Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Opini PublikOpini Redaksi

Drama Pilkada Siak: Pertarungan Politik Tingkat Tinggi

9604
×

Drama Pilkada Siak: Pertarungan Politik Tingkat Tinggi

Sebarkan artikel ini

Oleh: Ade Monchai

Mataxpost | Siak โ€“ Ketika publik mengira hiruk pikuk Pilkada Siak 2024 telah usai, ternyata babak penentuan justru dimulai. Kemenangan pasangan Afniโ€“Syamsurizal lewat Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret lalu kini menghadapi tantangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini bukan sekadar soal siapa yang mendapat suara terbanyak, tetapi mengenai siapa yang mampu bertahan dalam pusaran hukum dan dinamika politik tingkat tinggi. (13/04)

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Semua bermula dari gugatan pasangan petahana Alfedriโ€“Husni Merza yang tidak menerima hasil Pilkada dan mengajukan permohonan ke MK. Tak hanya menggugat hasil, gugatan tersebut juga menyeret KPU Siak, dengan tuduhan berat bahwa terdapat pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam putusannya MK menyatakan bahwa memang telah terjadi pelanggaran yang berpengaruh terhadap hasil, namun tidak menjatuhkan sanksi terhadap KPU, melainkan hanya memerintahkan PSU di tiga lokasi:

1.TPS 03 Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya (494 pemilih)

2.TPS 03 Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak (453 pemilih)

3.TPS Khusus 902 RSUD Tengku Rafiโ€™an, Siak Sri Indrapura (64 pemilih)

Putusan MK ini dianggap sebagai kritik terhadap proses pemilu di Siak. Keputusan tersebut menyentil aspek teknis serta membuka perdebatan mengenai pengawasan dan netralitas penyelenggara, yang berimplikasi pada pertanyaan mengenai peran serta integritas KPU dan Bawaslu.

Paslon 02 Afniโ€“Syamsurizal yang sebelumnya unggul, kini harus kembali berkampanye. Meski demikian, hasil PSU menunjukkan keunggulan mereka dengan selisih yang lebih meyakinkan.

Di tengah kemenangan muncul kembali dinamika politik, sebuah gugatan baru yang diajukan atas nama Sugianto pasangan dari Irving Kahar Arifin (paslon 01) yang diketahui dalam perjalanan pilkada 2024 adalah layaknya seorang sahabat bukan lawan politik bagi Afni-Syamsurizal, Gugatan ini mengejutkan karena fokusnya bukan pada perolehan suara, melainkan pada legalitas pencalonan Alfedri, yang diduga telah menjabat dua periode.

Dari sisi inilah Redaksi mencurigai sebuah skema yang telah dirancang jauh sebelum PSU dilakukan, dan sebagai opsi terakir dalam drama yang sedang dimainkan dilingkungan kekuasaan, dengan cengkraman politik yang telah berjalan hampir 17 tahun.

Menurut laporan dari berbagai berita di media online Sugianto dan tim suksesnya Juwana cs yang membuat gugatan di MK tanpa sepengetahuan pasangannya Irving Kahar, juga diketahui telah membantah terlibat dalam penggugatan di MK dan dikonfirmasi telah mencabut dukungan. Demikian pula, Alfedri membantah saat dituding publik ikut serta dalam pembiayaan gugatan tersebut atau berada dibalik gugatan.

Publik sontak menghujat Sugianto yang disebut “pengkhianat dalam politik”, sebab gugatan Sugianto ini tetap berjalan di MK karena diketahui ia membuat gugatan atas nama individual, Informasi ini menambah lapisan kompleks dalam dinamika sengketa hukum yang tengah berlangsung.

