Mataxpost | Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tri Karya ( PETIR) menemukan tambang yang diduga ilegal sampai saat sekarang masih beraktivitas, akibat aktifitas tambang ini menimbulkan daya rusak lingkungan dan sosial, lokasi tambang ilegal ini diketahui beroperasi sejak tahun 2021 awal.(17/10/2024)
Ketika menambang di kawasan hutan produksi dapat dikonversi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan juga termasuk kategori ilegal. Selain itu, menambang di kawasan rawan bencana, kalaupun bisa harus ada kajian bencana.
Dengan ditemukan nya aktifitas tambang yang diduga ilegal, Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) sudah menyerahkan laporannya ke Polda Riau pada 18 September lalu. Dalam surat pengaduan PETIR dengan nomor 200-DPN-PETIR/A.1/XX/LP-2024 tertanggal 17 September 2024, objek penambangan batubara dan tanah galian itu berada di 2 (dua) lokasi di Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir, Riau.
Menurut Divisi Ivestigasi dan Intelijen PETIR, Yakop mengatakan, lokasi pertama di Kelurahan Slensen seluas 30 hektar dan 2,5 hektar di Desa Air Balui saat ini menyisakan kedalaman curam lebih kurang 40 meter.
Menurut Yakop, pihaknya juga sudah melampirkan klarifikasi dari DMPTSP Provinsi Riau yang menyatakan tak pernah mengeluarkan izin di wilayah itu. Pengetahuan wilayah ini berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan kawasan hutan produksi konversi (HPK).
“Dari kawasan tersebut belum ditemukan izin persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam aktivitas ini,” bebernya.
Jenis galian batu andesit tanah urug dan dugaan batubara ini dikelola CV. AL. Selanjutnya di Desa Air Balui meliputi andesit yang dikelola perusahaan PT. TGM. Kami menemukan izin pengelolaannya sudah habis,” tutupnya.
Dikomfimasi kepada Dirkrimsus Polda Riau via WhatsApp seluler pribadi nya, Kombes Pol Nasriadi belum ada menanggapi sampai berita ini ditayangkan.