banner 468x60
Dugaan TipikorKejahatan KehutananKejaksaan

Sejumlah Pejabat Dinas LHK Riau Diperiksa Kejaksaan Tinggi Riau Terkait Alih Fungsi Hutan

502
banner 468x60

MataXpost| Penyidik ​​Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Rabu (13/11/2024) memeriksa atau memintai keterangan pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau terkait masalah Alih fungsi hutan di Provinsi Riau, Adapun pejabat yang dimintai keterangan adalah Kasi Gakkum DLHK Riau Agus Suryoko, Kabid Emb dan beberapa orang lainnya.(14/11/2024)

 

MataXpost.com
banner 300x600
Tiada Kebenaran Yang Mendua

“Ya benar ada dari DLHK Riau yang dimintai keterangan terkait alihfungsi hutan di Riau,” jelas Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH menjawab pertanyaan wartawan Rabu siang (13/11/2024).

 

Pantauan di Kejati Riau Rabu siang (13/11/2024), nampaknya Kasi Gakkum DLHK Riau Agus Suryoko dan dua rekannya turun dari tangga gedung Kejati Riau setelah dimintai keterangan oleh peneliti Kejati Riau dari pagi hingga siangnya. Mereka menuju Masjid Almizan Kejati Riau untuk sholat Zuhur.

 

Setelah selesai sholat tersebut mereka naik lagi ke gedung Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Hingga diturunkannya berita ini Rabu siang (13/11/2024) pukul 14.30 WIB pejabat DLHK Riau tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif.

 

Sebelumnya Ketua Penasihat Kadin Nasional Hasyim Joyo Hadi Kusumo kepada wartawan menjelaskan ada sejumlah pengusaha sawit nakal, ilegal di Indonesia yang tidak membayar pajak, uangnya ditabung di luar negeri. Akan ada pemasukan ke Kas Negara sekitar Rp300 triliun. Akan ada masuk ke Kas Negara dari tunggakan pajakitu sekitar Rp189 triliun hingga akhir 2024 dan sisanya akan masuk ke Kas Negara tahun 2025.

 

Sebelumnya juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumpulkan pejabat penting Pemprov Riau di Kantor Gubernur Riau 6 Juni 2024 lalu. KPK mengungkapkan ratusan perusahaan perkebunan di Riau langgar Pasal 110 A dan 110 B.

 

Deputi Bidang Pencegahan dan Pengawasan KPK Pahala Nainggolan bertemu dengan sejumlah pejabat penting Pemprov Riau termasuk Pj Gubernur Riau saat itu Ir SF Haryanto MT di Kantor Gubernur Riau, Kamis lalu (6/6/2024).

 

Deputi Bidang Pencegahan dan Pengawasan KPK Pahala Nainggolan mengadakan acara Rapat Tertutup untuk wartawan bertema Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Stranas PK diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54/2018 yang memuat fokus dan sasaran sehingga pencegahan korupsi dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur dan berdampak.

 

Terdapat total 114 instansi pelaksana aksi yang terdiri dari 60 Kementerian & Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, dan 20 Pemerintah Kabupaten/Kota yang diberi mandat melaksanakan 3 Fokus seperti diamanatkan dalam Perpres 54 Tahun 2018 (Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi) ke dalam 15 Aksi Pencegahan Korupsi/Aksi PK 2023-2024.

 

Provinsi Riau sebagai provinsi penyumbang penerimaan negara terbesar di sektor migas dan perkebunan merupakan provinsi yang menjadi prioritas dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi 2023-2024. Awal Juni 2024,

 

Tim Stranas PK yang dipimpin langsung oleh Koordinator Pelaksana Stranas yang juga merupakan Deputi Bidang Pencegahan dan Pengawasan KPK Pahala Nainggolan, melakukaan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau untuk mengkoordinasikan percepatan implementasi pencegahan korupsi dalam:

1. Penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui kebijakan satu peta.

2. Percepatan digitalisasi perizinan khususnya di sektor usaha hulu Migas

3. Penguatan BUMD, khususnya terkait pengelolaah sampah (RDF/BBJP)

4. Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pembangunan

5. Pemanfaatan e-audit oleh APIP dalam Pengadaan Barang dan Jasa

 

“Terdapat 1,9 juta hektare (21,4 persen dari luas wilayah) Perkebunan di Provinsi Riau yang teridentifikasi tumpang tindih berdasarkan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI). Beberapa perusahaan telah membayar sanksi administratif berdasarkan aturan pasal 110 A dan 110 B Undang- Undang Cipta Kerja. Terdapat sekitar 94 perusahaan pelanggar pasal 110 A, yang berpotensi menyumbangkan PNBP sebesar lebih Rp150 miliar B, tercatat sebanyak 23 perusahaan dengan potensi PNBP hampir Rp800 miliar,” kata Pahala Nainggolan kepada wartawan seusai acara tersebut.

 

Sementara untuk aktivitas penambangan di dalam Kawasan hutan Riau kata Pahala, berdasarkan IUP dan PPKH terdapat lebih dari 500 hektar aktivitas penambangan yang diduga dilakukan lima perusahaan yang melanggar pasal 110 B. Saat ini di Provinsi Riau memiliki hampir 27.000 hektar aktivitas penambangan ilegal di areal penggunaan lahan lain (APL) yang belum diketahui nama perusahaannya, sehingga belum jelas pengenaan sanksinya.

 

Provinsi Riau, merupakan satu dari lima provinsi percontohan Stranas PK. Selain Riau, terdapat Provinsi Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Papua dan Kalimantan Timur yang juga merupakan pelaksana aksi penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan satu peta, yang mendorong Stranas. Diharapkan dengan kegiatan koordinasi ini potensi penerimaan PNBP atas sanksi terhadap Perusahaan di Provinsi Riau dapat semakin optimal.

