MENU Jumat, 10 Apr 2026
x
.

Napi Risiko Tinggi di Lapas Pekanbaru Diduga Nikmati Akses Istimewa

waktu baca 3 menit
Jumat, 10 Apr 2026 05:33

Mataxpost | Pekanbaru โ€“ Sorotan publik terhadap dugaan peredaran narkotika semakin mengarah ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Perhatian ini muncul seiring adanya indikasi kejanggalan dalam pengawasan narapidana berisiko tinggi, Teddy Supriadi, yang seharusnya berada dalam sistem pengamanan ketat berstandar maximum security.(10/04)

Teddy Supriadi sebelumnya diketahui telah dijatuhi sanksi disiplin berat berupa register F oleh pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Siak. Sanksi tersebut diberikan setelah yang bersangkutan melakukan pelanggaran serius, yaitu menggunakan telepon genggam secara ilegal di dalam rutan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Kepala Rutan dan jajaran pengamanan Rutan Siak yang saat itu dipimpin oleh pejabat baru segera mengambil langkah tegas melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah terkait di Riau.

Sebagai bentuk penegakan disiplin, Teddy kemudian dijatuhi sanksi berupa penempatan di ruang isolasi serta diberikan status register F, yang merupakan kategori pelanggaran berat dengan tingkat risiko tinggi.

Selanjutnya, ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan ditempatkan di blok pengamanan khusus (BPN) dengan standar maximum security.

Namun, dalam perkembangan terbaru, Teddy dilaporkan telah dipindahkan ke kamar โ€œfinalingโ€ serta memperoleh akses kunjungan yang lebih longgar.

Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengamanan maksimum yang seharusnya diterapkan terhadap narapidana berisiko tinggi.

Temuan ini menimbulkan dugaan adanya persoalan dalam distribusi informasi serta koordinasi internal di lingkungan pengamanan lapas.

Dengan status tersebut serta riwayat pelanggaran yang pernah dilakukan, seharusnya tidak ada ruang untuk memberikan kelonggaran dalam pengawasan.

Terlebih, informasi yang beredar menyebutkan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah di Riau.

Dibeeitakan sebelumnya, nama Teddy dikaitkan dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam salah satu perkara, ia diduga sebagai pihak yang menyalurkan narkotika kepada seorang perempuan bernama Lasmi. Perkara tersebut diketahui telah memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri Siak.

Lasmi diamankan di wilayah Perawang pada 26 Januari 2026. Penangkapan tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara.

Berdasarkan informasi yang beredar, Lasmi mengaku telah diamankan lebih dahulu sebelum kemudian diminta untuk mencari โ€œpenggantiโ€ oleh oknum aparat yang melakukan penangkapan. Pernyataan ini memicu polemik di tengah masyarakat.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Unit Reserse Kriminal Tulang, IPTU Alan, menyatakan bahwa Lasmi memperoleh narkotika jenis sabu dari Teddy. Transaksi tersebut dilakukan melalui komunikasi telepon seluler dengan metode โ€œlemparโ€ di lokasi tertentu.

Keterkaitan tersebut semakin menguatkan bahwa Teddy Supriadi merupakan narapidana dengan kategori risiko tinggi yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat tanpa pengecualian.

Perubahan dari pengamanan ketat ke kondisi yang lebih longgar menimbulkan dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan prosedur di dalam Lapas Pekanbaru, termasuk kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu.

Sorotan publik kini tertuju pada sistem pengamanan internal Lapas Kelas IIA Pekanbaru, khususnya terhadap peran Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Pebri Sadam dan Jajarannya dalam memastikan standar maximum security dijalankan secara konsisten dan perlakuan istimewa terhadap napi tersebut.

Sejumlah pihak mendesak Kepala Lapas Pekanbaru Yuniarto dan Kepala Kantor Pemasyarakatan Wilayah Riau,Maizar untuk segera mengambil langkah tegas.

Evaluasi menyeluruh dinilai perlu dilakukan, termasuk investigasi terhadap kemungkinan adanya kelalaian maupun penyalahgunaan kewenangan.

Hingga berita ini disusun, pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemindahan Teddy Supriadi dari blok BPN (Maximum Security) maupun kebijakan pemberian akses kunjungan tersebut.

Tekanan publik yang terus meningkat mendorong dilakukannya investigasi yang transparan dan akuntabel guna memastikan sistem pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x