Pekanbaru – Sengketa lahan antara warga Selatpanjang, Swandi, dengan Pemkab Meranti dan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah kini mencapai babak penting. Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru melalui putusan nomor 143/PDT/2025/PT PBR tanggal 02 Oktober 2025 memutuskan untuk membatalkan seluruh putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Nomor 11/Pdt.G/2025/PN BLS tertanggal 31 Juli 2025.
Dalam amar putusan banding tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan konvensi maupun rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan menghukum pihak pembanding membayar biaya perkara sebesar Rp150.000.
Putusan ini dinilai menjadi koreksi penting terhadap kejanggalan hukum di tingkat pertama. Sebelumnya, PN Bengkalis sempat mengabulkan gugatan rekonvensi yang diajukan pihak tergugat berdasarkan perkara lama yang sudah dicabut oleh Swandi pada sidang sebelumnya.

Dalam putusan itu, Swandi bahkan diwajibkan membayar ganti rugi lebih dari Rp12 juta kepada pihak tergugat. Langkah PN Bengkalis tersebut menuai sorotan tajam karena dianggap melanggar asas hukum formil, sebab perkara yang sudah dicabut tidak bisa dijadikan dasar rekonvensi baru.
Sekjend SATU GARIS, Afrizal, A.Md., CPLA, menilai kemenangan Swandi di tingkat banding ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga kemenangan moral bagi masyarakat kecil yang berjuang mempertahankan haknya dari praktik yang diduga sarat penyimpangan.
โPutusan ini membuktikan masih ada keadilan bagi rakyat kecil. Majelis hakim banding berani membatalkan putusan yang janggal dan tidak sesuai prinsip hukum,โ ujarnya di Pekanbaru, Sabtu (28/10)

Citra satelit BPN lahan hak milik Swandi
Afrizal mengungkapkan, SATU GARIS sejak awal telah mengawasi perkara ini secara diam-diam, tanpa sepengetahuan pihak manapun, baik Swandi maupun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
โKami awasi proses ini dari awal hingga akhir. Kami ingin memastikan bahwa hukum tidak diselewengkan dan rakyat tidak dikorbankan. Tanpa diketahui siapapun, kami kawal hingga ke putusan banding,โ ungkapnya.
Ia kemudian menyerukan agar semua pihak menahan diri dan mengakhiri konflik yang tidak produktif.
โKami dari SATU GARIS menghimbau kedua belah pihak baik Swandi maupun Pemkab Meranti agar duduk bersama, lupakan sengketa, dan cari solusi damai. Pemerintah sebaiknya legowo dan menghormati keputusan pengadilan, sementara Swandi juga kami harapkan tidak lagi melanjutkan gugatan baru,โ ucap Afrizal.
Afrizal juga menegaskan agar pihak-pihak seperti Liong Tjai, Apeng, dan Bin Kian tidak lagi mencampuri urusan lahan tersebut.
โKami tahu dan memegang dokumen awal lahan itu. Kami tahu sejarahnya. Jadi jangan lagi perpanjang konflik. Selesaikan secara kekeluargaan, agar Meranti ini tenang,โ tambahnya.
Afrizal menambahkan bahwa Ketua Umum SATU GARIS, Ade Monchai, menilai pemerintah daerah seharusnya menjadi pelindung, bukan lawan rakyatnya sendiri.
โPemerintah Meranti sebaiknya malu melawan rakyat sendiri. Pemerintah itu seharusnya menyejahterakan, bukan mengintimidasi. Kalau pun ada sengketa, jangan unjuk kekuasaan. Selenggarakan dialog, bukan intimidasi yang menimbulkan perlawanan,โ ujarnya.
Ia juga berpesan kepada Bupati dan Wakilย Bupati Kepulauan Meranti, Asmar dan Muzamil, agar meneladani kepala daerah yang berani berpihak kepada rakyatnya.
โJadilah pemimpin yang diidolakan rakyat, seperti Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau Bupati Siak Afni yang berani melawan perusahaan besar demi membela tanah warganya. Pemimpin sejati itu berdiri di sisi rakyat,โ tegasnya.
SATU GARIS berharap Pemkab Meranti mampu menahan ego dan menjadikan kasus ini pelajaran penting.
โPemerintah seharusnya memelihara yang sudah ada, bukan menggugat masyarakat. Kalau sudah sampai sidang seperti ini, seharusnya malu melawan rakyat sendiri,โ tutup Afrizal
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa kekuasaan tanpa empati hanya melahirkan luka sosial. Putusan banding yang memenangkan Swandi bukan semata kemenangan hukum, tetapi pengingat bahwa rakyat bukan musuh.
SATU GARIS menegaskan akan terus mengawal penyelesaian damai perkara ini hingga tuntas, agar pemerintah dan rakyat kembali berjalan seiring dalam semangat keadilan dan kemanusiaan.
sumber referensi:
Nomor perkara: 11/Pdt.G/2025/PN BLS โ PN Bengkalis
Perkara banding: 143/PDT/2025/PT PBR โ Pengadilan Tinggi Pekanbaru
8 Komentar