
.


Mataxpost | Pekanbaru β Rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto digeledah penyidik KPK pada Senin, 15 Desember 2025. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. (18/12)
Dari lokasi penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta uang tunai dalam rupiah maupun dolar Singapura, juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan,
βDalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan dokumen penting dan sejumlah uang tunai, baik dalam mata uang rupiah maupun dolar Singapura, yang diduga terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.βungkap nya saat konfrensi pers, setelah penggeledahan.
Penggeledahan ini menimbulkan sorotan publik yang luas. Banyak pihak mempertanyakan standar tata kelola dan pengawasan internal di lingkungan pemerintahan Provinsi Riau.
βPenggeledahan rumah dinas seorang kepala daerah bukanlah hal biasa. Ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal selama ini belum berjalan efektif,βujar Afriko salah satu tokoh masyarakat di Pekanbaru
Pada titik ini, dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa lagi dipandang sebagai prestasi moral. Mendukung KPK adalah kewajiban setiap pejabat publik, bukan hal yang patut diberi apresiasi khusus.
Ironi muncul ketika sikap tersebut dielu-elukan, sementara fakta penggeledahan justru menegaskan adanya persoalan serius dalam tata kelola kekuasaan daerah.
Plt Gubernur Riau menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dan mengajak masyarakat menghormati proses hukum. Sikap terbuka ini dipuji beberapa pengamat hukum, namun publik menilai pujian tersebut menimbulkan ironi karena diberikan sebelum substansi perkara di uji.
Apresiasi verbal βmendukung KPKβ terdengar lebih defensif daripada progresif. Banyak warga menilai, pujian pengamat bisa menjadi sindiran halus terhadap Plt Gubernur, atau bahkan menunjukkan bahwa pengamat mulai kehilangan akal sehat.
Sekretaris Jenderal gabungan organisasi jurnalis dan aktivis CPLA, Afrizal, menegaskan,
βMemberi apresiasi pada Plt Gubernur di tengah penggeledahan rumah dinasnya sama saja menertawakan masalah integritas sendiri”, ujarnya
pernyataan ini menegaskan kritik masyarakat sipil terhadap budaya apresiasi yang tidak berdasar fakta nyata.
Secara hukum, penggeledahan rumah dinas Plt Gubernur merupakan bagian sah dari proses penyidikan, namun secara etika publik tindakan ini jauh dari hal biasa.
Fakta bahwa rumah dinas kepala daerah menjadi objek penggeledahan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas birokrasi, terutama jika peristiwa tersebut dipandang lumrah. Situasi ini memunculkan refleksi mendalam tentang bagaimana pejabat publik dan masyarakat menilai integritas dan kepatuhan terhadap hukum.
Sebagai Plt Gubernur, SF Hariyanto memikul beban simbolik sebagai representasi integritas Pemerintah Provinsi Riau. Fakta penggeledahan menegaskan perlunya pengawasan internal yang lebih efektif, tata kelola yang transparan, dan budaya birokrasi yang menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan individu.
Pertanyaan mendasar tetap sama: bukan apakah Plt Gubernur mendukung KPK, tetapi mengapa KPK harus sampai menggeledah rumah dinas pimpinan daerah, dan apa artinya bagi sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Riau?
Kejadian ini menjadi refleksi bagi seluruh pejabat publik di Indonesia, bahwa dukungan verbal terhadap lembaga penegak hukum tidak cukup tanpa langkah konkret yang memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas.
Publik menuntut lebih dari kata-kata; mereka ingin tindakan nyata yang mencerminkan integritas dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Tidak ada komentar