Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Ilegal logging

Mafia Kayu di Siak Kecil Merajalela, Penegak Hukum Diduga Tutup Mata

1328
×

Mafia Kayu di Siak Kecil Merajalela, Penegak Hukum Diduga Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Siak Kecil, 17 Juni 2025 โ€” Aktivitas illegal logging kembali mencuat di Desa Sei Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan temuan di lapangan pada 3 Februari 2025, pukul 10.47 WIB, terpantau tumpukan kayu dan jalur logistik di kawasan hutan yang diduga kuat menjadi lokasi penebangan liar. Koordinat kejadian tercatat di 1.17884212N, 101.9112584E dengan arah 322ยฐ barat laut.

 

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Jenis kayu yang ditebang merupakan Meranti, salah satu kayu bernilai tinggi yang dilindungi dalam regulasi kehutanan Indonesia. Ironisnya, aktivitas ini disebutkan melintasi sungai tepat di depan kantor Desa Sei Linau, menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan aparat penegak hukum (APH).

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan;

 

โ€œKayu-kayu itu lewat di depan kantor desa, tapi tak ada tindakan apa-apa. Cukong yang bermain pun tak jelas siapa, APH seolah-olah tak tahu.โ€

Aktivitas ini diduga telah berlangsung cukup lama tanpa pengawasan serius. Sumber lapangan menyebut tidak hanya satu-dua batang kayu, melainkan dalam jumlah besar yang diduga akan dijual ke luar wilayah tanpa izin sah.

Warga meminta aparat terkait, baik dari Kepolisian, Dinas Kehutanan, maupun Kejaksaan, untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum-oknum yang diduga membekingi praktik ilegal ini, serta memastikan jalur distribusi kayu dihentikan.

Aktivitas ini secara nyata melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antarau lain:

 

1.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf e, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78, dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

 

2.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang menekankan bahwa pembalakan liar yang terorganisir termasuk tindak pidana kehutanan yang serius. Pasal 17 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa pelaku termasuk “penyandang dana” atau “cukong” dan pihak yang membiarkan dapat dipidana.

 

3.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Tindakan illegal logging yang memperkaya segelintir orang sambil merusak ekosistem merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap prinsip konstitusi ini.

 

Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyegelan lokasi sebelum kerusakan hutan semakin parah. Selain dampak lingkungan, aktivitas ini menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola hutan.

 

Dilarang mengutip artikel tanpa izin tertulis dari Redaksi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60