Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Berita ViralPemkot Pekanbaru

Polemik Pengadaan Mobil Dinas Mewah di Tengah Utang Tunda Bayar

570
×

Polemik Pengadaan Mobil Dinas Mewah di Tengah Utang Tunda Bayar

Sebarkan artikel ini

Mataxpost | PEKANBARU โ€“ Di tengah beban fiskal yang semakin berat, utang tunda bayar yang menumpuk hingga Rp522 miliar, serta rendahnya serapan anggaran publik, pengadaan mobil dinas mewah senilai Rp7,15 miliar untuk Wali Kota dan pimpinan DPRD Pekanbaru mencuat ke permukaan, memicu sorotan tajam publik. (12/04)

Temuan ini pertama kali terungkap melalui laporan investigatif media lokal, yang mengungkap pengadaan kendaraan dinas untuk pimpinan DPRD Pekanbaru dan pengadaan mobil dinas Walikota, setelah investigasi yang mendalam fakta ditemukan dalam sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, masing-masing senilai Rp1,8 miliar untuk Wali Kota dan Rp5,355 miliar untuk pimpinan DPRD.

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Namun, yang mengejutkan, dokumen pengadaan diduga ditayangkan pada awal April didalam data Sirup LKPP tertera Februari 2025 untuk pengadaan mobil dinas walikota dan Maret 2025 mobil dinas Pimpinan DPRD Pekanbaru, sementara mobil dinas tersebut sudah terlihat di lapangan sejak awal Maret 2025.

Keberadaan mobil dinas yang lebih dulu muncul dibandingkan dokumen resmi menimbulkan dugaan kuat bahwa pengadaan ini dilakukan secara diam-diam,

Temuan ini membuka pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah, terutama saat banyak hak-hak masyarakat yang belum dipenuhi dan pelayanan dasar yang belum optimal.

Munculnya fisik kendaraan sebelum adanya informasi resmi memperlihatkan ketidakberesan dalam prosedur. Pimpinan DPRD, yang awalnya sempat membantah adanya pengadaan, akhirnya mengakui adanya pengadaan mobil dinas, meskipun ada perbedaan jawaban di antara mereka. Ketua DPRD, M. Isa Lahamid (PKS), yang awalnya menyangkal, akhirnya mengungkapkan:

“Jangankan mobil, fotonya saja saya belum lihat. Sampai sekarang saya masih pinjam mobil lama.”

Namun, Wakil Ketua Muhammad Dikky Khusaini (PDIP) mengakui,

“Benar ada pengadaan, dan itu sudah dianggarkan dalam APBD sebelumnya. Kami hanya menerima.”

Pernyataan yang bertentangan ini memperjelas bahwa klarifikasi semula hanyalah bentuk penyesatan informasi kepada publik. Kesimpulannya: pimpinan DPRD tidak sepakat dalam menjelaskan situasi ini dan tidak mampu menyembunyikan fakta yang sudah terlanjur viral.

PJ Sekda dan Wali Kota Lempar Tanggung Jawab

Pernyataan PJ Sekda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, yang menyatakan bahwa pengadaan mobil dilakukan sebelum dia menjabat, semakin memperburuk situasi.

“Pengadaan dilakukan sebelum saya menjabat, jadi karena sudah dipesan ya harus dibayar.”

Namun, data SiRUP menunjukkan bahwa pengadaan mobil Wali Kota diunggah pada 12 Februari 2025, sehari sebelum Zulhelmi dilantik, semakin menambah kecurigaan bahwa proses ini sudah dimulai tanpa transparansi.

Sementara itu, Wali Kota Agung Nugroho mengklaim:

“Semua sudah dijelaskan oleh PJ Sekda dan saya sampai saat ini memakai mobil pribadi.”

Pernyataan ini semakin mengundang pertanyaan: jika Wali Kota tidak menggunakan mobil dinas, mengapa pembelian tersebut tetap dilanjutkan?

Pimpinan DPRD Justifikasi Pengadaan Mewah

Alih-alih mengkritisi, Ketua DPRD Pekanbaru, M. Isa Lahamid, justru membenarkan pengadaan mobil dinas untuk Wali Kota.

