
.


Mataxpost | Pekanbaru β Kegagalan pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 tidak dapat disederhanakan sebagai dampak transisi kepemimpinan politik. Rangkaian data resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI justru menunjukkan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian APBD 2024 berjalan dalam satu kontinuitas kendali birokrasi yang utuh, dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai simpul utama kebijakan fiskal.
Data dalam LHP BPK menunjukkan titik awal yang pasti dan terukur. Per 31 Desember 2024, kewajiban jangka pendek Pemerintah Provinsi Riau tercatat sebesar Rp1.806.638.000.288,64. Pada saat yang sama, kondisi kas penutup tahun berada dalam keadaan defisit, dengan Saldo Anggaran Lebih (SAL) akhir minus Rp21,13 miliar dan SiLPA minus Rp17,79 miliar. (30/12)
Secara kronologis, APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 disahkan menjadi Peraturan Daerah pada 29 November 2023 oleh DPRD Riau. Pengesahan tersebut dilakukan setelah Gubernur Riau Syamsuar resmi mengajukan pengunduran diri pada 3 November 2023 untuk mengikuti Pemilu Legislatif 2024.
Artinya, sejak tahap pengesahan APBD, kondisi transisi politik telah diketahui dan menjadi fakta administratif, sehingga tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas kegagalan fiskal yang terjadi sepanjang tahun berjalan.
Pasca pengunduran diri Syamsuar, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur mulai 4 November 2023 dan kemudian dilantik sebagai Gubernur Riau hingga masa jabatan berakhir pada 20 Februari 2024.
Setelah itu, pemerintah pusat menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Sf Haryanto, sebagai Penjabat Gubernur Riau. Sf Haryanto dilantik pada 29 Februari 2024 dan menjabat hingga 15 Agustus 2024, sebelum digantikan oleh Rahman Hadi. Pada Agustus 2024, Sf Haryanto kembali menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
Rangkaian jabatan tersebut menegaskan bahwa sepanjang siklus APBD 2024 tidak terjadi pemutusan kendali kebijakan fiskal. Sf Haryanto sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah sekaligus Ketua TAPD, kemudian menjadi Penjabat Gubernur di tengah tahun anggaran, dan kembali ke posisi Sekda.
Dengan demikian, perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian APBD 2024 berada dalam satu garis kebijakan birokrasi yang sama, tanpa perubahan arah fiskal yang substansial akibat pergantian kepala daerah.
Dalam sistem pemerintahan daerah, Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD merupakan pengendali utama arah fiskal. TAPD bertanggung jawab merumuskan asumsi pendapatan, menetapkan plafon belanja, serta menyusun strategi pembiayaan daerah.
Seluruh organisasi perangkat daerah menyusun rencana kerja dan anggaran dalam kerangka kebijakan tersebut. Fakta ini menegaskan bahwa kegagalan APBD 2024 tidak dapat dialihkan pada alasan kekosongan kepemimpinan atau transisi politik.
Data realisasi APBD 2024 menunjukkan kondisi fiskal yang serius. Pendapatan daerah hanya terealisasi sebesar 85,42 persen dari target, sementara Pendapatan Asli Daerah tercapai 80,09 persen. Pukulan terberat datang dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, terutama dari BUMD dan penyertaan modal daerah, yang hanya terealisasi 43,50 persen.
Dari target Rp1,68 triliun, realisasi sektor ini hanya mencapai Rp736,48 miliar, menyisakan selisih hampir Rp1 triliun yang menjadi lubang terbesar dalam struktur APBD 2024.
Penetapan target pendapatan setinggi itu merupakan keputusan kebijakan TAPD, bukan semata persoalan teknis BUMD, namun tidak terlihat adanya koreksi fiskal yang signifikan ketika kegagalan pendapatan mulai terkonfirmasi di tengah tahun.
Di sisi belanja, pengendalian fiskal juga tidak berjalan efektif. Defisit anggaran yang direncanakan sebesar Rp69,11 miliar justru melebar menjadi Rp87,08 miliar. Kondisi ini terjadi bersamaan dengan rendahnya realisasi belanja strategis.
Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan yang dianggarkan Rp1,67 triliun hanya terealisasi Rp1,20 triliun atau 71,98 persen. Ratusan miliar rupiah proyek infrastruktur gagal diwujudkan, sementara keseimbangan fiskal daerah terus melemah.
BPK RI juga menyoroti tingginya frekuensi perubahan APBD sepanjang tahun anggaran berjalan. Dalam satu tahun, APBD 2024 tercatat mengalami penyesuaian hingga enam kali melalui Peraturan Gubernur.
