MENU Jumat, 10 Apr 2026
x
.

Skandal PT Riau Petroleum: Dirut Tunggal dan Aliran Triliunan Rupiah

waktu baca 5 menit
Senin, 9 Mar 2026 14:22

Mataxpost | Riau, -Pengelolaan perusahaan daerah sektor energi di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan publik. Selama hampir lima tahun terakhir, Husnul Kausarian memimpin PT Riau Petroleum sebagai Direktur Utama tunggal tanpa didampingi direksi lain, memegang kendali atas hampir seluruh keputusan strategis perusahaan yang mengelola dana bernilai triliunan rupiah dari sektor migas daerah. (09/03)

Dalam struktur perusahaan, pengawasan berada pada dewan komisaris yang salah satunya dijabat M. Job Kurniawan, sementara pemegang saham mayoritas adalah Pemerintah Provinsi Riau.

Melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pemerintah daerah memiliki kewenangan mengangkat maupun memberhentikan manajemen perusahaan.

Namun selama beberapa tahun terakhir struktur direksi tidak pernah diisi secara lengkap sehingga hampir seluruh keputusan strategis berada di tangan satu direktur utama.

Sejumlah informasi yang beredar di ruang publik juga menyinggung dugaan bahwa sebagian anggaran perusahaan mengalir ke pejabat daerah. Informasi tersebut muncul di tengah kondisi perusahaan yang tetap menyerap anggaran operasional besar setiap tahun, sementara transparansi terkait kontrak pihak ketiga, remunerasi direksi, serta biaya administrasi perusahaan dinilai masih minim.

Hingga saat ini dugaan tersebut belum terbukti melalui audit investigatif maupun proses hukum, namun tetap menjadi perhatian karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan dana publik.

Sejak berdiri pada 2002, PT Riau Petroleum yang merupakan BUMD sektor energi milik Pemerintah Provinsi Riau memang kerap menjadi perhatian publik. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola potensi energi daerah, khususnya sektor minyak dan gas bumi. Namun dalam praktiknya, perusahaan tersebut tidak pernah tercatat menjalankan kegiatan produksi migas secara langsung.

Meskipun demikian operasional perusahaan tetap berjalan dan setiap tahun menyerap anggaran yang cukup besar. Berdasarkan laporan keuangan hingga 31 Desember 2024 yang turut menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan, perusahaan mencatat beban operasional sekitar Rp18,9 miliar dalam satu tahun. Dalam periode yang sama tidak terdapat pendapatan dari kegiatan usaha inti.

Meski begitu perusahaan tetap melaporkan laba bersih sekitar Rp209,7 miliar yang sebagian besar berasal dari kategori pendapatan lain-lain atau sumber non-operasional.

Sebagian laba tersebut kemudian disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari kontribusi perusahaan kepada pemerintah provinsi. Namun kondisi ini memunculkan pertanyaan publik karena laba perusahaan tidak berasal dari aktivitas bisnis utama yang menjadi tujuan pembentukan BUMD energi tersebut.

Sorotan publik semakin kuat ketika perusahaan ini dikaitkan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari wilayah kerja Blok Rokan. Hak partisipasi daerah tersebut berasal dari operasi minyak yang dikelola Pertamina Hulu Rokan setelah alih kelola dari Chevron Pacific Indonesia pada Agustus 2021.

Secara struktur bisnis, dana PI tidak langsung masuk ke kas pemerintah daerah. Dana tersebut terlebih dahulu dikelola melalui perusahaan khusus bernama PT Riau Petroleum Rokan yang bertugas memegang hak partisipasi daerah pada Blok Rokan.

Dalam perusahaan tersebut, PT Riau Petroleum bertindak sebagai pemegang saham terbesar dengan porsi sekitar 50 persen, sementara sisanya dimiliki oleh BUMD dari sejumlah kabupaten penghasil minyak seperti Bengkalis, Rokan Hilir, Siak, Kampar, dan Rokan Hulu.

Sejak alih kelola Blok Rokan hingga akhir 2023, nilai dana PI yang diterima dari kegiatan produksi minyak diperkirakan mencapai Rp3,5 triliun.

