banner 468x60
NasionalOpini Publik

Tanggapi Isu “Partai Coklat” di Pilkada 2024 ,Tokoh Muda Riau : “Gimana Kalo Polri Dibawah Kementrian Hukum dan HAM” saja

166
banner 468x60

Mataxpost| Pekanbaru – Isu netralitas aparat keamanan masih menjadi perhatian utama pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. (02/12/2024)

Persoalan yang mengemuka adalah tudingan mengenai dugaan operasi politik buat menguntungkan kubu tertentu yang bersaing di Pilkada 2024 di beberapa daerah, melibatkan aparat keamanan.

MataXpost.com
banner 300x600
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Istilah “Partai Coklat” yang disebut anggota DPR RI Komisi I Fraksi NasDem, Yoyok Riyo Sudibyo, dalam rapat kerja bersama Menhan.

Perangkat negara yang disebut-sebut dalam tudingan itu adalah Polri. Bahkan sejumlah politikus sampai melontarkan julukan “Partai Coklat” terkait dugaan adanya operasi politik, merujuk kepada warna seragam Polri.

Karena dugaan itu juga kembali muncul usulan supaya pemerintah mempertimbangkan lagi posisi Polri di dalam struktur negara.

Malah ada politikus yang mengusulkan supaya posisi Polri dikembalikan seperti pada masa Orde Baru, yakni di bawah TNI.

Ramainya aksi penolakan oleh beberapa tokoh ini seperti di sengaja membuat gaduh publik, dari kalangan mahasiswa , elit politik sampai guru besar sebuah universitas ternama di Indonesia.

Tokoh muda di provinsi Riau Ade Monchai menyampaikan, para tokoh yang ramai bicara penolakan anomali selepas pilkada, ada sesuatu yang aneh, apa ga melihat penyusunan kabinet merah putih yang diumumkan oleh Presiden Prabowo kemarin, dan isu yang dilontarkan oleh anggota DPR RI tersebut saya melihat adalah sebagai bentuk Hak kebebasan berpendapat dan berbicara yang diatur dan dijamin dalam UUD, jangan dibatasi apalagi di intimidasi ,” Ujar Ade

“Jika anggota DPR RI saja yang punya Hak Istimewa bisa di tekan dan ada yg sampai melaporkan ke MKD, apalagi kita rakyat awam ini, apa yang akan terjadi dengan nasib kita rakyat kecil ini jika saat kita mengkritik dan berpendapat, bisa bisa langsung masuk bui jadinya, jika kebebasan berpendapat dan berbicara di depan publik harus di intimidasi, imbuh Ade

Pemerintahan Presiden Prabowo didalam kabinet merah putih 2024-2029 telah dipaparkan dalam peraturan presiden (perpres) Republik Indonesia nomor 139 tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode tahun 2024-2029.

Menurut pasal 24 ayat (1) Perpres 139 tahun 2024 tertulis ada 8 kementrian/ setingkat menteri berada dibawah Menko Polkam yang dikepalai oleh Budi Gunawan, berikut lembaganya :

1. Kementerian Dalam Negeri

2. Kementrian Luar Negeri

3. Kementrian Pertahanan

4. Kementrian Komunikasi dan Digital

5 Kejaksaan Agung RI

6. TNI

7. POLRI

8. Instansi yang dianggap perlu

Menggabungkan Polri di bawah Kemendagri merupakan langkah yang fatal. Ini tidak hanya melanggar asas reformasi, tetapi juga berpotensi menciptakan kekacauan struktural dalam pemerintahan, contoh isu saat ini mencuat netralitas polisi di Pilkada 2024 hingga muncul isu ” Partai Coklat ”

UUD 1945 secara tegas mengatur perbedaan tugas dan fungsi antara TNI dan Polri. TNI bertanggung jawab atas pertahanan negara, sedangkan Polri mengemban tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pentingnya pemisahan antara TNI, Polri, dan Kemendagri. Menurutnya, ketiga lembaga ini memiliki tugas dan wewenang masing-masing yang harus berjalan secara independen. Hal ini selaras dengan prinsip check and balances yang menjadi pilar utama dalam sistem demokrasi.

Tetapi kita juga harus berkaca sejak Reformasi selama ini Polri mempunyai lingkup tugas dan fungsi yang begitu luas. Distorsi atau penyimpangan atas tugas dan fungsi Polri bisa saja terjadi dan sudah ada beberapa kejadian yang mencakup penyelidikan dan penyidikan terkait masalah korupsi, terorisme, serta narkotika, Padahal, Polri juga berkewajiban menjadi penjaga dan pengawal keamanan, serta ketertiban masyarakat.

Penataan ulang institusi Polri, lanjut dia, terutama pada struktur dan fungsi Polri yang selama ini dianggap terlalu luas cakupannya. Serta penggunaan senjata api yang semena mena terhadap rakyat harus diakhiri, Langkah ke arah penataan struktur dan fungsi Polri bisa dimulai dengan amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut pendapat nya, untuk menghilangkan wewenang luas yang rentan disalah gunakan (Distorsi) ,dan mengembalikan tingkat kepercayaan rakyat dan agar lebih dicintai rakyat, gimna POLRI berada dibawah Kementrian Hukum dan Ham saja, serta bersama Kejaksaan dan Kehakiman, Sedangkan untuk TNI tetap berada bawah Kementrian Pertahanan.

Jadi, kesimpulan nya ,Kementrian Pertahanan ,Kejaksaan,TNI maupun POLRI baiknya dikeluarkan dari Kementrian Koordinator bidang Politik dan Keamanan , agar bisa menghilangkan kecurigaan publik terhadap TNI – Polri yang ikut berpolitik praktis seperti yang dituduh kan oleh anggota DPR RI Fraksi PDI-P

About The Author

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version
Verified by MonsterInsights