Mataxpost | Pekanbaru – Pemberitaan kritis yang mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Gubernur Riau Sf Haryanto terus menuai tekanan. Terbaru, kembali muncul dugaan intervensi dari oknum tertentu yang dinilai tidak hanya berupaya memengaruhi arah pemberitaan, tetapi juga menyerang secara personal pimpinan redaksi melalui penyebaran poster serta via WhatsApp pribadi yang dianggap mencemarkan nama baik. (24/01)
Poster tersebut pernah beredar di sejumlah grup komunikasi, memuat narasi serta visual yang mengarah pada pendiskreditan pimpinan redaksi Mataxpost.
Konten poster dinilai sebuah fitnah dan tidak berimbang, tidak berbasis fakta jurnalistik, dan berpotensi menyesatkan publik, sehingga dipandang sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.
Redaksi Mataxpost menilai tindakan tersebut sebagai upaya intimidasi dan penggiringan opini untuk melemahkan kerja jurnalistik, khususnya pemberitaan kritis terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Gubernur Riau.
Intervensi semacam ini dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Seharusnya, jika ada pihak yang keberatan terkait berita, ada Hak Jawab dan Klarifikasi yang telah disediakan oleh Redaksi sesuai UUD Pers, ungkap pimred mataxpost
Selain berpotensi melanggar etika komunikasi publik, penyebaran poster yang menyerang secara personal juga dinilai dapat memenuhi unsur pencemaran nama baik apabila dilakukan tanpa dasar fakta dan verifikasi yang sah.
Media dan jurnalis memiliki hak konstitusional untuk menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa tekanan, intimidasi, maupun serangan personal.
Redaksi menegaskan bahwa kritik terhadap pemberitaan adalah bagian dari demokrasi dan harus disampaikan melalui mekanisme yang sah, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan melalui serangan personal atau kampanye visual yang merusak reputasi individu.
Atas situasi tersebut, Redaksi Mataxpost menyatakan telah mencatat dan mendokumentasikan seluruh bentuk tekanan dan intervensi yang terjadi, serta mempertimbangkan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.
Tidak ada komentar