MENU Sabtu, 14 Mar 2026
x
. . .

BPKP Soroti Tata Kelola PT SPR Trada, Manajemen 2024–2025 Diminta Bertanggung Jawab; SATU GARIS Laporkan ke Kejati Riau

waktu baca 3 menit
Jumat, 2 Jan 2026 13:46

Mataxpost | Riau,- Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Ida Yulita Susanti SH MH, mengungkapkan bahwa audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap PT SPR Trada telah rampung dan hasilnya resmi diterbitkan pada 30 Desember 2025. (02/01)

Ida menyampaikan bahwa audit tersebut sebenarnya sudah lebih dulu diminta oleh manajemen sebelum Penjabat Gubernur Riau, SF Haryanto, mengajukan permohonan audit serupa.

β€œSekarang kita harus mampu mengelola hasil audit itu, karena sebelum PLT memohonkan audit, SPR sudah melakukan audit tujuan tertentu ke BPKP RI dan hasilnya sudah keluar tanggal 30 Desember kemarin,” ujar Ida saat wawancara dengan redaksi.

Organisasi independen SATU GARIS menilai bahwa hasil audit tersebut menunjukkan adanya pola pengelolaan perusahaan yang buruk pada periode sebelumnya.

β€œBahwasanya diduga, PT. SPR Trada dikelola dengan ugal-ugalan oleh Direksi Bemi Hendrian,” ujar perwakilan SATU GARIS.

Dalam laporan resminya, BPKP RI menjelaskan bahwa sebagai BUMD, PT SPR Trada seharusnya beroperasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain:

β€’ UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa BUMD bertujuan memberikan manfaat ekonomi daerah, menyediakan pelayanan publik yang bermutu, dan menghasilkan laba

β€’ PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menekankan profesionalitas pengelolaan dan tata kelola yang baik

Namun dalam praktiknya, BPKP menemukan sejumlah kelemahan mendasar di PT SPR Trada, antara lain:

β€’ belum memiliki corporate plan/rencana bisnis

β€’ belum memiliki izin usaha PBPH kehutanan yang menjadi fokus utama operasional

β€’ tidak dikelola oleh pihak yang andal dan kompeten

Akibat kondisi tersebut, operasional PT SPR Trada justru menjadi beban keuangan pemegang saham, dengan total kerugian kumulatif sejak 2016 hingga 2024 mencapai Rp4.583.846.060.

BPKP juga menemukan adanya penerimaan dana sebesar Rp7,5 miliar yang diklasifikasikan sebagai fee tegakan kayu akasia dari LPHD Rantau Kasih Bersatu.

Namun legalitas dana tersebut dinilai belum jelas karena perjanjian kerja sama tidak mencantumkan pengaturan rinci mengenai hak dan kewajiban para pihak, mekanisme penyelesaian sengketa, serta sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Temuan ini dinilai bertentangan dengan Permendagri 118 Tahun 2018, yang mewajibkan BUMD menjalankan usaha berdasarkan prinsip kehatihatian, transparansi, dan perlindungan kepentingan daerah.

Dalam laporan tersebut, BPKP menjelaskan bahwa audit kinerja PT SPR Trada mencakup periode operasional sejak tahun 2016 hingga 2024.

Selama kurun waktu tersebut, perusahaan tercatat mengalami kerugian kumulatif sebesar Rp4,58 miliar yang pada akhirnya menjadi beban keuangan bagi pemegang saham.

Selain itu, BPKP juga menyoroti kebijakan dan kegiatan perusahaan yang dilakukan pada periode kepengurusan Direksi tanggal 8 September 2024 hingga 30 September 2025, yang dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sehingga diminta untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Eksekutif SATU GARIS, Afrizal Amd CPLA, menegaskan bahwa hasil audit BPKP harus ditindaklanjuti secara serius.

β€œHasil audit BPKP menunjukkan adanya kelemahan tata kelola yang tidak boleh dibiarkan. Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah tegas agar potensi kerugian negara dapat dicegah dan kepercayaan publik terhadap BUMD dapat dipulihkan,” tegasnya.

Afrizal juga mengungkapkan bahwa SATU GARIS tengah menyiapkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Riau terkait temuan audit tersebut, sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan transparansi pengelolaan BUMD.

Melalui auditnya, BPKP merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Riau:

β€’ mengkaji keberlanjutan operasional PT SPR Trada, termasuk opsi likuidasi

β€’ mempercepat pemenuhan izin usaha kehutanan

β€’ mewajibkan penyusunan rencana bisnis perusahaan

β€’ serta meminta pertanggungjawaban Direksi dan Komisaris pada periode terkait
Audit tersebut telah dibahas bersama para pihak pada 19 Desember 2025, dengan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi auditor.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x