Perubahan berulang tersebut menunjukkan lemahnya akurasi perencanaan awal serta minimnya disiplin fiskal, karena koreksi anggaran dilakukan secara reaktif tanpa menyelesaikan akar persoalan rendahnya realisasi pendapatan dan belanja.
Tekanan paling serius tercermin pada kondisi kas daerah. Saldo Anggaran Lebih Provinsi Riau yang pada akhir 2023 masih tercatat positif Rp69,11 miliar, terkikis habis dalam satu tahun anggaran dan berubah menjadi negatif Rp21,13 miliar per 31 Desember 2024.
Dalam tata kelola keuangan daerah, SAL negatif merupakan sinyal bahaya karena menunjukkan pemerintah daerah memasuki tahun berikutnya tanpa bantalan fiskal yang memadai.
Dalam situasi ini, peran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menjadi krusial. Kepala BPKAD Provinsi Riau tidak hanya bertanggung jawab atas manajemen kas dan pencatatan keuangan, tetapi juga merupakan anggota TAPD yang ikut menyepakati asumsi pendapatan dan kebijakan anggaran.
Ketika realisasi pendapatan meleset sejak pertengahan tahun, seharusnya dilakukan penyesuaian belanja dan pengamanan kas. Fakta bahwa defisit justru melebar dan SAL berubah negatif menunjukkan fungsi pengendalian fiskal tidak berjalan efektif.
Sekretaris Eksekutif organisasi SATU GARIS, Afrizal Amd CPLA, menegaskan pihaknya siap membuka seluruh data yang dimiliki kepada aparat penegak hukum.
βKami dari SATU GARIS siap membantu penuh dan menyerahkan langsung dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2024 kepada Kejaksaan Tinggi Riau, khususnya kepada Kajati Sutikno SH, jika diperlukan dalam proses pengusutan kasus ini,β tegas Afrizal.
Menurutnya, keterbukaan dokumen merupakan bentuk dukungan nyata terhadap penegakan hukum. Ia menegaskan negara tidak boleh kalah oleh satu orang pejabat atau kelompok kekuasaan yang selama ini merasa kebal hukum.
βIndeks kepercayaan publik terhadap Kejaksaan berada di level tertinggi. Jangan abaikan kepercayaan rakyat. Ini momentum pembuktian bahwa tidak ada satu pun pejabat yang terindikasi terlibat korupsi bisa lolos dari jeratan hukum,β ujarnya.
Rangkaian fakta ini menegaskan bahwa persoalan APBD 2024 bukan akibat pergantian kepala daerah, melainkan kegagalan kebijakan fiskal dalam satu garis kendali birokrasi. Dokumen resmi pemerintah memang tidak menyebut kesalahan personal, namun dalam prinsip akuntabilitas publik, jabatan menentukan tanggung jawab.
Kepala Bidang Pemeriksaan Riau 2 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Riau, Myrto Handayani dikutip dari media online beberapa waktu lalu mengatakan salah satu penyebab utama terjadinya tunda bayar adalah perencanaan anggaran yang tidak tepat, baik karena kesalahan teknis maupun perhitungan yang terlalu optimis dalam memperkirakan pendapatan daerah.
βBisa jadi karena penganggaran yang tidak benar, atau bisa juga karena penganggaran sudah benar tetapi ada kondisinya di luar ekspektasi, seperti perencanaan yang terlalu optimis. Dalam beberapa kasus, menurut Myrto, optimisme dalam penganggaran bisa saja dilandasi niat yang baik, tetapi pada akhirnya tetap berdampak pada keuangan daerah jika realisasi pendapatan tidak sesuai harapan, “ungkap Myrto
Dalam konteks APBD 2024, garis tanggung jawab bermula dari Ketua TAPD sebagai perumus kebijakan fiskal, berlanjut ke Penjabat Gubernur sebagai pemegang otoritas eksekutif tertinggi, mengalir ke BPKAD sebagai pengelola kas, dan berujung pada OPD pelaksana.
Fakta bahwa seluruh proses tersebut berakhir pada pendapatan yang meleset, belanja strategis yang gagal terealisasi, perubahan anggaran berulang, serta kas daerah yang defisit menjadikan kepemimpinan fiskal tahun 2024 sebagai titik uji yang sah bagi akuntabilitas pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Riau belum menyampaikan penjelasan komprehensif kepada publik mengenai langkah korektif atas runtuhnya bantalan fiskal tersebut, padahal dampaknya tidak berhenti pada laporan keuangan semata, melainkan langsung membebani APBD tahun berikutnya serta mempengaruhi keberlangsungan pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah.

Tidak ada komentar