x

Skandal PT Surya Dumai: Dugaan Pelanggaran Hukum, Mafia Tanah, dan Pengemplang Pajak di Riau

waktu baca 6 menit
Rabu, 19 Mar 2025 09:33 20 Editor

Pekanbaru – Riau kembali diguncang oleh skandal besar terkait penguasaan lahan oleh PT Surya Dumai Group, yang kini lahannya telah disita dan dibekukan. Sejumlah perusahaan di bawah grup ini diduga telah menguasai lahan masyarakat secara ilegal, menghindari pajak dengan skema koperasi, serta terlibat dalam transaksi jual beli lahan hutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (19/03)

Dugaan penguasaan lahan secara ilegal semakin menguat setelah ditemukan bahwa perusahaan-perusahaan di bawah Surya Dumai mengelola ribuan hektare lahan yang awalnya milik masyarakat. Modusnya beragam, mulai dari membeli lahan masyarakat dengan harga murah, mengubah statusnya menjadi lahan perkebunan sawit, hingga memanfaatkan koperasi sebagai kedok untuk menghindari pajak dan tanggung jawab sosial.

Berikut nama perusahaan dibawah PT Surya Dumai Group terlibat skandal:

1.PT. Perdana Inti Sawit Perkasa (Rohul)

2.PT. Panca Surya Agrindo (Rohul)

3.PT. Perdana Inti Sawit (Rohul)

4.PT. Pratama Riau (Rohul)

5.PT. Gerbang Sawit Indah (Rohul)

6.PT. Gerbang Sawit Indah II (Rohul)

7.PT. Ariando Tri Sejahtera (Kampar)

8.PT. Cilandra Perkasa (Kampar)

9.PT. Karya Tama Bhakti Mulia (Kampar)

10.PT. Subur Arum Makmur (Kampar)

11.PT. Karya Tama Bhakti Mulia Ex TBS (Kuansing)

12.PT. Citra Palma Kencana (Inhil)

13.PT. Indogreen Jaya Abadi (Inhil)

14.PT. Setia Agrindo Lestari (Inhil)

Dokumen menunjukkan bahwa PT Riau Makmur Sentosa (RMS) sebelumnya memegang izin pengelolaan kawasan hutan seluas 6.869,80 hektare. Namun, dalam waktu kurang dari satu tahun, lahan ini berpindah tangan, menimbulkan pertanyaan besar:

  • Apakah ada persetujuan resmi dari Menteri Kehutanan sesuai aturan yang berlaku?

  • Mengapa dalam waktu singkat lahan ini bisa berpindah ke Surya Dumai?

Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.943/X/2009 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) secara tegas melarang PT RMS menjual atau memindahtangankan izin tersebut tanpa persetujuan gubernur. Namun, indikasi kuat menunjukkan bahwa PT RMS tetap melakukan transaksi ini secara diam-diam, yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat.

Jika terbukti ada permainan dalam jual beli lahan ini, maka jelas ini adalah skandal mafia tanah yang melibatkan perusahaan besar, pejabat, dan pengusaha kuat di Riau.

Diduga Koperasi hanya sebagai kedok;

Salah satu modus yang dipakai oleh PT Surya Dumai adalah menggunakan koperasi untuk menghindari tanggung jawab hukum dan pajak. Dugaan Skemanya:

1.PT Surya Dumai membeli lahan dari masyarakat.

2.Lahan tersebut dikelola oleh koperasi, yang seolah-olah berdiri secara independen.

Dengan adanya koperasi, PT Surya Dumai dapat menghindari kewajiban pajak dan dana CSR, Jika terjadi masalah, Surya Dumai bisa lepas tangan dan mengarahkan tanggung jawab ke koperasi.

Salah satu isu yang sempat viral adalah Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) yang disinyalir adalah rekanan PT Surya Dumai yang menaungi lahan di beberapa desa di Kabupaten Bengkalis seperti:

1.Pangkalan Jambi

2.Sejangat

3.Sei Selari

4.Buruk Bakul

5.Kelurahan Sungai Pakning

Namun, fakta terbaru yang terungkap di Desa Tanjung Belit, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis semakin memperkuat dugaan bahwa koperasi ini hanya menjadi alat kepentingan perusahaan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun tim X post, Masyarakat Desa Tanjung Belit yang tidak masuk dalam koperasi justru kehilangan lahan mereka, karena koperasi BBDM tetap menguasai dan mengelola tanah tersebut tanpa persetujuan warga, konflik antara koperasi dan warga tidak terhindarkan, berikut kesaksian warga:

