x
.

Aliansi Pemuda Anti Korupsi Laporkan Kadis PUPR Meranti Fajar Triasmoko ke Kejati Riau

waktu baca 4 menit
Sabtu, 27 Sep 2025 00:30 Editor

PEKANBARU – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) resmi melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti ,Fajar Triatmoko ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek swakelola. Laporan ini merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang menyoroti ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan keuangan daerah. (17/02/2025)

Temuan BPK: Indikasi Pelanggaran Pengelolaan Anggaran

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 17A/LHP/XVIII.PEK/05/2024 yang diterbitkan pada 20 Mei 2024, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek swakelola di Dinas PUPR Kepulauan Meranti, di antaranya:

  1. Penerima hibah tanpa dasar hukum – Sejumlah penerima hibah tidak memiliki Surat Keputusan Kepala Daerah, proposal pengajuan, Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), maupun pakta integritas.

  2. Ketidaksesuaian output proyek – Hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

  3. Swakelola yang melibatkan pihak ketiga – Proyek yang dikategorikan sebagai Swakelola Tipe I, yang seharusnya dikerjakan oleh instansi pemerintah sendiri, justru menggunakan penyedia luar untuk bahan material, tenaga kerja, hingga pengangkutan.

  4. Pembayaran tidak sesuai mekanisme – Dana proyek dicairkan secara tunai kepada penyedia jasa, bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

  5. Kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak – Melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  6. Belanja barang dan jasa tidak tertib – Bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  7. Realisasi belanja konsultasi tidak sesuai kondisi sebenarnya – Melanggar Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam PP Nomor 71 Tahun 2010.

  8. Rencana Umum Pengadaan tidak diumumkan di SIRUP – Melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang mewajibkan transparansi dalam sistem pengadaan.

Opini TMP ( DISCLAIMER) BPK: Bukti Kegagalan Pengelolaan Keuangan Daerah

Selain dugaan penyimpangan proyek swakelola, BPK juga memberikan Opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023. Opini TMP merupakan indikator serius bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak akuntabel dan penuh masalah.

Temuan BPK yang melatarbelakangi opini TMP tersebut mencakup:

  1. Realisasi belanja tidak sesuai peruntukan – Pelanggaran terhadap PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (1), yang mengharuskan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

  2. Pengendalian realisasi belanja daerah yang tidak memadai – Melanggar Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 4 ayat (1), yang mewajibkan kepala daerah mengendalikan pelaksanaan APBD secara ketat.

  3. Nilai persediaan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya – Bertentangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam PP Nomor 71 Tahun 2010, yang mengharuskan pencatatan aset sesuai nilai riilnya.

Opini TMP ini memperjelas bahwa bukan hanya proyek swakelola yang bermasalah, tetapi sistem pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan juga dalam kondisi kritis. Ketidakmampuan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menyajikan laporan keuangan yang layak mencerminkan adanya potensi penyelewengan anggaran yang lebih luas.

“Temuan-temuan ini menunjukkan kegagalan sistem pengendalian internal di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Jika laporan keuangan daerah sudah sampai pada titik TMP, artinya ada masalah besar dalam kepatuhan terhadap aturan keuangan. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi indikasi adanya penyimpangan sistematis,” tegas Dedy

Indikasi Kesengajaan dalam Manipulasi Anggaran

Aliansi Pemuda Anti Korupsi menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini bukanlah kelalaian semata, melainkan ada unsur kesengajaan.

“Kami menduga ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan praktik sistematis untuk menghindari mekanisme kontraktual agar lebih leluasa dalam mengelola anggaran,” ujar Bob Riau

BPK Harus Mendorong Tindak Lanjut Hukum

Merujuk pada UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, laporan hasil pemeriksaan BPK bersifat final dan mengikat. Jika ditemukan indikasi pidana, BPK wajib melaporkan ke aparat penegak hukum.

“Kami mendesak Kejati Riau segera menindaklanjuti laporan ini. Jangan sampai hasil audit BPK hanya menjadi dokumen formalitas tanpa ada konsekuensi hukum,” tambah Bob

Selain itu, Aliansi Pemuda Anti Korupsi juga mempertanyakan langkah Bupati Kepulauan Meranti dalam menindak bawahan yang terbukti melanggar aturan keuangan daerah.

“Jika tidak ada sanksi tegas, praktik ini bisa terus berulang di tahun-tahun mendatang,” tegasnya.

Pihak PUPR Meranti: Hanya Kesalahan Administrasi?

Saat dikonfirmasi lewat telepon pribadi +62 851-3538-xxxx  Sekretaris Dinas PUPR Meranti, Aang, membantah adanya pelanggaran serius.

“LHP BPK hanya mencatat kesalahan administrasi yang sudah diperbaiki. Jika butuh dokumen resume, bisa meminta ke PPID Kominfo Pemkab Meranti,” katanya kepada media.

Menanggapi pernyataan ini, Aliansi Pemuda Anti Korupsi mempertanyakan logika di balik klaim tersebut.

“Apakah melanggar Undang-Undang dan Peraturan Presiden hanya dianggap sebagai kesalahan administrasi? Jika setiap pelanggaran aturan keuangan daerah hanya disebut administratif tanpa konsekuensi hukum, lalu di mana letak kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara?” tanya Dedy

Publik Berhak Tahu Hasil Audit BPK

Aliansi Pemuda Anti Korupsi juga menuntut transparansi dengan meminta BPK RI mempublikasikan hasil pemeriksaan keuangan daerah sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2006, dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Desakan Audit Khusus

Atas dugaan pelanggaran serius ini, Aliansi Pemuda Anti Korupsi meminta agar tim audit khusus turun langsung ke Dinas PUPR Kepulauan Meranti.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja,” pungkas Bob Riau, perwakilan Aliansi Pemuda Anti Korupsi.

Berita akan diperbarui seiring perjalanan kasus.

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Hantam Fajar
    1 minggu  lalu

    Gass teruss si FAJAR itu pemain proyek, padahal PNS, cek rekening bendahara (bukan resmi) fajar ada 3 anak buahnya yang pegang uang proyeknya (anak honorer).

    Balas
LAINNYA
x
x