MENU Minggu, 22 Feb 2026
x
.

Rekomendasi Propam Polda Tak Dihiraukan? Apakah Ini Bentuk Pembangkangan?

waktu baca 3 menit
Sabtu, 21 Feb 2026 18:07

Mataxpost | Perawang – Penanganan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat inisial B dan Lasmi oleh Polsek Tualang kini tidak lagi sekadar berbicara tentang substansi perkara. Sorotan publik bergeser pada bagaimana mekanisme pengawasan internal dijalankan dan apakah rekomendasi resmi dari Unit Propam Polda Riau benar-benar dihormati dalam praktik.(21/02)

Unit Propam Polda Riau diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap personel yang menangani perkara tersebut dan merekomendasikan agar inisial B menjalani asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Dalam sistem hukum narkotika, asesmen TAT merupakan mekanisme resmi untuk menentukan secara objektif apakah seorang tersangka lebih tepat diproses sebagai pengguna yang membutuhkan rehabilitasi atau sebagai pelaku peredaran yang diproses pidana penuh.

Rekomendasi ini bukan opini, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan internal yang sah dan memiliki dasar prosedural.

Secara normatif, asesmen TAT biasanya direkomendasikan apabila terdapat aspek yang perlu dikaji ulang, seperti kejelasan status penggunaan atau peredaran, evaluasi prosedur penanganan awal termasuk kronologi komunikasi dan penangkapan, kesesuaian teknik penyelidikan dengan standar operasional, kecukupan alat bukti dalam membangun konstruksi perkara, serta ketepatan penerapan pasal dalam penetapan status hukum.

Rekomendasi tersebut tidak serta-merta menyatakan seseorang tidak bersalah, namun menjadi sinyal bahwa proses perlu diuji secara profesional dan multidisipliner agar tidak terjadi kekeliruan prosedural.

Yang kini menjadi pertanyaan publik adalah tindak lanjutnya. Jika Propam telah memberikan rekomendasi resmi, apakah rekomendasi itu telah dijalankan? Jika belum, apa alasan hukumnya?

Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief, sebagai penanggung jawab teknis perkara, hingga kini belum memberikan penjelasan terbuka terkait implementasi asesmen tersebut. Minimnya komunikasi resmi memunculkan kesan seolah rekomendasi pengawasan internal tidak menjadi prioritas.

Dalam struktur kepolisian, Propam memiliki fungsi pengawasan dan penegakan disiplin. Jika rekomendasi pengawas internal tidak disertai penjelasan tindak lanjut yang transparan, maka muncul pertanyaan yang tidak bisa dihindari: apakah ini sekadar perbedaan pertimbangan teknis, atau ada pengabaian terhadap mekanisme kontrol?

Apakah ini bentuk pembangkangan atau unsur kesengajaan anggota terhadap Propam?. Namun dalam tata kelola institusi yang sehat, setiap rekomendasi pengawasan seharusnya dijelaskan secara terbuka apabila terdapat alasan hukum atau teknis yang membuatnya belum dilaksanakan.

Perkara ini juga memunculkan pertanyaan tentang pengembangan sumber narkotika jenis sabu yang disebut dalam konstruksi perkara dibeli oleh Lasmi dari seseorang bernama Teddy.

Hingga kini, publik belum melihat penjelasan terbuka mengenai perkembangan pengungkapan terhadap dugaan sumber tersebut. Dalam penanganan perkara narkotika, pengembangan jaringan merupakan bagian penting untuk memutus mata rantai distribusi.

Jika pengembangan sedang berjalan, transparansi mengenai progresnya akan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, apabila informasi minim, ruang spekulasi pun terbuka.

Sebagian kalangan mulai mempertanyakan konsistensi penegakan hukum: apakah semua pihak yang disebut dalam konstruksi perkara diperlakukan dengan standar yang sama, dan apakah rekomendasi pengawasan internal benar-benar dihormati sepenuhnya.

Spekulasi mengenai kemungkinan adanya faktor lain di balik lambannya penjelasan memang berkembang, namun hingga kini tidak ada bukti yang dapat menguatkan dugaan tersebut.

Dalam konteks ini, yang dibutuhkan bukan asumsi, melainkan klarifikasi resmi agar tidak muncul persepsi yang berlebihan.

Dalam negara hukum, pembangkangan tidak dinilai dari kesan, melainkan dari fakta yang terverifikasi.

Jika memang terdapat perbedaan pandangan antara penyidik dan pengawas internal, maka penjelasan hukum yang terbuka menjadi langkah paling tepat untuk menjaga integritas institusi. Kasus ini pada akhirnya menjadi ujian akuntabilitas.

Yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara narkotika, melainkan kredibilitas mekanisme pengawasan dalam sistem penegakan hukum. Tanpa keterbukaan, persepsi akan terus berkembang. Dengan transparansi, kepercayaan publik dapat dijaga.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x1