MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

Sudah Diaudit BPKP, PT SPR Heran Inspektorat Riau Masih Ingin Masuk

waktu baca 3 menit
Kamis, 22 Jan 2026 15:17

Mataxpost | PEKANBARU – Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Perseroda, Ida Yulita Susanti, Kamis (22/1/2026) pagi membantah keras pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Riau, Agus, yang menyebut Direksi PT SPR menolak pelaksanaan audit oleh Inspektorat Riau. (22/01)

Ida menegaskan, PT SPR Perseroda tidak pernah menolak kehadiran pihak manapun untuk melakukan audit, sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

β€œPT SPR Perseroda tidak pernah menolak kehadiran siapapun yang mau melakukan audit, yang penting sesuai aturan, bukan pesanan,” tegas Ida.

Menurut Ida, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, audit terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bukan merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Inspektorat Daerah.

Ia menjelaskan, kewenangan Inspektorat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah membantu kepala daerah, dalam hal ini gubernur, dalam pengawasan internal di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

β€œInspektorat itu mengawasi OPD karena OPD adalah perangkat daerah. Sementara BUMD bukan perangkat daerah,” jelasnya.

Ida menambahkan, pengaturan mengenai BUMD, termasuk mekanisme audit, diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

β€œUntuk audit laporan keuangan BUMD, mekanismenya melalui RUPS untuk menunjuk akuntan publik. Itu sudah diatur jelas,” katanya.

Lebih lanjut, Ida menyampaikan bahwa PT SPR Perseroda telah selesai melaksanakan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Audit tersebut dilakukan atas permintaan Direktur Utama PT SPR Perseroda yang disampaikan kepada Gubernur Riau, dan ditindaklanjuti dengan surat Gubernur kepada BPKP RI.

β€œBPKP sudah menyelesaikan audit pada 30 Desember 2025. Jadi secara aturan, sesama APIP tidak boleh tumpang tindih melakukan audit,” ujarnya.

Ida menegaskan, BPKP merupakan pembina Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat Daerah. Oleh karena itu, ia mempertanyakan alasan Inspektorat Riau hendak mereview atau meragukan hasil audit yang telah dilakukan BPKP.

β€œMasak Inspektorat meragukan dan mau menganalisa ulang hasil audit BPKP? Padahal BPKP itu pembina mereka. Ada apa ini?” ucap Ida.

Selain itu, Ida juga menyoroti dasar Surat Perintah Tugas (SPT) yang digunakan Inspektorat Riau. Menurutnya, SPT tersebut tidak berdasarkan perintah pemegang saham, melainkan hanya ditandatangani oleh Plt Kepala Inspektorat Riau.

β€œDi dalam SPT itu tidak ada dasar SK penugasan dari pemegang saham. Hanya berdasarkan SK Plt Kepala Inspektorat. Padahal SPR itu BUMD, urusannya dengan pemegang saham,” ungkapnya.

Ia bahkan menyebut penyusunan SPT tersebut tidak mencerminkan profesionalitas pengawasan.

β€œMemalukan kerja Inspektorat seperti itu. Di poin dasar SPT hanya mencantumkan SK Plt Kepala Inspektorat. Waduh,” pungkas Ida.

Sementara itu sebelumnya dilansir dari media urbannews, Plt Kepala Inspektorat Riau, Agus, membenarkan bahwa dirinya telah dicopot dari jabatannya karena masa penugasan sebagai Plt telah berakhir.

Namun hingga berita ini diturunkan, Agus belum memberikan penjelasan terkait dasar hukum durasi masa penugasannya sebagai Plt Kepala Inspektorat.

Terkait audit PT SPR Perseroda, Agus menyatakan pihaknya telah menyampaikan surat tugas dan melakukan entry meeting, namun pelaksanaan audit belum dapat dilakukan karena pihak Direksi PT SPR belum menerima pelaksanaan tugas tersebut.

β€œKami sudah menyampaikan surat tugas dan entry meeting, namun pihak Direksi PT SPR belum bisa menerima pelaksanaan tugas kami,” ujar Agus dikutip dari urbannews

Hingga kini, polemik kewenangan audit antara Inspektorat Riau dan Direksi PT SPR Perseroda masih menjadi perhatian publik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x