Mataxpost | Semarang,- Seorang pria berinisial XX (bukan nama sebenarnya), mengadukan penanganan perkara hukum yang menimpanya karena dinilai berjalan berlarut-larut tanpa kejelasan. ia menyampaikan permohonan keadilan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia terkait penanganan perkara di wilayah Polda Jawa Barat yang dinilai berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Dalam keterangannya kepada tim Redaksi mataxpost, ia mengungkapkan bahwa proses hukum yang menjerat dirinya sebagai terlapor telah berlangsung selama kurang lebih 21 bulan. Kondisi tersebut tidak hanya menghambat kepastian hukum, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis yang cukup berat.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, laporan awal perkara dibuat pada 18 Juli 2024. Selanjutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada 29 November 2024.
Pada awal Maret 2025, kuasa hukum pelapor sempat mengajukan upaya penyelesaian melalui pendekatan restorative justice (RJ). Namun, pada 10 Maret 2025, pihak Polresta Bandung menggelar perkara terkait kasus tersebut.
Empat hari kemudian, tepatnya 14 Maret 2025, diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Akan tetapi, pada Mei 2025, wanita pelapor yg merupakan oknum anggota TNI mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Pada 23 Juni 2025, permohonan praperadilan tersebut dikabulkan. Pengadilan menyatakan SP3 tidak sah atau gugur, serta memerintahkan agar penyidikan dilanjutkan kembali.
Pasca putusan tersebut, penanganan perkara dilanjutkan oleh unit Serse PPA/PPO di lingkungan Polda Jawa Barat. Pada 20 Oktober, terlapor kembali dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai status hukum maupun kelanjutan perkara tersebut. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
Upaya mencari keadilan pun telah ditempuh oleh terlapor dengan mengirimkan surat permohonan kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia serta kepada Kejaksaan Republik Indonesia, dengan harapan adanya perhatian dan tindak lanjut atas perkara yang dihadapinya.
Terlapor berharap agar pimpinan kepolisian dapat memberikan arahan kepada jajaran di bawahnya, khususnya di wilayah Polda Jawa Barat, untuk segera memberikan kepastian hukum melalui proses yang objektif, transparan, dan profesional.
Ia juga menegaskan pentingnya gelar perkara dilakukan secara adil serta bebas dari intervensi pihak mana pun, demi menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.
Permohonan ini menjadi cerminan harapan masyarakat terhadap sistem hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian, serta melindungi hak setiap warga negara tanpa terkecuali.
Catatan: Redaksi menyamarkan seluruh identitas pihak terkait untuk menjaga privasi serta mencegah potensi dampak hukum dan sosial.
Tidak ada komentar