
.


Mataxpost | Pekanbaru,- Organisasi gabungan aktivis dan jurnalis independen SATU GARIS meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran PT Riau Petroleum, BUMD sektor energi milik Pemerintah Provinsi Riau, yang setiap tahun menghabiskan anggaran sekitar Rp18,9 miliar meskipun tidak menjalankan kegiatan usaha dan berstatus Tidak Sehat. (07/01)
Permintaan ini muncul menyusul temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 yang menyoroti persoalan tata kelola sejumlah BUMD di Provinsi Riau.
Direktur Eksekutif SATU GARIS, Ade Monchai, menyatakan bahwa permasalahan tata kelola BUMD di Riau tidak terbatas pada PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Kendati demikian, PT SPR saat ini telah mengalami perbaikan di bawah kepemimpinan direksi baru.
Namun, sejumlah BUMD lainnya masih terindikasi masalah keuangan yang serius, salah satunya PT Riau Petroleum, terseret isu dugaan penyimpangan dana PI 10℅ dan anggaran yang dinilai janggal. Menurutnya, keberadaan perusahaan ini menimbulkan tanda tanya besar dari sisi manfaat ekonomi dan akuntabilitas fiskal daerah.
PT Riau Petroleum berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang pembentukan BUMD sektor minyak dan gas bumi.
Dokumen LHP BPK menunjukkan bahwa sejak berdiri hingga kini, perusahaan ini tidak pernah menghasilkan pendapatan operasional secara berkelanjutan dan tidak berperan sebagai perusahaan migas yang aktif berproduksi.
Laporan keuangan per 31 Desember 2024 menunjukkan PT Riau Petroleum tidak mencatat pendapatan usaha, tetapi tetap menanggung beban sekitar Rp18,9 miliar per tahun, yang terdiri dari beban usaha dan beban lain-lain.
Beban tersebut tetap dikeluarkan meskipun perusahaan tidak menjalankan aktivitas inti. Laporan yang sama mengklasifikasikan perusahaan dengan status Tidak Sehat.
Secara struktural, PT Riau Petroleum dipimpin oleh Direktur Husnul Kausarian, sementara Komisaris dijabat oleh M. Job Kurniawan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pemerintah Provinsi Riau setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan.
Sebelumnya, jabatan komisaris pernah dipegang oleh Indra Agus Lukman. Semua pengangkatan dan pemberhentian manajemen berada di bawah kewenangan Pemprov Riau sebagai pemegang saham mayoritas.
Meski tidak beroperasi, PT Riau Petroleum pada 2024 tetap membukukan laba bersih sebesar Rp209,7 miliar. Laba ini seluruhnya berasal dari pendapatan lain-lain, bukan dari kegiatan usaha inti.
Dengan kepemilikan saham Pemprov Riau sebesar 96,66 persen, perusahaan menyumbang bagian laba daerah sekitar Rp202,7 miliar. SATU GARIS menilai laba ini bersifat insidental dan tidak mencerminkan kinerja perusahaan sebagai BUMD sektor energi.
Fakta bahwa perusahaan berdiri lebih dari dua dekade tanpa menjalankan fungsi usaha namun tetap menyerap puluhan miliar setiap tahun menunjukkan persoalan struktural dan kebijakan yang perlu dievaluasi secara serius oleh pemerintah daerah.
Selain temuan audit dan kinerja keuangan, di ruang publik juga beredar informasi dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan alasan keamanan.
Sumber tersebut menyebut dugaan bahwa sebagian anggaran PT Riau Petroleum tidak sepenuhnya digunakan untuk operasional internal perusahaan, melainkan diduga mengalir kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau, termasuk Sekdaprov dan Gubernur Riau.
Namun hingga kini, informasi ini masih bersifat dugaan dan belum dibuktikan melalui audit investigatif atau putusan hukum, SATU GARIS menegaskan isu ini tidak boleh disimpulkan sepihak dan harus diuji secara objektif melalui audit forensik serta penelusuran aliran dana oleh lembaga berwenang.
Oleh karena itu, SATU GARIS mendorong BPK, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penggunaan anggaran PT Riau Petroleum, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak di luar struktur perusahaan.
Audit rinci perlu mencakup remunerasi direksi dan komisaris, biaya administrasi, serta kontrak jasa pihak ketiga yang dibiayai anggaran perusahaan.
SATU GARIS menekankan prinsip praduga tak bersalah, namun akuntabilitas pengelolaan BUMD tidak boleh ditunda, terutama ketika perusahaan yang tidak beroperasi tetap menyerap anggaran besar setiap tahun.
Laporan keuangan PT Riau Petroleum harus segera dibuka ke ruang publik, karena transparansi pengelolaan anggaran publik merupakan cerminan pemerintahan yang sehat dan akuntabel.
Publik berhak mengetahui detail aliran dana, mulai dari beban operasional, remunerasi direksi, hingga kontrak pihak ketiga, terutama ketika perusahaan tidak menjalankan kegiatan usaha inti namun tetap menyerap anggaran besar setiap tahunnya.
Keterbukaan informasi ini penting untuk mencegah dugaan penyalahgunaan anggaran dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Tanpa evaluasi dan audit menyeluruh, PT Riau Petroleum berpotensi menjadi beban fiskal daerah, terutama jika pendapatan non-operasional yang menopang laba tidak kembali muncul di masa depan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Informasi akan diperbarui seiring perkembangan terbaru.

Tidak ada komentar