
.
Mataxpost | Siak β Publik dibuat tercengang oleh perbedaan mencolok dalam penegakan hukum kasus narkotika antara seorang pengusaha selebgram dan seorang sopir biasa. Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah hukum berlaku sama bagi semua warga negara? (10/02)
Adil Atra, pengusaha dan selebgram, ditangkap dalam penggerebekan pesta narkoba di pekanbaru yang sempat viral beberapa minggu yang lalu. Bukti percakapan chat memperlihatkan dugaan transaksi narkotika antara Adil dan beberapa orang yang diamankan. Namun, setelah melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, kejaksaan, kepolisian, psikolog, dan tenaga medis, Adil dikategorikan sebagai penyalahguna.
Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2010, penyalahguna narkotika berhak mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, kecuali ada indikasi kuat pengedaran, peredaran, kepemilikan dalam jumlah besar, atau keterlibatan sindikat narkotika. Adil pun menjalani rehabilitasi, bukan diproses pidana.
Di sisi lain, nasib Bayu, seorang sopir antar-jemput karyawan, jauh berbeda. Menurut polisi, Barang bukti berupa sabu seberat 0,6 gram ditemukan di kotak kosmetik dalam saku baju kemeja yang tergantung didalam mobil, yang menurut keluarga sangat mustahil diterima Bayu karena jam kerja padat dan lingkungan kerja yang ketat. Barang bukti tidak melekat pada tubuh Bayu, dan tidak ada saksi independen yang melihat pengambilan barang tersebut.
Meski Bayu belum menyalurkan atau menjual narkotika kepada orang lain, ia tetap dijerat Pasal 114 UU Narkotika, yang mensyaratkan unsur peredaran atau perantara dan secara hukum tidak relevan.
Yang seharusnya diterapkan, jika tes urin Bayu positif, adalah Pasal 127 UU Narkotika, yang mengatur pengguna untuk konsumsi pribadi dengan prioritas rehabilitasi.
Bahkan, berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2010, bagi barang bukti narkotika kurang dari 1 gram, penyalahguna diwajibkan menjalani rehabilitasi, bukan dipidana. Pertanyaan publik muncul: mengapa ketentuan SEMA tersebut tidak diterapkan pada kasus Bayu, padahal jumlah barang bukti jauh di bawah batas 1 gram?
Keluarga Bayu menambahkan dugaan bahwa Bayu dijadikan βtumbalβ oleh seorang perempuan berinisial Lia alias Lasmi, yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika yang sudah di tangkap terlebih dahulu. Narkotika tersebut diklaim Lasmi diperoleh dari seorang napi berinisial Teddy (T) .
Keluarga menilai terdapat indikasi penutupan sumber narkotika oleh oknum, dengan menjadikan Teddy sebagai DPO, sementara kasus Bayu justru diproses secara pidana, meski bukti keterlibatannya lemah dan tidak ada indikasi Bayu menyalurkan atau menjual narkotika kepada pihak lain.
Proses pemeriksaan Bayu juga dipersoalkan. BAP berubah tiga kali, pendamping hukum dicantumkan tanpa surat kuasa resmi, dan tekanan psikologis dikhawatirkan memengaruhi kebebasan keterangannya. Permohonan rehabilitasi ditolak tanpa dasar hukum yang jelas.
Perbandingan kasus ini menunjukkan ketimpangan mencolok: seorang pengusaha kaya dan populer bisa menikmati hak rehabilitasi sesuai SEMA No. 4 Tahun 2010, sementara seorang sopir biasa, yang faktanya hanya pengguna, dihadapkan pada pidana langsung.
Komentar publik pun menggemparkan:
βApakah ini adil? Adil Atra, pengusaha tajir, dibebaskan dengan alasan sebagai pengguna, padahal jelas telah ditetapkan tersangka pengedar. Sedangkan Bayu, sopir dari keluarga miskin, langsung dijerat sebagai pengedar. Apakah hukum negara ini sudah dipermainkan oleh penegak hukum sendiri?β ujar Afriko
Keluarga menegaskan desakan kepada Polda Riau melalui Irwasda dan Propam untuk segera mengusut tuntas kasus ini, memastikan penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan profesional, serta menelusuri dugaan rekayasa yang dilakukan oknum Polsek Tualang.
Kasus Bayu menjadi sorotan publik karena menyingkap persoalan klasik: apakah hukum benar-benar adil bagi semua warga, atau hanya untuk mereka yang kaya dan populer?
Tidak ada komentar