MENU Sabtu, 14 Feb 2026
x
.

Pengusaha Direhabilitasi, Sopir Dijerat Pidana:Ketika Status Sosial Menentukan Nasib Hukum

waktu baca 3 menit
Selasa, 10 Feb 2026 20:52

Mataxpost | Siak – Publik dibuat tercengang oleh perbedaan mencolok dalam penegakan hukum kasus narkotika antara seorang pengusaha selebgram dan seorang sopir biasa. Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah hukum berlaku sama bagi semua warga negara? (10/02)

Adil Atra, pengusaha dan selebgram, ditangkap dalam penggerebekan pesta narkoba di pekanbaru yang sempat viral beberapa minggu yang lalu. Bukti percakapan chat memperlihatkan dugaan transaksi narkotika antara Adil dan beberapa orang yang diamankan.

Namun, setelah melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, kejaksaan, kepolisian, psikolog, dan tenaga medis, Adil dikategorikan sebagai penyalahguna.

Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2010, penyalahguna narkotika berhak mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, kecuali ada indikasi kuat pengedaran, peredaran, kepemilikan dalam jumlah besar, atau keterlibatan sindikat narkotika. Adil pun menjalani rehabilitasi, bukan diproses pidana.

Di sisi lain, nasib B, seorang sopir antar-jemput karyawan, jauh berbeda. Menurut polisi, Barang bukti berupa sabu menurut keterangan Polsek Tualang, seberat 0,6 gram ditemukan di kotak kosmetik dalam saku baju kemeja yang tergantung didalam mobil, yang menurut keluarga sangat mustahil diterima B karena jam kerja padat dan lingkungan kerja yang ketat.

Dari informasi yang berhasil dihimpun barang bukti yang ditemukan tidak melekat pada tubuh B, dan tidak ada saksi independen yang melihat pengambilan barang tersebut.

Meski Bayu belum menyalurkan atau menjual narkotika kepada orang lain, ia tetap dijerat Pasal 114 UU Narkotika, pihak kepolisian beralasan menetapkan pasal dikarenakan B menerima narkoba, yang mensyaratkan unsur peredaran atau perantara dan secara hukum tidak relevan.

Yang seharusnya diterapkan, jika tes urin B positif, adalah Pasal 127 UU Narkotika, yang mengatur pengguna untuk konsumsi pribadi dengan prioritas rehabilitasi.

Bahkan, berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2010, bagi barang bukti narkotika kurang dari 1 gram, penyalahguna diwajibkan menjalani rehabilitasi, bukan dipidana. Pertanyaan publik muncul: mengapa ketentuan SEMA tersebut tidak diterapkan pada kasus B, padahal jumlah barang bukti jauh di bawah batas 1 gram dan tidak ditemukan unsur peredaran.

Keluarga B menambahkan dugaan bahwa B dijadikan β€œtumbal” oleh oknum melalui seorang perempuan berinisial Lia alias Lasmi, yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika yang sudah di tangkap terlebih dahulu. Narkotika tersebut diklaim Lasmi diperoleh dari seorang napi berinisial Teddy (T) .

Keluarga menilai terdapat indikasi penutupan sumber narkotika oleh oknum, dengan menjadikan Teddy sebagai DPO, sementara kasus B justru diproses secara pidana, meski bukti keterlibatannya lemah dan tidak ada indikasi Bayu menyalurkan atau menjual narkotika kepada pihak lain.

Proses pemeriksaan B juga dipersoalkan. BAP berubah tiga kali, pendamping hukum dicantumkan tanpa surat kuasa resmi, dan tekanan psikologis dikhawatirkan memengaruhi kebebasan keterangannya. Permohonan rehabilitasi ditolak tanpa dasar hukum yang jelas.

Perbandingan kasus ini menunjukkan ketimpangan mencolok: seorang pengusaha kaya dan populer bisa menikmati hak rehabilitasi sesuai SEMA No. 4 Tahun 2010, sementara seorang sopir biasa, yang faktanya hanya pengguna, dihadapkan pada pidana langsung.

Komentar publik pun menggemparkan:

β€œApakah ini adil? Adil Atra, pengusaha tajir, dibebaskan dengan alasan sebagai pengguna, padahal jelas telah ditetapkan tersangka pengedar. Sedangkan B, sopir dari keluarga miskin, langsung dijerat sebagai pengedar. Apakah hukum negara ini sudah dipermainkan oleh penegak hukum sendiri?” ujar Afriko

Keluarga menegaskan desakan kepada Polda Riau melalui Irwasda dan Propam untuk segera mengusut tuntas kasus ini, memastikan penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan profesional, serta menelusuri dugaan rekayasa yang dilakukan oknum Polsek Tualang.

Kasus B menjadi sorotan publik karena menyingkap persoalan klasik: apakah hukum benar-benar adil bagi semua warga, atau hanya untuk mereka yang kaya dan populer?

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x1