Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Berita ViralDPRD PekanbaruDugaan TipikorHukumOpini PublikPemkot Pekanbaru

Menguak Tabir, Dugaan Manipulasi Anggaran,dan Penyalahgunaan Wewenang Atas Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan DPRD dan Walikota

6374
×

Menguak Tabir, Dugaan Manipulasi Anggaran,dan Penyalahgunaan Wewenang Atas Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan DPRD dan Walikota

Sebarkan artikel ini

Mataxpost | PEKANBARU – Di tengah tekanan fiskal yang kian berat, rendahnya serapan anggaran publik, dan utang tunda bayar Pemerintah Kota Pekanbaru yang menumpuk hingga Rp522 miliar, pengadaan mobil dinas mewah senilai Rp7,15 miliar untuk pimpinan DPRD dan Wali Kota tiba-tiba mencuat ke permukaan. (11/04)

Fakta ini pertama kali terungkap melalui laporan investigatif media lokal, yang kemudian memantik sorotan publik luas. Pengadaan tersebut ditemukan dan diduga berasal dari dua paket pengadaan kendaraan dinas yang ditayangkan dalam sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dibulan April, masing-masing senilai Rp1,8 miliar (untuk Wali Kota) dan Rp5,355 miliar (untuk pimpinan DPRD).

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Yang mengundang tanda tanya pernyataan dari salah satu pimpinan DPRD Pekanbaru bahwa pengadaan tersebut sudah di anggarkan di APBD 2024 dan pengadaan juga di tahun 2024 , tetapi dokumen pengadaan tertulis pada Februari dan maret 2025 dan ditemukan dalam dokumen SIRUP LKPP di bulan April, sementara mobil dinas tersebut sudah terlihat di lapangan sejak awal Maret 2025.

Munculnya fisik kendaraan terlebih dahulu sebelum dokumen pengadaan tersedia di kanal publik memperkuat dugaan bahwa proses tersebut dilakukan secara diam-diam, bahkan dimungkinkan perencanaan dimulai sejak akhir 2024. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah terlebih saat masyarakat masih menunggu hak-haknya dibayarkan dan pelayanan dasar belum sepenuhnya terpenuhi.

Pengadaan ini memantik pertanyaan besar: Mengapa mobil dinas bisa lebih cepat hadir ketimbang informasi resminya? Apakah mekanisme keuangan daerah dijalankan secara sah, atau ada penyimpangan prosedural?Dan para pejabat menjawab ketika klarifikasi mereka justru saling bertentangan.

Namun fakta di lapangan lebih mengejutkan mobil-mobil tersebut telah terlihat sejak awal Maret 2025, bahkan sebelum RUP ditayangkan, menandakan pengadaan sudah dimulai diam-diam bahkan sejak 2024.

Bantahan Berubah Jadi Pengakuan: Siapa Berbohong? Dikutip dari beberapa media online, di awal mereka menyangkal akirnya mengakui.

Ketua DPRD Pekanbaru M. Isa Lahamid (PKS) sempat menyangkal:

โ€œJangankan mobil, fotonya saja saya belum lihat. Sampai sekarang saya masih pinjam mobil lama.โ€ungkapnya

Namun Wakil Ketua Muhammad Dikky Khusaini (PDIP) tak lama kemudian justru mengakui:

โ€œBenar ada pengadaan, dan itu sudah dianggarkan dalam APBD sebelumnya. Kami hanya menerima.โ€ujarnya

Ini memperjelas bahwa klarifikasi semula hanyalah pengalihan dan bentuk penyesatan informasi kepada publik. Kesan yang muncul: pimpinan DPRD tidak satu suara karena tidak mampu menyembunyikan fakta yang sudah terlanjur viral.

Pimpinan DPRD, PJ Sekda dan Wali Kota Kompak Lempar Bola

PJ Sekda Zulhelmi Arifin menyatakan:

โ€œPengadaan dilakukan sebelum saya menjabat, jadi karena sudah dipesan ya harus dibayar.โ€ Padahal data SiRUP menunjukkan pengadaan mobil Wali Kota diunggah pada 12 Februari 2025, sehari sebelum Zulhelmi dilantik.

Sementara Wali Kota Agung Nugroho malah menyatakan:

.โ€semua sudah dijelaskan oleh PJ sekda dan saya sampai saat ini memakai mobil pribadi”ujar Agung

Pernyataan ini mencederai nalar publik โ€” jika benar tak menggunakan mobil dinas, mengapa tetap dibeli? Dan mengapa anggarannya sebesar itu?

