Rokan Hilir – Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), melalui Kepala Divisi KPK TIPIKOR, Arjuna Sitepu, resmi melaporkan secara elektronik Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Konsultan Pengawas, dan Kontraktor Pelaksana terkait proyek jalan provinsi sepanjang ± 800 meter yang tidak dikerjakan.
Proyek ini merupakan bagian dari Program Rekonstruksi/ Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Teluk Piyai (Kubu) – Panipahan – Batas Sumut (DAK Lanjutan TA 2018-2019) dengan nilai proyek sebesar Rp. 11.534.709.400,00 pada tahun anggaran 2022 yang dikelola oleh Dinas PUPR Provinsi Riau.
Laporan pengaduan ini ditujukan langsung kepada Andi Adikawira Putera, SH. MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir, dengan tembusan secara hirarki kepada Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto. Arjuna Sitepu menyampaikan laporan ini kepada media pada Sabtu, (21/12/2024).
Temuan dan Dugaan Pelanggaran.Laporan tersebut mencakup bahwa temuan sepanjang ± 800 meter jalan tidak selesai dikerjakan hingga tahun 2024. Selain itu, ditemukan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar mutu pada pekerjaan yang telah selesai. Kontraktor, konsultan, dan kuasa pengguna anggaran serta pengguna anggaran diduga menggunakan “Tangan Besi dan Proses Sandiwara” untuk memuluskan langkah mereka dalam menyalahgunakan anggaran APBD Riau sebesar Rp. 11.534.709.400,00, terangnya.
“Bagi kami, temuan ini sudah memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan DPP KPK TIPIKOR melalui Kadiv DPP KPK TIPIKOR, berada di garda terdepan dalam mengusut tuntas dugaan kasus korupsi seperti ini,” ungkap Sitepu.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Sanksi Hukum.Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 14/PRT/M/2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, setiap proyek infrastruktur harus memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.Larangan dan Sanksi Hukum.
Kontraktor:
Kontraktor yang terbukti melakukan penyimpangan atau tidak memenuhi spesifikasi teknis dapat dikenakan sanksi berupa denda, pemutusan kontrak, hingga masuk daftar hitam (blacklist) yang melarang mereka mengikuti proyek pemerintah di masa mendatang.
Konsultan:
Konsultan pengawas yang terlibat dalam penyimpangan dapat dikenakan sanksi administratif, pencabutan izin praktik, hingga tuntutan pidana jika terbukti berkolusi atau melakukan tindakan koruptif.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA): KPA dan PA yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau terlibat dalam korupsi dapat dikenakan sanksi administratif, pemecatan, hingga tuntutan pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kesimpulan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dan transparansi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur. DPP KPK TIPIKOR berkomitmen untuk terus mengawal dan mengusut tuntas setiap dugaan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih.
Dilansir dari intelpostnews.com