Kepulauan Meranti โ Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluhkan keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama tujuh bulan terakhir. Akibatnya, banyak ASN yang terlilit utang dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. (15/03/2025)
Padahal, Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, sudah berulang kali memerintahkan Sekda Bambang Suprianto dan Kepala BPKAD Irmansyah untuk segera mencairkan TPP. Namun, hingga kini perintah tersebut belum dilaksanakan.
Dasar Hukum Kewajiban Pembayaran TPP
Gaji dan TPP ASN adalah hak yang dilindungi undang-undang. Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Pasal 57 dan 58 dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, secara tegas menyatakan bahwa hak tersebut harus dibayarkan sesuai mekanisme dan SOP yang berlaku.
Bahkan dalam PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan disebutkan bahwa dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah, sudah diperhitungkan anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan ASN, termasuk TPP. Selain itu, dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 ditegaskan bahwa pembayaran TPP harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan telah mendapatkan persetujuan DPRD.
Perintah Bupati Tak Digubris, Dana TKDD Sudah Cair, Tapi Kas Kosong?
Asmar selaku Bupati sejak akhir 2024 telah berulang kali meminta Sekda dan Kepala BPKAD untuk mencairkan TPP ASN, baik saat apel maupun dalam berbagai kesempatan lain. Namun, instruksi tersebut terus diabaikan.
Dilansir dari berbagai media online lokal, Irmansyah beralasan bahwa kas daerah kosong. Namun, data dari portal Kementerian Keuangan per 15 Maret 2025 menunjukkan bahwa Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Kabupaten Kepulauan Meranti sudah cair dengan rincian:
- DBH: Rp18,70 Miliar
-
DAU Umum: Rp85,03 Miliar
-
DAK Non Fisik: Rp21,33 Miliar
-
Dana Desa: Rp4,90 Miliar
-
Total TKDD: Rp129,95 Miliar
Meskipun dana ini sudah masuk, pembayaran TPP ASN tetap tidak dilakukan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dana tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan lain, namun hingga kini belum ada transparansi terkait penggunaannya.
Dugaan Pemotongan Dana Transfer oleh Pemerintah Pusat?
Berdasarkan regulasi yang ada, daerah yang tidak membayarkan hak ASN berpotensi mendapat sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Transfer Umum oleh pemerintah pusat.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Permendagri 64 Tahun 2020 dan 27 Tahun 2021 menyatakan bahwa pembayaran TPP ASN harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri dan Kemenkeu.
Jika daerah telah mendapatkan rekomendasi pencairan namun tidak membayarkan TPP, patut dipertanyakan ke mana alokasi dana tersebut digunakan.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kepulauan Meranti menghadapi berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk rendahnya transparansi dan akuntabilitas. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa dana yang seharusnya untuk ASN digunakan untuk keperluan lain yang tidak sesuai prioritas.
Mengingat dampak serius yang dialami ASN, desakan dari berbagai elemen masyarakat agar Sekda Bambang Suprianto dan Kepala BPKAD Irmansyah dicopot semakin menguat. Banyak pihak menilai bahwa ketidakmampuan mereka dalam mengelola keuangan daerah telah menyebabkan keresahan di kalangan ASN serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Dengan adanya temuan ini, pertanyaannya sekarang: Apakah Asmar sebagai Bupati akan mengambil tindakan tegas terhadap bawahannya yang membangkang? Ataukah ada faktor lain yang membuat kebijakan pembayaran TPP ASN terus dihambat?
Dengan dicairkannya TPP ASN diharapkan Roda perekonomian di Meranti sedikit banyak akan berputar dan inflasi bisa ditekan.
Dihubungi oleh awak media yang juga memberikan sebuah data lengkap dari kementrian melalui ponsel pribadinya, Bupati Asmar menyatakan saya akan segera cek data tersebut.
Sementara itu Kepala BPKAD Irmansyah belum ada merespon, berita akan diperbarui seiring informasi terbaru, soal kas daerah Meranti.