
.


Mataxpost | SIAK,- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura kembali melaksanakan razia blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Senin (6/4/2026) malam. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB hingga 21.00 WIB itu dipusatkan di kamar hunian Blok A Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura.
Razia tersebut melibatkan Kepala Rutan, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), staf, regu pengamanan (Rupam), serta unsur aparat penegak hukum dari Polsek Siak dan Kodim 0322/Siak.

Kepala Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Dedy Krihastoni, memimpin langsung kegiatan penggeledahan sebagai bagian dari upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.
Dalam pelaksanaan razia, petugas menyasar kamar hunian A2 dan menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian.
Barang-barang yang diamankan di antaranya satu buah garpu, satu buah cermin, satu botol kaca, satu gunting kuku, satu buah kran air, satu buah korek api, satu buah cotton bud, dan satu set kartu remi.
Seluruh barang hasil penggeledahan tersebut kemudian diinventarisasi untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan penggeledahan dilakukan secara sopan, humanis, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Selain razia, petugas juga memberikan pengarahan kepada warga binaan agar senantiasa menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan hunian, mematuhi tata tertib rutan, serta menjaga kebersihan kamar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura dalam mendukung arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk mewujudkan lapas dan rutan yang bersih dari handphone, peredaran narkoba, pungutan liar, serta praktik penipuan.
Razia tersebut juga dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.5-UM.01.01-237 tentang Pelaksanaan Razia Blok Hunian dan Tes Urine Lapas dan Rutan, serta Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau Nomor WP.4.PK.08.02-257 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban di Rutan dan Lapas.
Hasil pelaksanaan kegiatan selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau sebagai bentuk pelaporan dan penguatan fungsi pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

Tidak ada komentar