x

Publik Desak Afni Copot Kasatpol PP atau Siak Akan Dicap Negeri Bebas Seks

waktu baca 3 menit
Kamis, 17 Jul 2025 03:41 7 Editor

SIAK – Gelombang desakan publik terhadap Bupati Siak, Afni Zulkifli, terus menguat menyusul kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Green Hotel, Kecamatan Tualang. Meski pelaku berinisial ZJ telah ditangkap oleh pihak kepolisian, hotel yang menjadi lokasi kejadian perkara hingga kini tetap beroperasi tanpa sanksi, evaluasi, maupun penyegelan ulang dari pemerintah daerah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak.

Kritik tajam diarahkan kepada Kasatpol PP Siak, H. Winda Syafril, yang dalam pernyataannya menyebut bahwa kasus tersebut murni ranah pidana dan bukan urusan penegakan perda. Sikap ini dinilai melemahkan fungsi Satpol PP yang semestinya turut menjaga ketertiban umum serta norma sosial di tengah masyarakat.

“Lucu kalau pelaku yang seharusnya dihukum belasan tahun, disamakan dengan Perda yang hanya hukuman bulanan,” ujar Winda kepada wartawan, Selasa (16/7).

Pernyataan itu langsung memicu gelombang kekecewaan. Banyak pihak menilai Kasatpol PP gagal memahami relasi antara hukum pidana dan kewenangan administratif daerah. Apalagi, Green Hotel diketahui tidak memiliki papan nama resmi, sering menerima pasangan tidak sah termasuk anak di bawah umur dan sebelumnya sudah pernah disegel. Namun, tanpa penjelasan ke publik, hotel itu kembali beroperasi dan kini terseret lagi dalam kasus serius yang menyangkut keselamatan anak.

Kelompok masyarakat sipil dan aktivis perduli perlindungan anak, SATU GARIS (Suara Aspirasi Terdepan Untuk Gerakan Anti Korupsi, Reformasi Integritas, Supremasi Hukum) menyampaikan desakan terbuka kepada Bupati Siak. Mereka meminta agar Kasatpol PP segera dicopot karena dianggap lalai dan tidak menjalankan tugas konstitusionalnya.

“Jika Bupati Siak benar-benar bekerja seperti klaim beliau selama ini, maka inilah saatnya untuk membuktikan. Copot Kasatpol PP. Jika tidak, publik berhak menilai bahwa pembiaran ini terjadi dengan sepengetahuan kepala daerah dan mungkin juga, WINDA ini menjadi KasatPol PP Siak yang kedua tersandung kasus Hukum nantinya, ” tegas Afrizal A.md Sekjend Satu Garis.

Kini, pertanyaan besar menggantung di benak publik:

Jika tempat terjadinya dugaan kejahatan seksual terhadap anak tetap dibiarkan buka tanpa sanksi dan tindakan, ke mana sebenarnya arah Siak akan dibawa oleh pemerintah saat ini?

Apakah Siak ingin dikenal sebagai negeri bebas seks? Negeri di mana aparat bersikap dingin terhadap kekerasan seksual terhadap anak-anak?

Jika ini yang dipertahankan, maka bukan hanya akal sehat yang mati—tetapi juga hati nurani pemerintah itu sendiri.

Keresahan serupa juga datang dari tokoh masyarakat dan warga Kecamatan Tualang. Mereka menilai keberadaan hotel tersebut telah mencederai nilai budaya Melayu dan menyalahi semangat perlindungan anak yang selama ini dijunjung di Kabupaten Siak.

“Kami tidak anti dunia usaha. Tapi kalau tempat itu jadi lokasi kerusakan moral, dan negara diam, maka kami tidak percaya lagi pada niat pemerintah,” ujar seorang warga setempat.

Tokoh masyarakat lainnya inisial AT di Kilometer 5, Tualang, turut menyuarakan peringatan keras kepada kepala daerah.

“Saatnya Anda sebagai Bupati membuktikan ucapanmu: ‘Kami Sedang Bekerja’. Bersihkan kecamatan Tualang ini dari tempat maksiat yang merusak generasi muda,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Siak Afni Zulkifli belum memberikan pernyataan resmi. Namun tekanan publik terus bergulir, tak hanya melalui media sosial dan forum warga, tetapi juga lewat petisi daring serta rencana aksi damai. Suara rakyat kini menuntut satu sikap: bertindak tegas atau dianggap ikut membiarkan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x