Mataxpost| Pekanbaru – Gelombang aksi demontrasi yang berjilid-jilid kembali tampak di provinsi Riau, kali ini terlihat dengan ribuan massa aksi tumpah ruah turun di jalan Sudirman kota pekanbaru.(08/12/2024)
Massa aksi yang menamakan dirinya (GPMPPK) Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Perduli Keadilan kembali turun ke jalan, mereka kembali berorasi di depan Gedung Kejati Riau (21/08/2024)
Roby Kurniawan korlap GPMPPK mengatakan aksi damai hari ini dengan membawa sembilan butir tuntutan aksi ;
“GPMPPK hari ni hadirkan ribuan massa ” ujarnya, sesaat sebelum dimulainya orasi di depan Gedung Kejati Riau.
Massa aksi menuntut aph segera memeriksa Sf Haryanto terkait dugaan menerima fee (gratifikasi) atas penempatan Dana PI Rp. 3,5 Triliun (Participation Interest 10 % ) ke Bank BUMN dan diduga Sf Haryanto telah merugikan keuangan Daerah senilai Rp. 400 milyar.
“Diduga telah terjadi penyelewengan Dana Perticiation Interest 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan ke Pemrov Riau, semestinya dana tersebut ditempatkan di Bank Daerah ( Bank Riau Kepri Syari’ah) bukan di Bank BUMN , kami juga menduga Sf Haryanto mendapatkan Fee atas penempatan dana PI dan telah merugikan Keuangan Daerah sebesar 400 milyar, tukas Roby.
Selain itu massa aksi juga meminta Kejati Riau menuntaskan dan kepastian hukum dugaan korupsi proyek payung elektrik masjid raya an-nur dan melakukan pemeriksaan terhadap Thomas Larfo Dimiera.
Usai berorasi lebih kurang 45 menit, massa pengunjukrasa diterima aspirasinya oleh Zikrullah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau. Kepada massa pengunjukrasa, dia berjanji akan meneruskan ke pimpinan apa yang menjadi tuntutan mereka sore ini.
Dugaan kasus Korupsi di Pemprov Riau yang melibatkan para pejabat tinggi nya, bagaikan melihat “fenomena gunung es di Kutub Utara, dingin dan hampir tak tersentuh dan juga yang disentuh banyak yang membeku.”
Publik meyakini kasus-kasus yang mengemuka hanya sebagian kecil saja, kasus-kasus yang tertutup dan terlindungi jauh lebih banyak, contohnya kasus dugaan korupsi rehabilitasi Mangrove , SPPD fiktif sekretariat DPRD Riau yang diduga kuat melibatkan sejumlah anggota serta pimpinan Dewan , serta deretan kasus di Kantor Dinas” dibawah Pemerintah Provinsi Riau belum semuanya dapat dituntaskan secara hukum.
Penegakan hukum adalah sekedar ikhtiar dan Keadilan hukum adalah jalan menuju keadilan sosial. Dimana keadilan dalam hukum adalah prinsip atau konsep yang mengacu pada keseimbangan, kesetaraan, dan perlakuan yang adil bagi semua individu dalam sistem hukum.
Jaksanews.com