MENU Kamis, 14 Mei 2026
x
. .

KPLP Dalam Sorotan, Dugaan Pelanggaran Prosedur Mencuat: Napi Narkotika Berisiko Tinggi Dapat Perlakuan Istimewa

waktu baca 5 menit
Jumat, 10 Apr 2026 05:33

Mataxpost | Pekanbaru โ€“ Sorotan publik kembali mengarah ke KPLP Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Perhatian ini mencuat seiring adanya indikasi kejanggalan dalam pengawasan narapidana berisiko tinggi berinisial TS alias TD, yang seharusnya berada dalam sistem pengamanan ketat berstandar maximum security (10/04).

Narapidana TS alias TD sebelumnya telah dijatuhi sanksi disiplin berat berupa Register F oleh pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Siak. Sanksi tersebut diberikan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran serius, yakni menggunakan telepon genggam secara ilegal di dalam rutan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Kepala Rutan Siak bersama jajaran pengamanan, di bawah kepemimpinan pejabat yang saat itu baru menjabat, segera mengambil langkah tegas melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Kantor Wilayah terkait di Riau.

Sebagai bentuk penegakan disiplin, TS alias TD kemudian ditempatkan di ruang isolasi serta ditetapkan dalam status Register F, yakni kategori pelanggaran berat dengan tingkat risiko tinggi.

Selanjutnya, TS alias TD dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan ditempatkan di Blok Pengamanan Khusus (BPN) dengan standar maximum security. Namun, dalam perkembangan terbaru, ia dilaporkan telah dipindahkan ke kamar โ€œfinalingโ€ serta memperoleh akses kunjungan yang lebih longgar.

Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengamanan maksimum yang seharusnya diterapkan terhadap narapidana berisiko tinggi. Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan dalam distribusi informasi maupun koordinasi internal di lingkungan pengamanan lapas.

Pihak internal Lapas menyampaikan bahwa pemindahan TS alias TD dilakukan setelah menjalani masa 30 hari di BPN. Mereka juga mengaku tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan termasuk dalam daftar merah Register F.

Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan serius. Apakah hal tersebut dapat dijadikan alasan yang memadai? Setelah diketahui bahwa TS alias TD merupakan narapidana berisiko tinggi, publik mempertanyakan kejelasan sanksi serta evaluasi atas dugaan kelalaian tersebut.

Lebih jauh, siapa yang dapat menjamin bahwa TS alias TD tidak akan kembali melakukan pelanggaran serupa apabila pengawasan terhadap narapidana berisiko tinggi justru terkesan longgar?

Secara regulasi, penempatan narapidana berisiko tinggi di Blok Pengamanan Khusus (BPN) telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM, di antaranya Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan serta Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Lapas dan Rutan.

Dalam ketentuan tersebut, narapidana dengan status pelanggaran berat seperti Register F wajib ditempatkan dalam pengamanan ketat (maximum security), dengan pembatasan interaksi, akses komunikasi, serta kunjungan.

Selain itu, pemindahan atau perubahan status pengamanan tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan lamanya masa penempatan. Diperlukan asesmen ulang, sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), serta rekomendasi resmi sebagai dasar perubahan perlakuan terhadap narapidana yang bersangkutan.

Dengan demikian, alasan pemindahan hanya karena telah menjalani 30 hari di BPN dinilai tidak cukup kuat secara prosedural, terlebih jika tanpa disertai mekanisme evaluasi yang jelas.

Sebelumnya diceritakan, TS alias TD juga dikaitkan dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam salah satu perkara, ia diduga sebagai pihak yang menyalurkan narkotika kepada seorang perempuan berinisial L dan menyeret seorang buruh inisial B, Perkara tersebut telah memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri Siak.

Perempuan berinisial L diamankan di wilayah Perawang pada 26 Januari 2026. Penangkapan tersebut sempat memicu perhatian publik setelah muncul dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara. Berdasarkan informasi yang beredar, yang bersangkutan mengaku telah diamankan lebih dahulu sebelum kemudian diminta mencari โ€œpenggantiโ€ oleh oknum aparat. Pernyataan ini pun memicu polemik di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Tulang, IPTU Alan, sebelumnya menyatakan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari TS alias TD melalui komunikasi telepon seluler dengan metode โ€œlemparโ€ di lokasi tertentu.

Keterkaitan tersebut semakin menguatkan bahwa TS alias TD merupakan narapidana dengan kategori risiko tinggi yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat tanpa pengecualian.

Perubahan dari sistem pengamanan ketat ke kondisi yang lebih longgar memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak sesuai prosedur di dalam Lapas Pekanbaru, termasuk kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu.

Sorotan publik kini mengarah pada sistem pengamanan internal, khususnya terhadap peran Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) beserta jajaran dalam memastikan standar maximum security dijalankan secara konsisten.

Sejumlah pihak mendesak Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, serta Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Riau, Maizar, untuk segera mengambil langkah tegas. Evaluasi menyeluruh dinilai perlu dilakukan, termasuk investigasi terhadap kemungkinan kelalaian maupun penyalahgunaan kewenangan.

Di sisi lain, Lapas Pekanbaru dalam beberapa pekan terakhir menjadi sorotan menyusul maraknya kasus penangkapan narkotika oleh pihak kepolisian yang berulang kali viral. Dalam sejumlah pengungkapan kasus, terindikasi bahwa peredaran narkotika justru dikendalikan napi dari dalam lapas.

Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, meskipun baru beberapa bulan menjabat, bertindak tegas tanpa kompromi dengan memberikan sanksi hukuman serta memindahkan puluhan narapidana ke Lapas Nusakambangan.

Langkah ini menjadi bentuk penindakan nyata sekaligus upaya strategis untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Namun demikian, upaya penertiban tersebut tidak boleh terciderai oleh adanya dugaan perlakuan khusus terhadap narapidana tertentu. Jangan sampai ketegasan yang telah dibangun justru runtuh oleh praktik-praktik oknum yang berpotensi memberikan keistimewaan kepada narapidana yang memiliki kekuatan finansial.

Rangkaian peristiwa ini semakin memperkuat keraguan publik terhadap efektivitas sistem pengamanan di Lapas Pekanbaru. Hingga berita ini disusun, pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemindahan TS alias TD dari Blok Pengamanan Khusus maupun kebijakan pemberian akses kunjungan.

Tekanan publik yang terus meningkat kini mendorong dilakukannya investigasi yang transparan dan akuntabel guna memastikan sistem pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x