MataXpost.com|Tualang,Siak Heboh,.Seorang pria berinisial RO mengaku ditipu saat melakukan transaksi pembelian mobil Honda CR-V di sebuah toko di jalan lintas KM 5, Jl. Raya Perawang Km. 5, Tualang, Perawang, Siak, Kabupaten Siak.
Akibat peristiwa itu, korban RO ditafsir mengalami kerugian sekitar Rp. 185 juta. Namun ironisnya lagi oknum Kepolisian Tualang diduga terlibat kejahatan tersebut dan Kapolsek tak bersikap profesional,” kata kuasa RO, Afriadi Andika SH saat dihubungi awak media pada Rabu (18/9/2024).
Dilansir dari media online(beritariau.com) Andika menjelaskan hal itu bermula, dari adanya iklan pembelian jual beli mobil di Sosmed yang kemudian mempertemukan langsung kedua pihak secara fisik untuk melakukan jual beli pada 25 Agustus 2024 lalu.
Saat transaksi itu, jelas Andika, terjadi kesepakatan harga antara kliennya kepada pelaku berinisial AX dengan nilai deal sebesar Rp. 186.500.000 yang mengaku sebagai pemilik mobil.
“Sebelum transaksi klien kita saudara Roby sempat melakukan test drive namun peristiwa pidana itu terjadi saat pembayaran. Pengakuan pelaku kepada korban BPKB mobil tersebut atas nama anak pelaku berinisial J,” jelas Andika.
Saat tahap transaksi pembayaran, korban mengaku uang tersebut berada di rekening BCA dan juga limit transaksi rekening juga lebih besar. Oleh karena itu pelaku AX alias Alex mengarahkan agar di transfer ke rekening BCA anaknya.
Saat menunggu rekening dikirim, tiba tiba masuk whatsapp dari Adit selaku pengiklan pertama yang menawarkan dan mengarahkan pembelian tersebut dengan memberi rekening BCA atas nama Cindy Aulia Permatasari.
“Sebelum uang dikirim klien kita menunjukkan Whatsapp dari Adit untuk mengonfirmasi kebenaran rekening tersebut, lalu AX alias Alex membenarkan dan mengatakan transferlah (uangnya),” jelas Andika.
Setelah korban mengirim Rp. 100 Juta pihak korban menunjukkan kepada AX bahwa uang telah dikirim. Setelah itu AX mengambil BPKB dan memberikan kepada AN alias Acuan untuk menahan BPKB sampai pelunasan dilakukan karena limit transaksi BCA.
Korban menanyakan lagi ke Alex dan Acuan dimana bank BCA namum mereka menjawab tidak ada diperawang dan saat itu Acuan menulis kwitansi serah terima barang di kasir toko nyanmar dan korban pun menanyakan juga kenapa kwitansi yang dibuat Acuan tidak ditulis nominal dan terbilang nya namun Acuan berdalih tunggu Adit yang datang untuk mengisi nominal di kwitansinnya korban tanyakan lagi Aditnya dimana nanti sore dia datang.
“Kemudian Whatsapp dari Adit kembali masuk dengan isi chat virtual account saja tanpa batas limit dan korban dan bang ipar korban membayarkan juga melalui virtual account Rp. 86.500.000 atas nama ASP,” ucap Andika.
Setelah uang dikirim, korban semakin khawatir karena Alex dan Acuan meminta korban untuk menunggu agar uang dikirim oleh Adit kepada mereka berdua. “Korban bertanya siapa Adit itu, mereka menjawab titip unit,” ujar Andika.
Saat menunggu permintaan dari Alex dan Acuan, tiba tiba korban menyadari bahwa Adit yang dikatakan titip unit oleh Alex dan Acuan telah menghapus pesan dan memblokir Whatsapp sedangkan kedua pelaku tetap tidak mau menyerahkan mobil beserta BPKB meski uang telah dikirim.
“Setelah AX dan AN sibuk menelpon dan datang lah seorang laki ke toko nyanmar yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas berinisial AFN yang diperintah oleh FI selaku Pama mencoba mediasi namun tidak menghasilkan apa akhir nya,” jelas Andika.
Anehnya, kata Andika oknum Polisi itu malah meminta agar kunci mobil kembali diserahkan kepada pelaku Alex namun korban menolak karena uang sudah dikirim.
“Oknum polisi tersebut mengarahkan agar membuat laporan ke Polisi dan kunci mobil dikembalikan kepada Pelaku Alex, dengan oknum Polisi itu mengaku sebagai penjamin,” ujar Andika.
Namun sesampainya di Polsek Tualang, Laporan malah ditolak dan dibuatkan Dumas (aduan masyarakat). Andika menduga saat itu Pihak oknum kepolisian mengarahkan korban untuk membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas).
Namun hingga hari ini, kata Andika perkara yang merugikan kliennya tersebut tak kunjung diselesaikan oleh Polsek Tualang, Afriadi Andika SH.MH, dan Rekannya Aditya Fachrurozi SH yang mendampingi Korban menyayangkan sikap dan kinerja pihak Polsek tualang kabupaten Siak Sangat miris sekali dan akan mengambil tindakan untuk memperjuangkan hak korban.
“Saya selaku Kuasa Hukum Korban Robby Nugraha meminta agar peristiwa ini untuk ditindak tegas terhadap diduga AX, AN, AT, APS, dan SA di perawang, Apalagi motif diduga penipuan dan Penggelapan tersebut ada diduga sangat ironis oknum pihak kepolisian ikut terlibat di peristiwa tersebut,tutupnya.
Terkait peristiwa diatas meminta kepada Kapolresta Siak AKBP Asep Sujarwadi dan Kapolda Riau Irjend M Iqbal agar menjadikan atensi atas kasus ini , patut diduga Alex, Acuan, Aditya,(AX, AN, AT) APS, SASA, CAP, dan oknum anggota Polsek Tualang adalah rangkaian sindikat penipuan dan penggelapan transaksi ratusan juta dengan modus jual beli mobil .