banner 468x60
Berita ViralKejaksaan

Praktisi Hukum Akel Pernando MH : Dugaan Korupsi PMI Riau Harus Ada Kepastian Hukum

232
banner 468x60

Mataxpost|Pekanbaru – Kasus dugaan Penyelewengan Dana Hibah oleh Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau Periode 2019 – 2022 Syahril Abubakar yang sedang diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menjadi perhatian publik karena sudah hampir setahun belum ada hasilnya. (18/11/2024)

 

MataXpost.com
banner 300x600
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Seorang Dosen Hukum disalah satu Perguruan Tinggi Swasta di Pekanbaru Akel Pernando, SH, MH menanggapi perkembangan kasus tersebut, saat diwawancarai sejumlah media pada, Senin,(18/11/2024) Akel mengatakan, seharusnya APH memberikan kepastian hukum terhadap proses perkara dugaan korupsi di PMI Riau, sebagai bentuk profesionalisme.

 

“Jika ada dugaan kasus korupsi tidak berjalan ada apa dan jika memang tidak terpenuhi unsus maka penegak hukum hrus mengeluarkan surat perhtian perkara biar ada kepastian hukum kepada masyarakat, namun jika ada unsur maka lanjutkan ke penyidikan dan kita yakin aparat penegak hukum yg melaksanakan hrus profesional sesuai yg di atur KuHAP,”ujar Praktisi Hukum calon Doktor kepada media.

 

Dari informasi yang dihimpun bahwa sejak maret 2024 tim Kejaksaan mulai mengusut kasus dugaan korupsi Dana Hibah PMI Riau, Berdasarkan laporan hasil audit (LHA) dari Inspektorat Provinsi Riau tahun 2022, PMI Riau menerima dana hibah sebesar Rp6,15 miliar pada periode 2019–2022. Namun, terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan keresahan di masyarakat.

 

Lebih lanjut Praktisi Hukum Akel Pernando menambahkan terkait pengembalian Dana ke Kas Daerah sebesar Rp483.330.250 yang dilakukan Syahril AbuBakar tidaklah menghapus unsur pidana perkara.

 

“Pengembalian Dana ke kas daerah, tidaklah menghilangkan unsur pidananya, sebagaimana UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”tambahnya.

 

Diberitakan sebelumnya Kejati Riau terus mengusut kasus dugaan penyelewengan dana hibah berjumlahnya lebih dari Rp 5 miliar. Dana hibah ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.

 

Kepala Kejati Riau Akmal Abbas,SH, MH melalui Kasi Penkum Zikrullah saat dihubungi inriau.com (18/11/2024) mengatakan pihaknya saat ini masih memproses kasus dugaan Korupsi PMI Riau dengan memeriksa sejumlah saksi.

 

“Kita masih dalam tahan pemeriksaan saksi, dan sejumlah saksi sudah kita periksa,”ujarnya.(***) tim Xpost.

About The Author

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version
Verified by MonsterInsights