Sugianto dikenal sebagai politisi PKB, anggota DPRD Riau dua periode, dan Bendahara PKB Riau, partai yang kini diketuai oleh Gubernur Riau Abdul Wahid dan pastinya orang terdekat dengan Gubernur Riau, Sementara itu, Alfedri menjabat sebagai Ketua PAN Riau. Afniโ€“Syamsurizal sendiri didukung penuh oleh Ketua Demokrat Riau Agung Nugroho dan Ketua Golkar Syamsuar. Maka, dinamika ini bisa dibaca juga sebagai pertarungan antar elite partai besar.

Isu mengenai dua periode jabatan Alfedri sendiri sudah lama menjadi perdebatan. Dalam RDP antara Komisi I DPRD Riau dan Biro Tapem Setdaprov Riau, Edi Yatim sempat menyatakan bahwa status jabatan Alfedri sudah dua periode, tetapi pada saat akan pendaftaran pencalonan KPU Siak menyatakan bahwa Alfedri belum mencapai dua periode penuh sebagai Bupati definitif sehingga masih memenuhi syarat. Kini, argumentasi tersebut kembali diuji, bukan diruang rapat akan tetapi di ruang sidang MK.

Jika gugatan Sugianto dikabulkan, tidak hanya Alfedri yang berpotensi didiskualifikasi, tetapi juga kemungkinan seluruh proses Pilkada akan dinyatakan cacat dan diulang dari awal. Bila terbukti bahwa Alfedri telah menjabat dua periode secara de facto maupun de jure, maka pencalonannya dapat dianggap void ab initio.

Lebih lanjut, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 10 Maret 2025, Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa ada potensi Siak mengalami PSU dua kali, apabila ditemukan cacat administratif pada pencalonan Alfedri.

Apakah keputusan MK ini semata-mata untuk menegakkan konstitusi, atau merupakan bagian dari dinamika politik yang memanfaatkan jalur hukum?

Jika pencalonan Alfedri dinyatakan tidak sah, maka legitimasi proses Pilkada termasuk hasil PSU akan dipertanyakan. Ini tak lagi sekadar persaingan elektoral, namun juga soal integritas penyelenggaraan pemilu.

KPU Siak kini menjadi sorotan. Hingga kini, belum ada pernyataan terbuka terkait verifikasi dokumen dan syarat jabatan calon kepala daerah, sementara Bawaslu pun belum memberikan tanggapan resmi. Padahal, dalam konteks hukum dikenal asas “Quod nullum est, nullum producit effectum” โ€“ sesuatu yang tidak sah, tidak dapat menghasilkan akibat hukum.

Jika benar Alfedri telah menjabat dua periode, pencalonannya akan melanggar Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016 dan seharusnya tidak diterima sejak awal. Hal ini menempatkan tanggung jawab pada KPU dan Bawaslu, baik secara hukum maupun etika.

Masyarakat Siak yang terpaksa ke TPS saat PSU kembali menyaksikan proses demokrasi yang seharusnya menjadi ajang kedaulatan rakyat, namun kini menimbulkan kelelahan dan kebingungan. Setelah dua kali dinyatakan menang, pasangan Afniโ€“Syamsurizal kini menghadapi bayang-bayang proses hukum yang terus menggantung.

Pertanyaan akhirnya tetap menggantung:

Apakah MK akan tetap menjadi benteng terakhir bagi suara rakyat? Ataukah akan tercipta preseden baru bahwa kemenangan di meja hukum adalah yang menentukan?

Masyarakat Siak di kecamatan tualang, sabtu tanggal 12 April 2025 telah menyuarakan penolakan terhadap PSU jilid dua melalui petisi. Namun, apakah langkah tersebut cukup mampu mengoreksi arah proses demokrasi yang tengah berjalan?

Dalam permainan catur politik, posisi pion dan langkah strategis dapat menentukan arah permainan. Namun, yang paling utama adalah siapa yang menggerakkan pion-pion tersebut.

Siak bukan kabupaten biasa. Dengan kekayaan sumber daya alam, mulai dari minyak,Sawit hingga industri pengolahanย  seperti pabrik kertas terbesar di Asia, bak permata di jantung Riau, tidak heran jika Pilkada di wilayah ini menjadi medan tempur strategis.

