Mataxpost | Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR ), Jackson Sihombing, mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau tahun 2023 terkait dugaan penyalahgunaan Dana Earmark. (13/12/2024)
“Tunggu apa lagi, musim pilkada sudah usai, tidak ada alasan Jampidsus tidak memeriksa SF Hariyanto, Sekdaprov Riau tahun 2023, saat dana earmark dikucurkan,” ujar Jackson Sihombing, kepada media siber ini, Jumat (13/12/2024) pagi.
Dana earmark adalah dana yang penggunaannya telah ditentukan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dana earmark dapat digunakan untuk berbagai tujuan, yakni Pembangunan jalan usaha tani, BLT Desa, Ketahanan pangan, Penurunan stunting, Penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pendanaan kelurahan, Bidang pendidikan, Bidang kesehatan.
Dia melanjutkan, pihak Kejagung dalam hal ini Jampidsus sudah memeriksa pihak-pihak atau pejabat terkait dari Pemerintah Provinsi Riau.
“Termasuk kami pelapor sudah diperiksa Penyidik Jampidsus. Kita berharap Sekdaprov Riau SF Hariyanto saat dana earmark dikucurkan, juga diperiksa,” tukas Jackson Sihombing.
Dia menuturkan dana earmark cikal bakal defisitnya uang Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp1,8 triliun, akibat penggunaan uang oleh Sekdaprov Riau yang tidak sesuai peraturan
Dana earmark itu seharusnya digunakan untuk pembayaran gaji guru honorer, gaji pegawai, gaji PPPK, anggaran stunting yang seharusnya bersentuhan langsung dengan rakyat langsung, bebernya.
“Dana earmark itu sifatnya anggaran khusus. Hingga sekarang gaji guru belum dibayarkan karena anggaran Pemprov Riau defisit Rp1,8 triliun, miris kita,” kecam Jackson Sihombing.
Seperti diberitakan riausatu.com, DPN Ormas PETIR melaporkan eks Sekdaprov Riau SF Hariyanto ke Jampidsus Kejagung RI, di Jakarta, Senin (22/7/2024).
SF Hariyanto dilaporkan selaku Sekdaprov Riau bersama Indra, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, terkait dugaan korupsi dana earmark sebesar Rp404 miliar di APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023.
Hasil investigasi tim PETIR, diduga anggaran earmark sebanyak Rp404 miliar telah diselewengkan.
Saldo dana earmark yang seharusnya masih tersimpan di Kas Daerah adalah sebesar Rp438.154.001.516,00, namun ketika dilakukan pengecekan per 31 Desember 2023, hanya tinggal Rp33.776.157.086,06
Dengan demikian, dana earmark sebesar Rp404.377.844.429,94 penggunaannya menurut Ormas PETIR, tidak sesuai peruntukannya atau melanggar aturan.
Sampai berita ini tayang, belum diperoleh konfirmasi dari para pihak terkait, terutama SF Hariyanto, Sekdaprov Riau tahun 2023, yang memenangkan Pilkada Riau 2024 berpasangan dengan Abdul Wahid. *** (Riau satu)