Pekanbaru โ (22/03) Polemik keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Siak semakin memanas setelah Plh Sekda Siak memberikan klarifikasi yang dinilai janggal. Dalih bahwa pembayaran THR tetap sah meskipun tertunda karena adanya Peraturan Bupati (Perbup) No. 19 Tahun 2025 justru menimbulkan pertanyaan besar: Apakah Perbup ini sah secara hukum, atau hanya upaya legalisasi atas pelanggaran aturan yang lebih tinggi?
Perbup No. 19 Tahun 2025 Bertentangan dengan PP dan PMK?
Jika merujuk pada PP No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat 10 hari sebelum Idulfitri. Selain itu, aturan ini diperkuat oleh:
โ Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 211/PMK.05/2023, yang menegaskan bahwa pencairan THR harus dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat.
โ Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/1025/SJ Tahun 2024, yang mewajibkan pemerintah daerah membayarkan THR tepat waktu tanpa alasan teknis apa pun.
Namun, Pasal 3 ayat (2) Perbup No. 19 Tahun 2025 menyebutkan bahwa pemerintah daerah tetap dapat membayarkan THR meskipun terjadi penundaan. Ketentuan ini jelas bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yang tidak memberikan ruang bagi keterlambatan pembayaran.
Dalam hierarki perundang-undangan, Perbup berada di bawah Peraturan Pemerintah (PP) dan PMK. Artinya, jika ada pertentangan, maka Perbup otomatis cacat hukum dan dapat dibatalkan.
Mengapa Pemkab Siak Tetap Menerbitkan Perbup Ini?
Dalam klarifikasinya, Plh Sekda Siak, Fauzi Asni, mengklaim bahwa keterlambatan pembayaran THR terjadi karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Inspektorat masih melakukan revisi terhadap laporan keuangan daerah.
“Proses perhitungan keuangan daerah harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Namun, pernyataan ini justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan:
- Jika anggaran tersedia, mengapa THR tidak dibayarkan tepat waktu?
- Apa dasar hukum yang memungkinkan keterlambatan pembayaran THR?
- Mengapa hingga Maret 2025 masih ada revisi laporan keuangan daerah?
- Ada apa dengan keuangan Pemkab Siak?
Transparansi keuangan daerah sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Pernyataan ini semakin meragukan, karena pada 11 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa THR ASN mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Idulfitri. Bahkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memperingatkan agar pemerintah daerah tidak menyalahgunakan dana THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Apakah ada kemungkinan Pemkab Siak menahan dana tersebut untuk keperluan lain, lalu membuat Perbup sebagai dalih pembenaran?
Siapa Penyusun Perbup No. 19 Tahun 2025?
Dalam proses penyusunan Peraturan Bupati, biasanya melibatkan:
Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) โ bertugas menyusun rancangan Perbup.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) โ yang berwenang dalam perencanaan anggaran dan pencairan dana.
Sekretaris Daerah (Sekda) โ sebagai koordinator kebijakan daerah sebelum diajukan ke Bupati.
Jika Perbup ini ternyata melanggar aturan yang lebih tinggi, maka penyusunnya dapat diminta pertanggungjawaban, terutama Plh Sekda dan Kepala BPKAD, yang seharusnya memastikan bahwa regulasi daerah tidak bertentangan dengan hukum nasional.
Selain itu, DPRD Siak memiliki kewenangan untuk mempertanyakan dan mengevaluasi Perbup ini. Namun, hingga kini, belum ada pernyataan tegas dari legislatif daerah terkait masalah ini.
Perbup 19/2025 dinilai Cacat Hukum?
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri lebih tinggi daripada Peraturan Bupati. Oleh karena itu, Perbup yang bertentangan dengan PP dan PMK dianggap tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar hukum.
โ Perbup No. 19 Tahun 2025 bertentangan dengan PP No. 11 Tahun 2025 dan PMK No. 23 Tahun 2025.
โ Tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan seharusnya tidak diterapkan.
โ Pemkab Siak wajib membayar THR ASN tepat waktu sesuai ketentuan nasional.
Jika tetap diberlakukan, Perbup ini bisa berpotensi menimbulkan sanksi administratif bagi Pemkab Siak. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk segera meninjau kembali Perbup ini agar tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi dan menghindari potensi pelanggaran hukum.
Perbup Siak Nomor 19 Tahun 2025 yang memungkinkan penundaan pembayaran THR hingga setelah Idulfitri berpotensi melanggar regulasi yang lebih tinggi, yang mewajibkan pembayaran THR sebelum hari raya. Keterlambatan pembayaran THR dapat mengakibatkan sanksi administratif bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah Kabupaten Siak untuk meninjau kembali Perbup tersebut agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menghindari potensi pelanggaran hukum.
About The Author
Eksplorasi konten lain dari ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.