Dengan komposisi kepemilikan saham sebesar 50 persen di PT Riau Petroleum Rokan, maka secara matematis bagian yang berkaitan dengan kepemilikan provinsi melalui PT Riau Petroleum dapat mencapai sekitar Rp1,75 triliun dari total dana tersebut sebelum dibagikan kepada pemegang saham lainnya sesuai porsi masing-masing.

Dana tersebut kemudian dibagikan kepada para pemegang saham melalui mekanisme dividen perusahaan. Namun di tengah besarnya nilai dana tersebut, muncul polemik di masyarakat ketika beredar kabar bahwa penerimaan PI yang sampai ke daerah hanya bernilai sangat kecil dalam beberapa periode tertentu, bahkan sempat muncul istilah โ€œsatu dolar per bulanโ€.

Polemik tersebut memicu kritik luas karena dianggap tidak sebanding dengan potensi produksi minyak dari wilayah kerja Blok Rokan yang merupakan salah satu ladang minyak terbesar di Indonesia.

Di tengah perdebatan tersebut, sejumlah pengamat menilai perhatian publik seharusnya diarahkan pada pertanyaan yang lebih mendasar mengenai pengelolaan dana triliunan rupiah dari PI tersebut.

Pertanyaan yang muncul antara lain ke mana saja dana tersebut dialokasikan, apakah masih tersimpan sebagai cadangan investasi perusahaan, atau sudah digunakan untuk kegiatan pembangunan energi daerah.

Sejauh ini tidak banyak informasi publik yang menjelaskan secara rinci bagaimana dana tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan usaha nyata di sektor energi. Tidak ditemukan indikasi bahwa dana tersebut digunakan untuk kegiatan produksi migas, pengeboran, pembangunan infrastruktur energi, ataupun proyek strategis lain yang secara langsung berdampak pada masyarakat.

Sebagian dana diketahui digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan, termasuk biaya administrasi, kontrak pihak ketiga, serta remunerasi manajemen perusahaan. Namun rincian detail mengenai kontrak, nilai pembayaran, dan pihak penerima masih jarang dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Kondisi tersebut memunculkan kritik bahwa transparansi pengelolaan dana publik melalui BUMD energi masih belum memadai. Walaupun secara formal perusahaan menyampaikan laporan keuangan tahunan dan menjalankan mekanisme RUPS dengan pemerintah provinsi sebagai pemegang saham, akses informasi bagi publik masih terbatas.

Karena itu sejumlah kalangan menilai audit yang lebih mendalam perlu dilakukan terhadap perusahaan tersebut. Audit tidak hanya bertujuan memastikan laporan keuangan disusun dengan benar, tetapi juga untuk menilai apakah pengelolaan dana yang berasal dari sektor migas benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

Dalam konteks ini, audit terhadap PT Riau Petroleum dinilai penting karena perusahaan tersebut merupakan pemegang saham utama di PT Riau Petroleum Rokan yang menerima langsung dana PI dari operasi Blok Rokan.

Walaupun dana PI pertama kali masuk ke rekening perusahaan RPR, bagian keuntungan yang menjadi hak provinsi pada akhirnya tetap berkaitan dengan PT Riau Petroleum sebagai pemegang saham terbesar.

Sejumlah pengamat menilai audit menyeluruh juga penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai kondisi keuangan perusahaan yang dinilai tidak sehat oleh BPK dalam beberapa laporan pemeriksaan.

Status tersebut muncul karena perusahaan tetap memiliki beban operasional cukup besar meskipun tidak memiliki pendapatan dari kegiatan usaha inti.

Dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi Riau disebut berencana melakukan pemilihan direksi baru sekaligus menambah jumlah direksi di PT Riau Petroleum. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya memperbaiki tata kelola perusahaan setelah sebelumnya struktur direksi tidak lengkap selama beberapa tahun.

Namun hingga berita ini diturunkan, pertanyaan publik mengenai aliran dana triliunan rupiah dari sektor migas daerah tersebut masih belum terjawab sepenuhnya.

Masyarakat menunggu penjelasan terbuka mengenai bagaimana dana tersebut dikelola, apakah masih tersimpan dan berkembang sebagai investasi daerah, atau telah memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Riau.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x