
.
.


Mataxpost| Siak โ Polemik dugaan rekayasa yang diduga mengarah pada praktik mafia hukum dalam penanganan perkara narkotika yang menjerat seorang pria berinisial B di Polsek Tualang terus menjadi sorotan. Perkara ini disebut telah memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri Siak. (12/04)

Dalam perkembangan kasus tersebut, muncul sejumlah isu yang menyebut adanya dugaan pemaksaan perkara serta upaya menutupi pihak yang diduga sebagai pengendali peredaran narkotika. Selain itu, juga mencuat dugaan adanya indikasi manipulasi dalam proses penanganan kasus.
Di antaranya dugaan adanya pemaksaan dalam proses hukum, serta indikasi upaya menutupi pihak yang diduga sebagai pengendali peredaran narkotika.
Selain itu, juga berkembang dugaan adanya ketidakwajaran dalam konstruksi perkara yang tengah berjalan, sehingga memunculkan beragam pertanyaan publik terkait objektivitas penegakan hukum dalam kasus ini.

Keluarga B sebelumnya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan, di antaranya dugaan tidak dilaksanakannya asesmen TAT serta ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara yang berdampak pada konstruksi kasus.
Menanggapi berbagai hal tersebut, pihak keluarga menyatakan segera melaporkan dugaan ini kembali ke propam Polda Riau dan sejumlah lembaga dan instansi pusat, seperti Komisi III DPR RI, Propam Polri, Bareskrim Polri, Itwasum Polri, Kompolnas, Kejaksaan Agung, hingga KPK. Langkah ini ditempuh sebagai upaya meminta pengawasan dan kejelasan atas proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan, menyebut perkara ini juga dikaitkan dengan seorang warga binaan berinisial (T) alias TS/TD yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara narkotika lain yang menyeret nama L dan B.
Seiring perkembangan informasi tersebut, muncul dugaan adanya keterkaitan antar pihak dalam penanganan perkara. Bahkan, beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak luar yang memiliki kekuatan finansial yang disebut-sebut berupaya mengarahkan agar inisial (T) TS/TD tidak tersentuh proses hukum.
Hal ini turut memunculkan pertanyaan publik, termasuk terkait status daftar pencarian orang (DPO) yang disematkan kepada T alias TS/TD, meski disebut berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Di sisi lain, penanganan perkara diduga lebih difokuskan kepada seorang pengedar berinisial Lasmi yang turut menyeret B. inisial B sendiri disebut hanya pengguna dan menerima narkotika dari Lasmi dan dalam hal ini B diduga merupakan korban rekayasa kasus, yang kemudian dikenakan pasal dengan ancaman lebih berat sebagai pengedar.
Polsek Tualang disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap T alias TS/TD berdasarkan surat resmi bernomor B/102/II/RES.4.2./2026/RESKRIM. Namun hingga kini, hasil pemeriksaan tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Inisial T alias TS/TD sendiri disebut terjaring razia di Rutan Siak karena kedapatan memiliki telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Atas pelanggaran tersebut, T dijatuhi sanksi register F (napi berisiko tinggi) dan dipindahkan ke Lapas Pekanbaru, ditempatkan di blok pengamanan khusus (BPN) serta dicabut hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, keluarga juga menyinggung dugaan adanya komunikasi aparat dengan pihak berinisial D, serta sejumlah kunjungan yang bersangkutan ke Polsek Tualang hingga perkara naik ke tahap lanjutan di Kejaksaan Negeri Siak. Hal ini disebut semakin menguatkan dugaan adanya keterlibatan pihak luar dalam dinamika perkara.
Inisial D juga diketahui pernah melontarkan ancaman untuk inisial B, termasuk pernyataan akan membuat korban cacat seumur hidup serta akan โmembayar orang di dalam penjaraโ. Ucapan tersebut diduga disampaikan di depan sejumlah warga saat jam kunjungan tahanan di depan kantor Polsek Tualang.
Secara hukum, dugaan menutupi pelaku tindak pidana narkotika dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 131 tentang tidak melaporkan tindak pidana narkotika, serta Pasal 132 ayat (1) mengenai permufakatan jahat.
Selain itu, pihak yang turut membantu atau terlibat dapat dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan atau membantu melakukan tindak pidana.
Dugaan rekayasa atau manipulasi dalam proses hukum juga dapat dikaitkan dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.
Pasal 422 KUHP terkait pemaksaan dalam proses hukum secara melawan hukum. Dalam kondisi tertentu yang melibatkan penyelenggara negara, hal ini juga dapat bersinggungan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Terkait dugaan ancaman yang dilakukan oleh inisial D, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa atau mengancam dengan kekerasan atau perlakuan tidak menyenangkan
Pasal 366 KUHP tentang pengancaman yang lebih berat, yaitu ancaman yang menimbulkan ketakutan terhadap keselamatan jiwa atau tubuh korban.
Jika terbukti, ancaman verbal yang menimbulkan ketakutan dan dilakukan di ruang publik juga dapat memperkuat unsur pidana dalam perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik di Siak karena menyangkut dugaan serius dalam penanganan perkara narkotika serta indikasi keterlibatan berbagai pihak. Meski berbagai tudingan telah mencuat ke permukaan, hingga saat ini belum ada keterangan resmi bantahan maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Adanya dugaan ancaman tersebut, pihak keluarga juga diketahui segera akan membuat laporan resmi ke Polda Riau, dan meminta perlindungan kepada POLRI dan TNI untuk melindungi dan mengawasi inisial B yang saat ini telah dititipkan dalam rutan Siak, mereka berharap adanya transparansi dan pengawasan ketat dari lembaga berwenang agar proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa intervensi maupun penyimpangan.
Mereka juga menegaskan akan terus menempuh jalur resmi untuk memastikan seluruh dugaan yang muncul dapat diuji secara hukum, bukan sekadar menjadi perbincangan di ruang publik.

Tidak ada komentar