PEKANBARU – Aroma busuk pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru semakin menyengat. Setelah mengungkap dugaan penyimpangan belanja makan dan minum senilai lebih dari Rp14,6 miliar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Riau juga menyingkap modus manipulasi lain yang melibatkan pengadaan kendaraan mewah di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Pekanbaru. (30/06)
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024, LHP BPK yang diserahkan pada bulan Mei 2025 lalu, menyoroti pelaksanaan belanja makan minum yang tidak sesuai dengan kondisi riil. Di antara temuan BPK:
Pekerjaan fiktif senilai Rp1.381.606.785,71
Selisih SPJ dengan nilai pekerjaan riil sebesar Rp189.092.567,86
SPJ tanpa bukti sah senilai Rp10.967.734.418,75
Dokumen SPJ tidak dapat dipercaya sebesar Rp2.063.022.305,36
Total potensi kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp14.601.456.077,68.
Modus SPJ Fiktif hingga Kwitansi Kosong
Pemeriksaan BPK mengungkap bahwa pembayaran belanja makan-minum tetap dilakukan penuh, meskipun penyedia mengaku tidak pernah menjalankan pekerjaan sesuai kontrak. Ironisnya, penyedia hanya menerima fee 2,5% dari nilai kontrak sebagai kompensasi atas peminjaman nama perusahaan.
BPK juga mencatat adanya penggunaan kwitansi kosong yang diberikan penyedia ke Bagian Umum. Kwitansi itu kemudian diisi sepihak oleh oknum staf bagian umum untuk mencocokkan dengan nilai SPJ. Salah satu nama yang disebut dalam praktik ini adalah seorang berinisial NK, yang disebut-sebut sebagai pengatur alur pembayaran.
Selanjutnya informasi kendaraan dinas walikota Alphard yang mewah dibeli Tanpa Pesanan Wali Kota, Lebih jauh, dugaan penyelewengan anggaran di Bagian Umum Sekda tak berhenti pada pengadaan fiktif konsumsi. Sumber redaksi mengungkap bahwa sebuah unit mobil Toyota Alphard sempat dibelikan oleh Bagian Umum untuk operasional Wali Kota Pekanbaru. Namun, mobil mewah itu justru dikembalikan oleh Wali Kota Agung Nugroho.
Alasannya jelas: pengadaan kendaraan tersebut tidak pernah dipesan atau diminta oleh Wali Kota.
Praktik ini memperkuat dugaan bahwa pengadaan dilakukan tanpa dasar kebutuhan riil, dan justru mengarah pada upaya penggelembungan atau penyalahgunaan anggaran dengan kedok pengadaan fasilitas pejabat.
Nama Tengku Deni, Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang kini juga menjabat sebagai Plh Kepala Bapenda Pekanbaru, disebut dalam berbagai sumber sebagai figur kunci dalam skema ini. Ia diduga terlibat langsung dalam proses pengadaan dan pengesahan SPJ-SPJ bermasalah yang kini tengah disorot BPK.
Hingga kini, Tengku Deni belum memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut.
BPK meminta Pemkot Pekanbaru segera memproses temuan tersebut melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD). Inspektorat Kota juga diminta melakukan audit lanjutan terhadap kegiatan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
“Jika terdapat realisasi kegiatan yang tidak dipercaya kebenarannya agar disetor ke kas daerah,” bunyi rekomendasi resmi BPK.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Pekanbaru Zulhelmi Arifin belum memberikan tanggapan resmi. Dihubungi via pesan WhatsApp dan panggilan telepon pada Sabtu (28/6/2025), yang bersangkutan belum merespons.
Dugaan penyimpangan ini mempertegas bahwa penyalahgunaan anggaran di tubuh Pemkot Pekanbaru tidak lagi bersifat insidental, melainkan sistematis. Dari konsumsi fiktif hingga mobil mewah tanpa permintaan, yang dikorbankan pada akhirnya adalah uang rakyat dan wibawa pemerintahan.
Mengingat nilai penyimpangan mencapai lebih dari Rp14,6 miliar dan adanya dugaan praktik manipulasi terstruktur, publik mendesak aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun Kepolisian untuk segera memeriksa Tengku Deni dan Pj Sekda Zulhelmi Arifin.
Jika aparat penegak hukum terus membiarkan ini berlalu begitu saja, maka sinyal yang dikirim kepada masyarakat adalah: kejahatan anggaran bisa terus berlangsung tanpa konsekuensi. Kasus ini bukan lagi soal SPJ atau kwitansi, tapi tentang integritas dan keadilan di tengah rakyat yang masih hidup dalam keterbatasan.
Redaksi akan memperbarui berita ini bila mendapat respons resmi dari pihak-pihak terkait, dilarang mengutip berita tanpa izin tertulis dari redaksi.
Sumber:
LHP BPK 2024
Media kredibel : satuju.com, detikcom
Informasi internal