Drama Pilkada Siak diperkirakan akan berlanjut hingga 2026, di mana dinamika politik dan hukum terus saling bersinggungan. Apapun hasil akhirnya, masyarakat Siak saat ini layak mendapatkan perhatian nasional, karena yang dipertaruhkan bukan hanya proses pemilu, tetapi juga kepercayaan terhadap demokrasi di negara ini.

Berikut adalah susunan lengkap pasal-pasal yang dilanggar jika seorang calon kepala daerah sudah menjabat dua periode tapi tetap diloloskan oleh KPU, serta konsekuensi hukum bagi KPU dan Bawaslu:

A..Pelanggaran oleh Calon Kepala Daerah

1.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

Pasal 7 huruf n: Melarang seseorang mencalonkan diri kembali jika sudah dua kali menjabat sebagai kepala daerah dalam jabatan yang sama, baik berturut-turut maupun tidak.

Pasal 185: Calon yang memberikan keterangan palsu atau dokumen tidak benar dalam proses pencalonan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

2.PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan

Pasal 4 dan Pasal 50: Mengatur secara rinci syarat pencalonan, termasuk larangan bagi calon yang telah menjabat dua periode. Calon seperti itu harus ditolak sejak tahap verifikasi dokumen.

B.Pelanggaran oleh KPU (Jika Tetap Meloloskan Calon Ilegal)

1.Pidana Umum (KUHP)

Pasal 421 KUHP lama / Pasal 610 KUHP baru 2023: Menyalahgunakan kekuasaan untuk membiarkan sesuatu yang bertentangan dengan hukum.

Pasal 263 KUHP: Membuat atau menggunakan dokumen palsu untuk menipu pejabat publik atau masyarakat.

Pasal 55โ€“56 KUHP: Turut serta atau membantu melakukan tindak pidana, termasuk bila KPU mengetahui tapi tetap memproses calon tidak sah.

2.Pidana Pemilu

Pasal 185 UU No. 10 Tahun 2016: Jika KPU memproses pencalonan yang disertai dokumen palsu, dapat dianggap turut serta dalam tindak pidana.

Pasal 505 & 508 UU No. 7 Tahun 2017: Penyelenggara pemilu yang dengan sengaja menguntungkan pihak tertentu atau membiarkan pelanggaran dapat dipidana (penjara dan/atau denda).

3.Administrasi dan Etik

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 & 21: KPU dianggap menyalahgunakan wewenang apabila bertindak di luar kewenangan atau membiarkan penyalahgunaan kewenangan.

Kode Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP): KPU melanggar etika jika bertindak tidak profesional, tidak objektif, atau membiarkan pelanggaran hukum.

C.Pelanggaran oleh Bawaslu (Jika Lalai atau Membiarkan)

1.Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Pasal 93 dan 95: Bawaslu berkewajiban mengawasi seluruh tahapan pemilu. Jika lalai mengawasi pencalonan atau mengabaikan laporan masyarakat, Bawaslu dapat dikenai sanksi.

Pasal 505 dan 508: Jika Bawaslu sengaja membiarkan pelanggaran terjadi, dapat dijerat pidana karena menguntungkan pihak tertentu.

2.UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 17 dan 21: Membiarkan pelanggaran dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan secara pasif dan dapat diproses secara hukum.

3.Kode Etik DKPP

Bawaslu dianggap melanggar etik jika lalai, tidak objektif, atau tidak profesional dalam pengawasan. Sanksi yang dapat dijatuhkan: teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap dari jabatan.

Catatan:

“Tulisan ini merupakan opini redaksi yang dibangun dari penelusuran terhadap dokumen resmi MK, wawancara lapangan, dan referensi pemberitaan media yang kredibel”.

About The Author


Eksplorasi konten lain dari ๐Œ๐€๐“๐€๐—๐๐Ž๐’๐“.๐‚๐Ž๐Œ

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Example 468x60