MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

Konten Akun Tiktok Politik Riau Dinilai Menyesatkan dan Berpotensi Hoaks

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Des 2025 22:02

Mataxpost | Pekanbaru,- Konten yang diunggah akun TikTok Politik Riau terkait penunjukan Ida Yulita Susanti sebagai Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (Perseroda SPR) menuai sorotan karena berisi sejumlah tudingan yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik.(29/12)

Dalam unggahan tersebut, Ida dituding melakukan pelanggaran hukum, rangkap jabatan, serta konflik kepentingan. Namun setelah ditelusuri, klaim-klaim tersebut tidak didukung data maupun rujukan hukum yang sah.

SPR merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di sektor energi dan migas. Karena itu, tudingan rangkap jabatan di perusahaan yang bergerak pada sektor perkebunan dinilai tidak relevan, sebab tidak terdapat hubungan langsung antara aktivitas perusahaan migas dan perusahaan perkebunan.

Narasi konflik kepentingan yang dibangun hanya berdasar pada asumsi sepihak tanpa merujuk pada dokumen resmi, keputusan otoritas, ataupun pernyataan regulator.

Konten tersebut juga mencoba menggiring opini bahwa penunjukan Ida melanggar aturan hanya karena dikaitkan dengan Kosgoro. Padahal Kosgoro merupakan organisasi kemasyarakatan, bukan partai politik, dan Ida Yulita Susanti tidak tercatat sebagai pengurus partai politik mana pun.

Dengan demikian, ketentuan mengenai larangan direksi berasal dari unsur partai politik tidak dapat dikaitkan dengan dirinya.

Pengangkatan direksi BUMD sendiri telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Prosesnya merupakan kewenangan pemegang saham melalui mekanisme resmi yang sah dan terdokumentasi.

Hingga kini, tidak ada pernyataan regulator, aparat penegak hukum, maupun putusan pengadilan yang menyatakan penunjukan Ida bertentangan dengan hukum.

Jika terdapat keberatan, mekanisme yang tersedia adalah jalur administrasi dan gugatan hukum, bukan opini di media sosial.

Narasi yang mengaitkan Ida dengan perkara hukum juga perlu dilihat secara proporsional. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku, dan hanya putusan pengadilan yang dapat menyatakan seseorang bersalah.

Penyebaran tudingan tanpa dasar hukum yang sah justru berpotensi menimbulkan fitnah serta merugikan reputasi pihak yang disebutkan.

Sejumlah pihak menilai isi unggahan akun Politik Riau lebih menyerupai opini pribadi daripada informasi yang telah diverifikasi.

Ketiadaan sumber resmi, data hukum yang valid, serta penggunaan diksi yang bersifat menghakimi membuat konten tersebut dinilai berindikasi menyesatkan dan bahkan berpotensi sebagai informasi hoaks.

Masyarakat diimbau untuk mengedepankan literasi informasi, memeriksa sumber resmi pemerintah dan regulator, serta menjunjung etika pemberitaan yang faktual dan berimbang sebelum menyebarkan ulang informasi sensitif yang menyangkut reputasi individu maupun institusi.

Dengan demikian, publik diharapkan lebih berhati-hati agar tidak terbawa arus opini sepihak yang tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x