x
.

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tanjung Datuk Bengkalis, Kejanggalan Laporan Keuangan Terkuak

waktu baca 5 menit
Jumat, 10 Okt 2025 21:22

Mataxpost.com | Tanjung Datuk, Siak Kecil โ€“ Dugaan penyimpangan penggunaan dana desa di Desa Tanjung Datuk, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, kembali menjadi sorotan setelah hasil analisis terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDesa Tahun 2023โ€“2024 memperlihatkan sejumlah kejanggalan serius. (10/10)

Laporan yang telah disahkan oleh pemerintah desa dan diverifikasi oleh camat, Inspektorat, Dinas PMD, hingga BPKAD itu justru menampilkan banyak ketidakwajaran angka yang menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akurasi pelaporan keuangan desa.

gambar Potongan LPJ resmi Desa tjg Datuk 2023

Berdasarkan dokumen resmi, ditemukan perbedaan signifikan antara anggaran dan realisasi yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam serapan dana publik. Analisis terhadap LPJ dua tahun terakhir memperlihatkan pola berulang berupa selisih besar dan kesalahan penulisan nilai yang tidak wajar.

Gambar Potongan LPJ resmi desa tjg Datuk 2024

Pada tahun 2023, total pendapatan Desa Tanjung Datuk tercatat sebesar Rp4.523.106.800, namun realisasi hanya Rp4.063.104.800, menyisakan dana sekitar Rp460.002.000 yang belum terserap.

Selisih terbesar terjadi pada pos Alokasi Dana Desa (ADD) dana transfer dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang dianggarkan Rp1.962.206.800 namun hanya terealisasi Rp1.661.434.800, dengan kekurangan sekitar Rp300.772.000.

Selain itu, Bantuan Keuangan Provinsi juga tidak terserap penuh, selisih sekitar Rp70 juta. Secara keseluruhan, terdapat sekitar Rp370 juta dana transfer antar-pemerintah yang belum terealisasi sesuai pagu.

Dari sisi belanja, kejanggalan lebih menonjol. Total anggaran belanja tahun 2023 mencapai Rp4.650.006.800, namun realisasi hanya Rp3.896.651.800, sehingga terdapat dana Rp753.355.000 yang belum jelas penggunaannya.

Rincian menunjukkan sisa dana cukup besar di beberapa bidang: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp233 juta, Pembinaan Kemasyarakatan Rp212 juta, dan Pemberdayaan Masyarakat Rp157 juta. Secara total, tahun 2023 menyisakan sekitar Rp1,11 miliar yang perlu diklarifikasi lebih lanjut melalui audit mendalam.

Masuk tahun 2024, pola serupa kembali terjadi. Pendapatan desa ditargetkan Rp4.000.000.000, namun realisasi hanya Rp3.351.000.000, menyisakan Rp649.000.000 yang tidak terserap.

Pada pos Alokasi Dana Desa (ADD) kembali muncul selisih sekitar Rp301.000.000, dan Bantuan Keuangan Provinsi juga masih menyisakan Rp70.000.000. Dari sisi belanja, total anggaran Rp4.059.000.000 hanya terealisasi Rp3.420.000.000, dengan selisih Rp639.000.000.

Beberapa bidang yang mengalami serapan rendah meliputi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Rp265 juta), Pemberdayaan Masyarakat (Rp112 juta), serta Penanggulangan Bencana dan Keadaan Mendesak (Rp87 juta).

Secara keseluruhan, tahun 2024 menyisakan sekitar Rp1,28 miliar dana desa yang belum terserap atau belum dijelaskan penggunaannya secara transparan.

Yang paling mengejutkan, LPJ tahun 2023 mencantumkan angka Rp1 triliun pada kolom Bantuan Keuangan nilai yang jelas tidak sesuai dengan kapasitas keuangan desa mana pun di Indonesia. Hingga kini, kesalahan tersebut belum dikoreksi secara resmi dalam dokumen perbaikan. Sementara itu,

LPJ 2024 juga sempat memuat angka Rp4 triliun pada pos yang sama sebelum akhirnya dikoreksi menjadi Rp4 miliar. Kesalahan ribuan kali lipat ini menandakan lemahnya proses verifikasi internal dan pengawasan berjenjang yang dilakukan oleh pejabat terkait mulai dari desa hingga kabupaten.

Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2023 tercatat Rp343 juta, sementara tahun 2024 turun tajam menjadi Rp73 juta tanpa penjelasan rinci mengenai penggunaan sisa kas tersebut. Penurunan drastis ini menimbulkan tanda tanya baru tentang transparansi dan konsistensi pelaporan keuangan desa.

Dengan mencuatnya dugaan Penyalahgunaan dana desa, organisasi SATU GARIS melalui ketua harian Ricky Fathir menegaskan,

“Ormas SATU GARIS, mendorong lembaga penegak hukum KPK dan BPKP untuk melakukan audit menyeluruh dan pemeriksaan mendalam terhadap laporan pertanggungjawaban Dana Desa Tanjung Datuk, termasuk meminta transparansi dari seluruh pihak terkait di tingkat desa maupun kabupaten., “pungkasnya

Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Tanjung Datuk melalui penjabat kepala desa Rusdi nmenyampaikan bahwa laporan keuangan desa tersebut telah diperiksa oleh pejabat di tingkat kecamatan dan dinas terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Ia juga menegaskan bahwa

“sejumlah kekeliruan penulisan angka dalam laporan sudah diperbaiki setelah adanya koreksi dari pihak pembendaharaan desa, dan LPJ tersebut sudah diperiksa oleh pihak, Kecamatan, PMD ,” ujar Pj Kades Rusdi yang merasa LPJ sudah benar.

Secara regulatif, Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis, bukan dari pemerintah pusat. Karena itu, tanggung jawab atas selisih transfer ADD yang berulang dan realisasi yang tidak sesuai pagu berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, khususnya BPKAD dan Inspektorat.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak kabupaten maupun pemerintah desa terkait penyebab selisih dan kesalahan angka tersebut.

Jika ditotal, selama dua tahun terakhir, terdapat sekitar Rp2,4 miliar dana publik yang tidak terserap atau belum jelas pertanggungjawabannya. Nilai itu mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan akurasi pelaporan penggunaan dana publik di tingkat desa.

Kesalahan angka berskala besar, rendahnya serapan anggaran, dan perbedaan data antar-dokumen menunjukkan bahwa audit menyeluruh sangat diperlukan untuk memastikan dana desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Laporan keuangan publik bukan sekadar kumpulan angka, tetapi bentuk akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ketika laporan resmi berisi kesalahan nilai hingga ribuan kali lipat dan miliaran rupiah tidak dijelaskan dengan benar, yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas desa, tetapi juga integritas sistem keuangan daerah secara keseluruhan.

Masyarakat Desa Tanjung Datuk berhak mengetahui ke mana uang desa mereka dialokasikan, serta menuntut transparansi dan pertanggungjawaban yang nyata dari pihak-pihak yang berwenang.

Berita akan di perbarui seiring informasi dan perkembangan terbaru, bersambung..

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x