tetapi membiarkan pelanggaran ini terjadi
Sumber dari Pemkab Meranti menyatakan bahwa lahan tersebut tidak memiliki catatan kepemilikan pribadi di BPN, karena merupakan bagian dari hutan negara. Ini berarti, jika ada dokumen yang diklaim oleh Yongke, kemungkinan besar itu adalah surat ilegal atau dibuat dengan cara-cara tidak sah.
“Kami curiga ada permainan oknum yang diam-diam memberikan izin atau sengaja menutup mata terhadap perusakan ini,” ujar narasumber berinisial X.
Untuk itu, Ormas LIBAS DPD Meranti dan Tim Xpost mendesak APH lakukan pendalaman penyelidikan terhadap:
โ
Siapa yang memberikan izin atau membiarkan aktivitas ini terjadi?
โ
Apakah ada aliran dana atau gratifikasi dalam kasus ini?
โ
Apakah ada keterlibatan mafia tanah yang memanfaatkan dalih keagamaan untuk mengambil lahan negara?
Jika terbukti ada pejabat yang bermain dalam kasus ini, mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Ancaman Hukum: Pelaku Bisa Dipenjara hingga 10 Tahun!
Pembabatan hutan mangrove tanpa izin merupakan kejahatan lingkungan berat yang dapat dijerat dengan berbagai undang-undang:
๐ UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan โ Hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
๐ UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup โ Penjara 3-10 tahun dan denda Rp10 miliar.
๐ UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam โ Hukuman 5 tahun dan denda Rp100 juta.
๐ UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang โ Penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.
๐ UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi โ Jika ada gratifikasi dalam penerbitan izin, hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ormas LIBAS Meranti dan Tim Xpost telah mengumpulkan bukti awal dan siap melaporkan kasus ini ke Polres Kepulauan Meranti. Jika Polres tidak bertindak, kasus ini akan dibawa ke Polda Riau atau bahkan Mabes Polri dan KPK untuk mengusut kemungkinan suap dalam pemberian izin.
Lurah Teluk Belitung, Mashuri, ST, mengonfirmasi bahwa pihaknya mengetahui adanya aktivitas di lokasi tersebut, tetapi hanya sebatas pengalihan jalan umum.
“Benar, saya mengetahui adanya kegiatan di daerah Kuala Asam itu, tapi hanya tentang pengalihan jalan umumnya saja. Karena pihak Yongke mengklaim itu miliknya dari zaman kakek. Namun, terkait akan adanya pembangunan di atas lahan tersebut, saya belum mengetahuinya,” jelas Mashuri saat dikonfirmasi di kediamannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah hukum yang akan diambil terhadap kasus ini.
Kasus ini bukan sekadar soal kepemilikan tanah, tetapi bukti nyata bahwa hukum bisa dilanggar dengan mudah jika ada kepentingan besar yang bermain. Ormas LIBAS DPD Meranti meminta pemerintah harus segera:
โ
Menyegel lokasi dan menghentikan aktivitas ilegal
โ
Mengusut pejabat yang terlibat dalam pemberian izin
โ
Menindak tegas pelaku perusakan lingkungan
Jika kasus ini tidak segera ditindak, ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan hutan di Indonesia.
Sementara berita ini ditayangkan Tim mataxpost akan segera konfirmasi kepada Pemkab Meranti serta DLHK Provinsi Riau, nantikan berita selanjutnya respon pemerintah dan aparat hukum atas kasus ini.
Bersambung…
About The Author
Eksplorasi konten lain dari ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.