Pekanbaru, 31 Januari 2025 โ Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Riau mengeluhkan dugaan pemerasan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Idrus Tintin di bawah Dinas Pariwisata Provinsi Riau. Mereka mengaku dipaksa membayar biaya sewa tempat di kawasan Bandar Serai, Anjung Seni Idrus Tintin, dengan tarif yang dinilai memberatkan dan tidak sesuai dengan aturan resmi.
Menurut informasi yang beredar, UPT tersebut awalnya menetapkan tarif sewa sebesar Rp48.000.000 untuk penggunaan fasilitas di kawasan tersebut. Setelah negosiasi, angka tersebut diturunkan menjadi Rp25.000.000. Namun, para pelaku UMKM masih merasa keberatan dan meminta keringanan lebih lanjut, mengingat kondisi ekonomi yang tidak stabil.
Tarif Tak Sesuai Perda, Retribusi ke Kas Daerah Ditolak
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), prosedur resmi untuk menyewa gedung Anjung Seni Idrus Tintin dan Laman Bujang Mat Syam mencakup pengajuan surat permohonan, pembayaran retribusi, dan pertemuan teknis dengan tim UPT Bandar Serai. Namun, tidak ada kejelasan terkait besaran tarif resmi yang seharusnya dibayarkan oleh penyewa.
Keanehan semakin terlihat ketika perwakilan UMKM yang hendak membayar retribusi sebesar Rp25 juta ke kas daerah malah ditolak oleh Kasi Bendahara UPT. Sang bendahara menyatakan bahwa pembayaran retribusi ke kas daerah hanya sebesar Rp300 ribu per bulan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Riau Edi Nasion.
Jika merujuk pada aturan tersebut, besaran sewa yang diminta UPT Idrus Tintin kepada UMKM tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan, ke mana dana yang diminta dari para pelaku UMKM akan dialirkan?
Kepala UPT Idrus Tintin Menuding UMKM Pakai Lahan secara Ilegal
Ketika dikonfirmasi, Kepala UPT Idrus Tintin, Haiyahti, justru menyatakan bahwa para pelaku UMKM telah menduduki lahan pemerintah secara ilegal.
“UMKM pak yang seenaknya menduduki lahan pemerintah secara paksa,” ujar Haiyahti kepada wartawan.
Namun, pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar. Saat peluncuran UMKM di kawasan tersebut, hadir Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Riau serta sejumlah pejabat dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Jika UMKM dianggap ilegal, mengapa kegiatan tersebut mendapat dukungan dan diresmikan oleh pejabat daerah?
Desakan Investigasi KPK: Dugaan Pungli yang Sudah Lama Berlangsung
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, dengan banyaknya dugaan bahwa praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap UMKM telah lama berlangsung di lingkungan UPT Idrus Tintin. Sejumlah pelaku UMKM meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera turun tangan mengusut kasus ini.
Dugaan pemerasan ini dinilai merugikan UMKM yang seharusnya mendapatkan dukungan dari pemerintah dalam mengembangkan usaha mereka. Para pelaku usaha kecil berharap ada transparansi dalam penetapan tarif sewa serta kebijakan yang lebih berpihak kepada UMKM, bukan justru menambah beban dengan biaya yang tidak sesuai dengan peraturan resmi.
Tampak dilapangan instalasi listrik milik umkm dirusak oleh oknum UPT Idrus Tintin saat terjadi pembongkaran tenda yang dilakukan pagi tadi, jumat 31/1/2025.
Kepala UPT Idrus Tintin, Haiyahti disaat konfirmasi melalui pesan singkat mengirimkan sebuah pesan yang dianggap menggertak wartawan,
“Kami sdh berkoordinasi dengan biro hukum , apabila berita anda tdk benar maka kami jg akan menindaklanjuti”, pungkasnya.
About The Author
Eksplorasi konten lain dari ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.