Pekanbaru โ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Riau, PT Pengembangan Investasi Riau (PIR), menuai sorotan publik setelah data dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Riau pada Senin (14/4/2025) mengungkap bahwa perusahaan ini hanya memperoleh fee sekitar USD 2,5 per metrik ton batu bara dari pengelolaan tambang di Kecamatan Batang Peranap, Indragiri Hulu. Nilai itu setara hanya sekitar Rp5 miliar per tahunโjauh dari potensi nilai ekonomis tambang yang bisa mencapai ratusan miliar.
Dugaan bahwa PT PIR hanya berperan sebagai broker atau perantara dalam proyek tambang pun tak terhindarkan. Hal ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa BUMD yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) seluas 1.750 hektar justru tidak mengelola langsung, melainkan hanya menerima fee kecil?
Berdasarkan data yang dipaparkan Direktur PT PIR, M. Nurhasi Cahyono, pada RDP tersebut, tambang batu bara milik PT PIR memiliki total cadangan sebesar 11.980.000 metrik ton (MT), dengan nilai kalor (GCV) 3.000โ3.400 Kcal/Kg dan striping ratio 2 hingga 6. Namun dalam skema kerja sama, perusahaan hanya mendapat bagian kecil dari keuntungan.
Komisi III DPRD Provinsi Riau juga telah menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) dalam pengelolaan tambang batu bara di Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Anggota Komisi III, H. Edi Basri, SH, M.Si, mendesak agar PT PIR tidak hanya berperan sebagai perantara (broker), tetapi dapat mengelola tambang secara langsung guna meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikutip dari GoRiau.com
Hal itu disampaikan Edi Basri usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT PIR yang digelar pada Senin (14/4/2025) di ruang rapat Komisi III DPRD Riau. Ia menilai perolehan fee sebesar USD 2,5 per metrik tonโatau sekitar Rp5 miliar per tahunโterlalu kecil dibandingkan potensi tambang yang dimiliki.
โKami ingin PT PIR bisa mengelola langsung tambang batu bara. Jangan hanya mengharapkan fee. Harus naik kelas,โ tegas politisi Fraksi Gerindra tersebut.
Pengamat kebijakan publik menilai hal ini patut dicurigai sebagai bentuk manipulasi kontrak atau pengkondisian yang tidak menguntungkan daerah.
โDengan nilai potensi sebesar itu, seharusnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa jauh lebih besar. Kalau hanya terima fee tetap, bisa jadi ini cuma kamuflase dari praktik rente oleh pihak ketiga,โ ujar salah satu akademisi di Riau, yang meminta namanya tidak ditulis.
Hingga kini, tim x Post belum mendapat akses terhadap dokumen kerja sama antara PT PIR dan mitra pengelola tambang. Tidak diketahui pula siapa mitra tersebut apakah dengan PT Edco Persada Energi (EPE), atau PT Jalur Hamparan Indah, dan Continental Energy Corporation,? bagaimana struktur bagi hasilnya, dan apakah sudah melalui mekanisme pengawasan Pemprov.
PT PIR menyebut kegiatan tambang sempat terhenti pada 2024 karena kendala dalam penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Namun sejumlah pihak menduga alasan ini digunakan sebagai alibi untuk menutupi kemungkinan telah beroperasinya tambang melalui pihak lain secara nonformal. Dugaan ini muncul lantaran hingga kini tidak ada laporan eksplorasi lanjutan maupun transparansi soal aktivitas di lapangan.
โKalau tidak ada kegiatan, mengapa masih ada fee masuk Rp5 miliar? Fee dari apa? Ini perlu diaudit,โ kata Fadil seorang mahasiswa di Pekanbaru.
Total sumber daya batu bara yang dimiliki PT PIR berdasarkan data tahun 2023 mencapai 21,39 juta MT, dengan cadangan sebesar 11,98 juta MT. Batubara tersebut memiliki nilai kalor antara 3.000โ3.400 Kcal/Kg dengan stripping ratio 2โ6.
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2024, PT PIR menargetkan produksi 1 juta MT per tahun, dengan kapasitas maksimal 2,38 juta MT. Namun, target itu belum tercapai karena terkendala perizinan.
โTahun ini, kami akan lanjutkan eksploitasi, validasi ulang data sumber daya dan cadangan, serta penyusunan dokumen F5 dan AMDAL baru untuk lima tahun ke depan,โ jelas Nurhasi.
Dari 1.750 hektar izin tambang, hanya 253 hektar yang telah tervalidasi Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI). Namun, aktivitas eksploitasi sudah dilakukan di 126 hektar dengan cadangan aktif sebesar 5,6 juta MT. Selanjutnya 1.500 hektar lainnyaโapakah belum digarap atau justru sudah dikerjakan secara diam-diam?
Desakan Publik: Buka Kontrak dan Audit PT PIR
Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Riau mendesak agar Gubernur dan DPRD Riau segera membuka dokumen kontrak kerja sama PT PIR, mengevaluasi struktur kepemimpinan perusahaan, serta melakukan audit investigatif atas laporan keuangannya selama lima tahun terakhir.
โBUMD itu harus jadi motor PAD, bukan jadi pelayan kepentingan swasta. Jika kontrak dirugikan, harus dibatalkan. Jika ada penyimpangan, harus ada proses hukum,โ tegas Saipul pengamat lokal, Selasa (15/4/2025).
CATATAN INVESTIGASI: Redaksi saat ini sedang mengupayakan akses terhadap dokumen RKAB 2024, laporan keuangan PT PIR, serta kontrak kerja sama tambang. Berita Investigasi ini akan diperbarui sesuai perkembangan data di lapangan.
About The Author
Eksplorasi konten lain dari ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.