banner 468x60
HukumTempat Hiburan Malam

Ratusan Massa Geruduk Tempat Hiburan Malam H2 : Tutup dan Cabut Ijin Usaha Heaven Two

168
banner 468x60

MataXpost|Pekanbaru – Sehubungan dengan masih beroperasinya tempat hiburan Heaven 2 – H2 (ex. Joker Poker/ex. Axelle) di lingkungan RW 02 Kelurahan Tobekgodang, Tokoh Masyarakat, Ulama, dan Pemuda/Pemudi RW 02 Kelurahan Tobekgodang lakukan AKSI DAMAI sebagai respons penolakan terhadap beroperasinya H2.Sabtu (16/11)

 

MataXpost.com
banner 300x600
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Situasi terkini yang terpantau oleh awak media pukul 16.30 , masa aksi masih bertahan di lokasi disaat kota pekanbaru diguyur hujan yang sangat deras, semangat mereka tak pudar sampai pemerintah mendengar dan ambil tindakan terkait tempat hiburan yang diduga sebagai tempat prostitusi dan tempat peredaran narkoba.

Aksi Damai penolakan terkait tempat Hiburan H2 tersebut berlangsung sekira pukul13:30 WIB s.d. Selesai, di halaman Heaven 2 (H2), Jalan H.R. Soebrantas, Komplek Panam Center Blok C No. 28, Kelurahan Tobekgodang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru yang diperkirakan diikuti oleh ± 400 Orang

 

Aksi Damai di Koordinatori oleh Tokoh Masyarakat RW 02 Kelurahan Tobekgodang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, sebut Rudi Indra, Ketua RW 02 Tobekgodang kepada awak nedia.Tadinya terkait adanya 3 RT yang menandatangani ijin tempat tersebut, sekarang yang 2 orang yaitu RT 01 dan RT 05 sudah meminta maaf kepada masyarakat dan akan mencabut surat pernyataan ijin terhadap H2 ini. Tinggal RT 03 yang belum dan masyarakat akan memberikan surat mosi tidak Percaya dan pengunduran diri RT tersebut.

 

“Terkait dari Pihak Kelurahan, sudah menyampaikan dengan tegas, akan melakukan peninjauan atas RT tersebut dan jika perlu meminta untuk segera mengundurkan diri selaku RT,” Sebut Pak RW 02

 

Sebelumnya, tempat hiburan tersebut ditutup dikarenakan volusi suara,(Izin kebisingan berkaitan dengan izin gangguan atau HO (Hinder Ordonantie) yang merupakan surat izin untuk usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan, bahaya, atau ketidaknyamanan bagi warga sekitar), adanya dugaan peredaran Narkotika, dan mendapat penolakan dari masyarakat setempat termasuk RT dan RW. Yang menjadi pertanyaan, kenapa ijin operasionalnya bisa terbit kembali segampang itu, dengan perubahan data dan nama tempat Hiburan menjadi H2, Ijin bisa terbit tentunya harus seijin aparatur desa dimulai dari RT/RW, Kelurahan dll.

 

Dan Satpol PP harusnya lebih teliti dalam mencek terkait perijinan tempat hiburan tersebut, karena sebelumnya Pihak Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi ikut bersama APH dalam penggrebekan tempat tersebut, dimana pengawasan, tugas dan fungsinya, sebagai pelindung masyarakat, pengawas dan penegakan Peraturan Daerah?

 

Belum lagi pembahasan terkait maraknya yang di duga rumah liar di daerah Air Hitam hingga Arengka, banyaknya tenda biru warung remang – remang di seputaran Arengka yang diduga menjadi areal mabuk  mabukan dan prostitusi serta kegiatan yang juga diduga ilegal di sana, termasuk penjualan BBM Solar Subsidi dengan Galon

About The Author

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version
Verified by MonsterInsights