banner 468x60
Nasional

Kesejahteraan dan Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Harus Nyata Dapat Dinikmati Oleh Seluruh Warga Bangsa Indonesia

23
banner 468x60

Mataxpost | Harapan terhadap pemerintahan Kabinet Merah Putih yang dikomando Presiden Prabowo Subianto untuk kembali kepada tuntunan UUD 1945 dengan mewujudkan realisasi pasal 31 ayat (1) bahwa sistem perekonomian Indonesia harus berlandaskan pada prinsip kebersamaan dan gotong royong, ayat (2) menegaskan bahwa negara berwenang untuk menguasai cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat, dan ayat (4) menegaskan bahwa kepentingan individu diwakili oleh kepentingan masyarakat

 

MataXpost.com
banner 300x600
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Sangat diharap dapat diwujudkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto secepat mungkin, sehingga kesejahteraan rakyat dapat membaik, sebagaiman dicita-citakan dalam proklamasi bangsa dan negara Indonesia yang telah mendekati usia seabad untuk memasuki Era Emas pada tahun 2045.

 

Pengertian bahwa negara berwenang untuk menguasai cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak -terutama seperti yang terjadi di perkotaan di Indonesia adalah air dan listrik yang harus sepenuhnya dikelola oleh negara dengan beban yang ringan dengan subsidi yang diberikan oleh negara,

 

Sehingga beban ekonomi rakyat dapat berkurang. Sebab hanya dengan cara itu tingkat kemiskinan rakyat yang masih banyak jumlahnya dapat ditekan agar dapat ikut menikmati kesejahteraan, meski masih dalam takaran yang minimal.

 

Agaknya, hitungan terhadap kebocoran sumber pendapatan negara dari pengolah tambang di Indonesia yang cukup dominan dikakukan oleh pihak swasta bahkan perusahaan asing boleh jadi realistis bisa memberi gaji buta terhadap seluruh rakyat Indonesia Rp 20 juta setiap bulan bila dikelola dengan baik dan benar seperti amanat UUD 1945 tidak diberikan kekuasaan pengelolaannya kepada pihak swasta dan perusahaan asing yang lebih mengutamakan keuntungan bagi dirinya sendiri.

 

Sebab praktik dari pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang diamandemen itu pun menegaskan bahwa sistem perekonomian Indonesia harus berlandaskan pada prinsip kebersamaan dan gotong royong.

 

Seperti yang tegas dinyatakan pada pasal 31 ayat (3) dari UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya, jelas tanah atau lahan dan pasir laut yang telah dijadikan komoditi ekspor harus ditinjau ulang agar tidak mengabaikan hak-hak rakyat yang harus menjadi prioritas utama untuk menikmati hasilnya.

 

Upaya untuk taat, konsisten dalam melaksanakan amanah UUD 1945 dapat segera diharap mampu mewujudkan amanah konstitusi kita yang lebih urgen, yaitu mengatasi masalah kemiskinan dan mengupayakan peningkatan kecerdasan rakyat untuk memasuki era global yang penuh persaingan dengan bangsa-bangsa lain di dunia yang terus mendesak dan merangsek ke semua lini.

 

Termasuk merebut peluang dan kesempatan kerja di dalam negeri kita sendiri yang terus menggeser jutaan anak bangsa Indonesia tersingkir menjadi pekerja kelas rendah di negeri orang seperti terus terjadi dan menimbulkan banyak masalah untuk dapat diatasi.

 

Untuk itu upaya serta usaha pemerintah membuka lapangan pekerjaan yang baru setelah lama ditinggal bidang pertanian, perkebunan, perikanan, perikanan dengan target swasembada pangan sungguh bijak,

 

Meski tidak sampai meninggalkan sepenuhnya sektor industri yang masih dapat dimaksimalkan pada seni kerajinan rakyat atau sejenis home industri lainnya yang telah menjadi bagian dari tradisi dan budaya sejak jaman leluhur, semasa suku bangsa Nusantara berjaya dahulu sebelum disepakati menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah hampir berusia satu abad ini.

 

Dan pada saat itu pun segenap warga bangsa Indonesia bisa memasuki Era Indonesia Emas (2045) dalam suasana kegembiraan dan kebahagiaan yang tidak lagi bermimpi tentang kesejahteraan yang patut dinikmati oleh seluruh rakyat sebagai pemilik sah negeri ini.

 

Menurut para pemerhati tatan negara di Indonesia, daru pasal 32 ayat (1) UUD 1945 bisa dimaknai jika perekonomian disusun mulai dari tingkat nasional, regional dan semua daerah di Indonesia berdasarkan azas kekeluargaan. Tidak politis dan orientasi ekonomi minded yang mengutamakan keuntungan.

 

Dalam pasal 33 ayat (2) dan (3) juga ditegaskan jika negara menguasai berbagai cabang produksi yang memiliki kepentingan luas, bumi, air serta kekayaan alam yang ada, harus dikembalikan pengelolaannya kepada negara, agar seluruh komponen yang ada dapat diolah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan memakmurkan rakyat.

 

Hingga tanggung jawab negara mengatasi masalah fakir miskin dan anak terlantar bisa diwujudkan tidak seperti pepesan kosong seperti yang belum sepenuhnya dilakukan sampai hari ini. Sebab hakikat dari kesejahteraan itu harus nyata dapat dinikmati, tidak semacam buih di laut yang terus beriak tiada ujung.

About The Author

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version
Verified by MonsterInsights