“Tidak masalah, pengadaan itu sudah ada sebelum Wali Kota dilantik, tidak mungkin Wali Kota memakai mobil lama yang sudah rusak pintunya,” ujar Isa.

Pernyataan ini memperlihatkan adanya pembenaran terhadap pengadaan barang mewah ini, yang berpotensi mencederai rasa keadilan publik, terlebih di tengah kondisi ekonomi daerah yang sangat tertekan.

Skema Penyimpangan dan Dugaan Kejahatan Anggaran Negara

Analisis mendalam terhadap temuan ini mengarah pada beberapa skema penyimpangan anggaran yang mencurigakan:

1.Dokumen Menyusul Barang โ€“ Barang sudah ada sebelum dokumen pengadaan tayang, ini melanggar asas transparansi dan tertib anggaran.

2.Pengalihan Pos Anggaran โ€“ Bisa jadi dana mobil berasal dari pos belanja โ€œperalatan perkantoranโ€ dan bukan dari pos โ€œkendaraan dinas,โ€ sebuah penyalahgunaan nomenklatur anggaran.

3.Skema Tunda Bayar โ€“ Meskipun pengadaan dilaksanakan pada akhir 2024, pembayaran dilakukan di APBD 2025, yang berpotensi mengarah pada manipulasi anggaran lintas tahun.

4.Indikasi Penggunaan Anggaran Tidak Sesuai Peruntukan โ€“ Pengadaan mobil dinas mewah bisa jadi mengalihkan dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik ke dalam belanja yang tidak prioritas.

Melihat rangkaian proses yang tidak transparan ini, sejumlah pelanggaran hukum pun tampaknya sudah terjadi. Berdasarkan berbagai regulasi, mulai dari UU Keuangan Negara hingga Perpres Pengadaan Barang/Jasa, pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan dalam pengadaan ini sangat mungkin membawa implikasi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

“Ini bukan hanya soal teknis, ini potensi tindak pidana, dan menyalahi aturan jika pimpinan DPRD tetap mendapatkan tunjangan transportasi maka pengadaan mobil dinas tersebut adalah pidana” ungkap seorang analis keuangan negara.

Jika terbukti, ini bukan hanya soal pengadaan mobil, melainkan soal moralitas pejabat yang telah mengabaikan prinsip-prinsip dasar dalam mengelola uang rakyat.

Jika ditemukan kesalahan atas pelanggaran hukum, Pihak yang diduga harus bertanggung jawab:

1.Pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD dan Wali Kota yang bertanggung jawab adalah Plt Kabag Umum dan PJ Sekda Pekanbaru.

2.Untuk pengadaan mobil DPRD Pekanbaru yang bertanggung jawab adalah Sekwan dan Pimpinan DPRD.

Akan tetapi terkait pengadaan mobil dinas walikota menurut aturan, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho tidak ada kesalahan dalam menerima mobil dinas tersebut,

Pekanbaru membutuhkan transparansi, bukan ilusi. Kejujuran dalam pengelolaan anggaran sangat dibutuhkan, apalagi ketika masyarakat masih menanti hak-haknya yang belum dipenuhi. Ketika pejabat malah mengganti kendaraan, kepercayaan publik semakin terkikis.

Penemuan dokumen pengadaan dalam SiRUP LKPP Tahun 2025 dan keterangan yang diberikan oleh pimpinan DPRD dan pejabat terkait menimbulkan dugaan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik selama ini adalah kebohongan belaka. Apakah ini hanya soal mobil dinas, atau ada kepentingan besar yang tersembunyi di baliknya?

Di saat masyarakat menunggu kejelasan soal utang tunda bayar dan pelayanan dasar yang belum optimal, pejabat justru bergerak mengganti kendaraan dinas mereka. Semuanya terungkap, dan kini klarifikasi lebih lanjut dibutuhkan. Proses pengadaan yang terkesan dipaksakan ini harus segera diselidiki lebih dalam oleh aparat penegak hukum.

Apakah kita akan terus dihadapkan pada kebohongan demi kebohongan? Ataukah kebenaran akhirnya akan menemukan jalannya?

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60