 

Terkait perizinan, Stranas PK juga mendorong percepatan perizinan SKK Migas dengan Kementerian/Lembaga terkait. Dari persyaratan beberapa dasar yang diusahakan, setidaknya 2 hal yang membuat perizinan migas berlangsung lama, terdapat kesepakatan tata ruang dan persetujuan lingkungan/ Amdal. Selain itu di Riau juga terjadi perambahan di wilayah Badan Milik Negara/BMN/aset negara. Dijumpai dokumen kepemilikian oleh masyarakat di wilayah BMN hulu migas dan persetujuan nilai kompensasi atas tanaman. Seperti halnya pertambangan, penambahan kawasan hutan, juga menyulitkan investasi di sektor migas.

 

Penggarap di Kawasan hutan meminta ganti rugi atas tanah dan tidak menerima besaran kompensasi berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk pemerintah. Berbagai kendala tersebut menghambat pencapaian target pengangkatan migas Pemerintah yang ditargetkan 1 juta barel per hari pada tahun 2030. Pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Riau merupakan langkah Tim Stranas PK untuk menguraikan permasalahan tersebut untuk kemudian dikoordinasikan dengan SKK Migas, Kementerian ATR/BPN dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

 

Stranas PK juga mendorong kerjasama BUMN BUMD melalui pemanfaatan sampah untuk diolah menjadi RDF, RDF (Refused Derived Fuel) merupakan sampah yang diolah untuk menggatikan batubara di pabrik semen dan menggantikan bahan bakar jumputan padat (BBJP) di PLTU. Stranas PK pemetaannya terdapat 2 PLTU di Provinsi Riau, yaitu PLTU Tenayan di Kota Pekanbaru dan PLTU Tembilahan di Kabupaten Indragiri Hilir yang dapat dimanfaatkan untuk membantu pengolahan sampah di Provinsi Riau.

 

Stranas mengusulkan kerjasama masing-masing PLTU tersebut dengan pemerintah daerah setempat dalam hal pengelolaan sampah menjadi BBJP untuk bahan bakar PLTU yang ada. Hal ini penting mengingat di Kota Pekanbaru, timbunan sampah yang dapat diolah menjadi BBJP sebesar 977 ton/hari dan di Kabupaten Indragiri Hilir sebesar 57 ton perhari.

 

Sementara penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sangat diperlukan agar pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung optimal dan akuntabel. Sayangnya, kualitas dan kuantitas SDM serta anggaran pengawasannya kurang memadai.

 

Kapasitas pengawasannya pun masih sangat terbatas. Untuk itu Stranas mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas APIP di Provinsi Riau. Berdasarkan data Kemendagri, di Indonesia terdapat kekurangan lebih dari 16.000 untuk posisi Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah/PPUPD, dan terdapat kekurangan sebesar 29.000 personel untuk Jabatan Fungsional Auditor/JFA. Meski kurang, tidak semua daerah mengusulkan formasi ini. Di Riau terdapat 2 kabupaten yaitu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Rokan Hilir yang belum menerima rekomendasi formasi APIP, khususnya PPUPD. Hal ini tentunya menjadi perhatian Tim Stranas PK.

 

Dalam membangun pencegahan korupsi di Pengadaan Barang dan Jasa, Stranas menjadikan teknologi sebagai alat dalam membangun efisiensi dan juga upaya pencegahan korupsi. Aksi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui pemanfaatan e-catalog dan e-purchasing telah didorong Stranas PK sejak tahun 2022, dimana terdapat peningkatan jumlah produk tayang di platform LKPP dari sekitar 1.700 produk di tahun 2022, menjadi lebih dari 7.000 produk di tahun 2023.

 

Jumlah transaksi juga meningkat lebih dari 7 kali lipat, dari hampir 400 transaksi di tahun 2022 menjadi hampir 3.000 transaski di tahun 2023. Total peningkatan nominal transaksi adalah lebih dari 1,3 triliun rupiah di tahun 2023 dari sekitar 82 miliar rupiah di tahun 2022. Atas peningkatan nilai dan jumlah transaksi tersebut, pada tahun 2023, Stranas PK mulai mendorong terbangunnya sistem audit pengadaan barang/jasa berbasis teknologi informasi.

 

Rabu, 6 Maret 2024 lalu, bertempat di Gedung Juang KPK, Jakarta, Fitur Pengawasan Pengadaan Katalog Elektronik diluncurkan dan disosialisasikan kepada 34 Provinsi dan 11 Kementerian/Lembaga percontohan, termasuk Provinsi Riau. Sistem pengawasan Katalog Elektronik ini diharapkan dapat digunakan sebagai alat yang bisa dimanfaatkan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk melakukan analisis terhadap modus-modus transaksi yang terindikasi anomali, di antaranya (1) perubahan harga, (2) transaksi ke penyedia yang sama dan berulang, (3) kecepatan suatu transaksi.

 

Inspektorat Provinsi Riau telah memiliki 8 akun untuk mengakses audit. Namun, hingga 28 Mei 2024, hanya 2 akun yang teridentifikasi pernah masuk ke aplikasi dan belum menghasilkan kertas kerja. Diharapkan setelah koordinasi ini, Inspektorat Provinsi Riau segera memanfaatkan akun dan data yang tersedia. Sehingga mampu mencegah korupsi dalam PBJ di Provinsi Riau.

 

Perlu diketahui pengusaha perkebunan di Riau bahwa akhir September 2024 batas terakhir pendaftaran kebun sawit di kawasan hutan di situs SIPERIBUN. (azf /Detakindonesia)

About The Author

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version
Verified by MonsterInsights