Pekanbaru, 14 Agustus 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengumumkan penghentian penyelidikan terhadap Sdr. SAUDARA HONRO dalam perkara yang sebelumnya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran hukum. Setelah melakukan pemeriksaan dan analisis mendalam terhadap laporan dan data yang masuk, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kasus yang dilaporkan terkait dengan dugaan pencurian data pribadi dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Sdr. SAUDARA HONRO terhadap pihak pelapor. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang cermat, pihak kepolisian tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke proses hukum lebih lanjut. Bahkan, pihak kepolisian menemukan bahwa data yang menjadi dasar laporan tersebut sebenarnya dikirimkan oleh pelapor sendiri, yang berisi informasi mengenai riwayat hukuman yang pernah dijalaninya.
Sehubungan dengan penghentian penyelidikan ini, berita sebelunya yang pernah diterbitkan oleh mataxpost sejumlah pihak pendukung pelapor yang berinisial FZ (Faigizaro Zega) menginisiasi aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap keputusan Polda Riau. Mereka mendesak agar Polda Riau segera menetapkan Sdr. SH sebagai tersangka atas tuduhan pencurian data pribadi, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Demonstrasi yang berlangsung dengan tertib ini diikuti oleh 15 peserta aksi yang menyuarakan tuntutan mereka secara damai. Namun, meskipun tuntutan tersebut disampaikan secara damai, Polda Riau menegaskan bahwa penghentian penyelidikan sudah melalui proses yang transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Martin Purba, seorang pengamat hukum di Pekanbaru, menanggapi kejadian ini dengan menyatakan bahwa setiap warga negara berhak membuat laporan terhadap hal apapun yang dirasa merugikan dirinya. Namun, Martin menekankan pentingnya untuk melengkapi laporan dengan data yang akurat dan tepat.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk melapor, namun laporan yang tidak disertai dengan bukti yang sah dan akurat justru akan menghambat proses hukum, ia menilai dalam kasus ini reskrimsus telah bekerja secara profesional” jelasnya.
Polda Riau menegaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan ini didasarkan pada prinsip keadilan dan objektivitas. Semua pihak diharapkan dapat menerima keputusan ini dengan baik, mengingat tidak ditemukan bukti yang mendukung tuduhan yang diajukan. Penyidik Polda Riau telah menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan transparansi penuh.
Meskipun penyelidikan dihentikan, pihak kepolisian tetap membuka peluang jika ada bukti baru yang dapat memperjelas kasus ini. Pihak yang merasa memiliki informasi yang relevan dapat menghubungi Polda Riau untuk menindaklanjuti lebih lanjut.
Surat pemberitahuan penghentian penyelidikan ini menandakan bahwa proses penyelidikan terhadap Sdr. SAUDARA HONRO telah selesai dan tidak ada langkah lebih lanjut yang akan diambil oleh pihak kepolisian dalam perkara ini.
Polda Riau berharap masyarakat dapat memahami dan menghargai keputusan ini, serta tetap menjaga ketertiban dan kedamaian dalam setiap proses hukum.
Tidak ada komentar