Ketua DPRD Mendukung Pengadaan mobil dinas WaliKota

Viral pemberitaan pengadaan mobil dinas walikota Pekanbaru, Alih-alih mengkritisi, Ketua DPRD Isa Lahamid justru tampak lakukan pembenaran terkait pengadaan mobil dinas jabatan untuk Wali Kota.

โ€œTidak masalah, pengadaan itu sudah ada sebelum walikota dilantik, gpp lah ga mungkin walikota memakai mobil lama yg udah rusak pintu nya”,pungkasnya

Pernyataan ini memperlihatkan bahwa dugaan kolusi diam-diam dalam proyek belanja mewah justru diamini oleh wakil rakyat sendiri.

Tim X post menganalisis sebagai “Potensi Kejahatan Anggaran Negara”

Analisa investigatif menunjukkan 3 pola skema penyimpangan:

1.Dokumen menyusul barang, Barang sudah ada, tapi dokumen baru muncul belakangan, ini pelanggaran asas transparansi dan tertib anggaran.

2.Pengalihan pos anggaran, Bisa saja dana mobil berasal dari belanja โ€œperalatan perkantoranโ€, bukan โ€œkendaraan dinasโ€ย  ini penyalahgunaan nomenklatur.

3.Skema tunda bayar, menurut pengakuan salah satu pimpinan DPRD Pembelian di Akir Desember 2024 dengan memakai anggaran APBD perubahan 2024, tapi menurut analisa redaksi justru pembayaran tersebut diduga kuat dibayar lewat APBD 2025,dan dibayar di tahun 2025 sesuai data dalam sirup LKPP, jika benar maka akan masuk dalam dugaan manipulasi anggaran lintas tahun.

4.Indikasi Penggunaan Anggaran Tidak Sesuai Peruntukan

Dari rangkaian peristiwa pengadaan yang seperti disembunyikan dan dokumen sirup LKPP maka diduga kuat telah terjadi Pelanggaran Hukum.

“Ini Bukan Salah Teknis, Ini Potensi Tindak Pidana”

  • UU 17/2003 Keuangan Negara: Pelanggaran asas transparansi, akuntabilitas.
  • UU 1/2004 Perbendaharaan Negara: Pembayaran tanpa dokumen = ilegal.

  • UU Tipikor (31/1999 jo 20/2001):

  • Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang, maksimal 20 tahun penjara.

  • Pasal 9: Menyembunyikan dokumen, termasuk backdating SPK.

  • Perpres 16/2018 Pengadaan Barang/Jasa: Wajib tayang RUP lebih dulu.

a.Pentingnya Penelusuran Prosedur Pengadaan, Temuan ini menimbulkan pertanyaan:

b.Apakah proses pengadaan telah sesuai dengan kaidah tata kelola pengadaan barang dan jasa?

c.Apakah penganggaran telah disetujui dalam dokumen APBD dan ditayangkan sesuai waktu?

d.Bagaimana pengawasan dan validasi internal dilakukan, khususnya oleh pihak Sekretariat DPRD dan Setda?

Apakah benar memakai anggaran APBD perubahan 2024 terkait pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD? kenapa dalam data sirup tiba tiba muncul? Apakah ada rencana lakukan pembelian lagi bulan Maret 2025? Sebuah ironi dan fakta yang unik dan menarik diungkapkan keruang publik.

Ada pepatah mengatakan “satu kebohongan akan ditutupi oleh kebohongan yang lain,dan Kebenaran akan mencari jalannya sendiri, Tiada kebenaran yang mendua”

Ketidaksesuaian antara waktu tayang RUP dengan waktu keberadaan fisik barang di lapangan menimbulkan kebutuhan akan klarifikasi yang lebih transparan, membutuhkan pemeriksaan dan penyidikan lebih mendalam oleh aparat penegak hukum.

Jika kendaraan hadir duluan dan dokumen menyusul, maka yang dilanggar bukan hanya prosedur, tapi telah menelanjangi hukum dan etika birokrasi. Ini bukan hanya bicara soal mobil, tapi soal moralitas pejabat dalam mengelola uang rakyat.

Pekanbaru butuh transparansi, bukan ilusi. Butuh kejujuran, bukan pengalihan isu.

Saat rakyat menjerit karena penjelasan hutang tunda bayar tak jua ada kepastian, pejabat justru berganti kendaraan.

Dengan ditemukan nya dokumen pengadaan dalam RUP LKPP, keterangan yang disampaikan oleh pimpinan DPRD Pekanbaru diduga sebagai “Pembohongan Publik”.

Ada apa sebenarnya dengan “UANG RAKYAT” ?

Berita ditayangkan belum ada meminta konfirmasi kepada pihak terkait, berita akan diperbarui sesuai informasi terkini.

Bersambung..

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60