MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

Dugaan Pelanggaran Serius di Proyek APBD 2025 PUPR Bengkalisย 

waktu baca 3 menit
Kamis, 8 Jan 2026 17:17

Mataxpost โ€“ Bukit Batu; Proyek peningkatan Jalan Barembang di Dusun Bukit Batu Darat, Desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025, hingga kini masih dikerjakan meski telah memasuki Januari 2026. ( 08/01)

Fakta tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran serius terhadap asas pengelolaan keuangan daerah dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, mengingat proyek ini tidak tercatat sebagai kegiatan tahun jamak maupun pekerjaan lanjutan yang memiliki dasar hukum yang sah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media di lapangan, sedikitnya terdapat empat titik temuan utama yang mengindikasikan penyimpangan pelaksanaan proyek.

Pertama, pekerjaan fisik tidak selesai sesuai waktu pelaksanaan kontrak selama 45 hari kalender dan melewati batas akhir Tahun Anggaran 2025, sehingga masuk dalam kategori keterlambatan dan wanprestasi kontrak.

Kedua, progres pekerjaan di lapangan dinilai tidak sebanding dengan waktu yang telah berjalan, karena hingga awal Januari 2026 pekerjaan masih berada pada tahap dasar dan belum menunjukkan penyelesaian signifikan.

Temuan ketiga berkaitan dengan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja, di mana sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri saat bekerja. Kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan mencerminkan lemahnya pengawasan teknis di lokasi proyek.

Sementara temuan keempat menyangkut aspek administrasi dan pengelolaan anggaran, karena proyek Tahun Anggaran 2025 tetap dikerjakan di Tahun 2026 tanpa adanya kejelasan adendum kontrak atau dasar hukum perpanjangan yang dapat dibenarkan.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis dengan nilai kontrak sebesar Rp148.800.000, dilaksanakan oleh CV Blew & Co, serta diawasi oleh CV Karsa Consultant.

Secara administratif, proyek ini ditetapkan sebagai kegiatan Tahun Anggaran 2025 dan seharusnya selesai paling lambat pada 31 Desember 2025.

Pelaksanaan pekerjaan lintas tahun tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar asas tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dari sisi kontraktual, kondisi ini juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang membuka ruang pengenaan denda keterlambatan sebesar 1 permil atau 0,1 persen per hari dari nilai kontrak, pemutusan kontrak, hingga pencantuman kontraktor dalam daftar hitam.

Lebih lanjut, apabila ditemukan pembayaran yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan atau telah dilakukan penuh sementara pekerjaan belum selesai, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Kondisi tersebut juga dapat mengarah pada penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Rangkaian empat titik temuan tersebut memperkuat sorotan terhadap lemahnya fungsi pengawasan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis selaku pengguna anggaran, termasuk peran Pejabat Pembuat Komitmen dan pengawas teknis proyek.

Tim Media mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh serta menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum.

Transparansi dan ketegasan dinilai mutlak diperlukan agar penggunaan APBD benar-benar akuntabel dan tidak mencederai kepercayaan publik.

Hingga berita diturunkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait, berita akan diperbarui seiring informasi terbaru.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x