Warga berinisial SR menyebutkan kepada tim X post,

“Dulu tanah ini kami yang kelola, tapi sekarang kalau masuk ke lahan, kami diancam. Ada yang bilang kalau kami tetap nekat, mereka akan ambil tindakan mereka tidak segan segan melukai warga yang nekat memasuki lahan tersebut, berapa orang warga bahkan melihat mereka bawa semacam senapan angin untuk menakuti warga, Ini sudah seperti premanisme!” ujarnya

Ridwan, warga yang mencoba menuntut haknya:

“Kami sudah mengadu ke berbagai pihak, tapi tidak ada yang berani menyentuh koperasi ini. Kami hanya ingin tanah kami kembali, tidak lebih. Jangan sampai kami yang jadi korban terus, sementara mereka terus menikmati hasil dari tanah kami”, ungkapnya

Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya:

“Masalah ini bukan hanya terjadi di Tanjung Belit, tapi juga di banyak tempat lain. Polanya sama: lahan warga tiba-tiba diambil alih koperasi, warga tidak pernah menerima haknya, dan kalau ada yang melawan, mereka diancam. Ini jelas permainan mafia tanah yang harus diusut tuntas.”ungkapnya

Bagaimana mungkin lahan yang tidak terdaftar dalam koperasi bisa dikelola oleh koperasi itu sendiri?

Kasus ini semakin memperjelas bahwa koperasi bukanlah wadah untuk kesejahteraan masyarakat, melainkan sekadar kedok untuk memonopoli tanah masyarakat dan menghindari kewajiban perusahaan.

Selain itu, meskipun masyarakat tergabung dalam koperasi ini, mereka tidak pernah menerima dana CSR sejak PT Surya Dumai mengelola lahan mereka. Pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) baru mulai dilakukan pada tahun 2020, meskipun hasil perkebunan sudah ada jauh sebelumnya.

Artinya, keuntungan dari lahan ini telah lama dinikmati oleh perusahaan tanpa adanya pembagian yang adil kepada masyarakat.

LSM Petir dan Perlawanan Masyarakat: 7 Kali Aksi Demo Besar-Besaran

LSM Petir menjadi salah satu organisasi yang paling vokal dalam menuntut keadilan terhadap PT Surya Dumai. Tujuh kali demonstrasi besar-besaran telah dilakukan untuk menekan perusahaan agar memberikan hak-hak masyarakat.

Tuntutan mereka mencakup:

  • Pengusutan dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan oleh PT Surya Dumai.

  • Penyelidikan terhadap dugaan penguasaan lahan hutan secara ilegal.

Namun, meskipun ada tekanan besar dari masyarakat dan LSM, PT Surya Dumai tetap beroperasi dengan pengaruh kuat di Riau.

Menurut informasi yang berkembang, pemilik Surya Dumai, Mattias, disebut sebagai salah satu oligarki terbesar di Riau. Dengan jaringan kuatnya di pemerintahan dan aparat hukum, perusahaan ini diduga kebal hukum dan sulit disentuh oleh aparat penegak hukum.

Tuntutan Hukum: Kejaksaan Agung Harus Bertindak

Dengan berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi, Publik desak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera turun tangan untuk menyelidiki:

1.Dugaan pelanggaran SK Menteri Kehutanan dan SK Gubernur Riau terkait jual beli lahan hutan yang mencurigakan.

2.Indikasi penyalahgunaan koperasi untuk menghindari pajak dan tanggung jawab sosial.

3.Ketidakterbukaan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dan dana CSR kepada masyarakat.

4.Dugaan keterlibatan oknum Aparat dan Pejabat dalam melindungi kepentingan PT Surya Dumai.

5.Penguasaan lahan masyarakat yang tidak masuk dalam koperasi, seperti yang terjadi di Desa Tanjung Belit.

Penyitaan dan pembekuan lahan harus diikuti dengan tindakan hukum yang nyata. Jika tidak, skandal ini hanya akan menguap begitu saja, seperti banyak kasus mafia tanah lainnya di Indonesia.

Rakyat butuh keadilan, bukan permainan para oligarki. Jangan biarkan hukum tunduk pada pengusaha rakus yang mengeruk kekayaan dengan mengorbankan masyarakat!

Hingga berita diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak Surya Dumai maupun Koperasi BBDM, berita akan diperbarui seiring informasi terkini.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x