banner 468x60
Berita ViralKriminalOpini Publik

Netizen :Polri Tebang Pilih Pemberantasan Judi Online

539
Tangkapan layar Artis Nikita mirzani promosikan situs judol
banner 468x60

Mataxpost| Viralnya Kepolisian Resort Sukabumi menetapkan Gunawan, tiktoker Sadbor asal Sukabumi, Jawa Barat, menjadi tersangka kasus promosi judi online, publik mendadak heboh. (06/11/2024)

 

MataXpost.com
banner 300x600
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Pasalnya, Sadbor yang ditangkap dengan dugaan mempromosikan situs judi online, diketahui publik sejumlah artis ditanah air juga melakukan hal yang sama mempromosikan sejumlah situs judi online dan bisa dilihat diberbagai medsos tetapi mereka sampai saat ini tidak ada tindakan hukum dari Kepolisian.

 

Selain Sadbor, polisi juga menetapkan karyawannya berinisial AS alias Toed (39 tahun) sebagai tersangka. Sadbor dan AS disangkakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Pasal tersebut berbunyi, dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar lebih.

 

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim juga mendesak Polri perlu memberantas praktik judi online secara menyeluruh. “Sorotan warganet (tentang artis dan influencer yang promosi judol) akan kita jadikan saran dan keluhan untuk mendapatkan perhatian Polri,” katanya

 

Yusuf menekankan, Kompolnas mendorong Polri melakukan pemberantasan judol dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Sehingga nantinya tidak dikesankan tebang pilih (terhadap artis dan influencer promotor judol),” tambah dia. Dikutip dari Kompas.com (3/10/2023), sejumlah figur publik pernah diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lantaran diduga mempromosikan situs judi online. Figur publik yang pernah diperiksa polisi karena promosi judol yakni Wulan Guritno, Yuki Kato, Cupi Cupita, Amanda Manopo, Raffi Ahmad.

 

Satu nama lagi yang sangat fenomenal artis Nikita Mirzani yang juga baru baru ini diduga telah mempromosikan situs judi online disaat pemerintah sedang gencarnya memberantas sindikat judi online .

 

Nikita mirzani dari tangkapan layar terlihat dengan santai mempromosikan sebuah situs judol dan mengajak orang lain agar bermain di situs tersebut.

 

Namun, hingga kini sejumlah artis yang diketahui pernah mempromosikan situs judi online itu tidak diproses hukum.Padahal Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur, segala perbuatan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi bermuatan perjudian termasuk tindakan melanggar hukum.

About The Author

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version
Verified by MonsterInsights