Mataxpost | Jakarta, – Pemerintah menerima tambahan pemasukan negara sebesar Rp 11,42 triliun dari Kejaksaan Agung yang berasal dari denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara. (12/04)
Dana tersebut secara resmi diserahkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada pemerintah dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Jumat, 10 April 2026.
Seluruh dana senilai Rp 11.420.104.815.858 itu telah masuk ke kas negara dan dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa tambahan tersebut memberikan ruang fiskal lebih longgar, terutama untuk membantu menutup defisit APBN 2026 serta mendukung keberlanjutan program pembangunan yang sebelumnya terdampak keterbatasan anggaran.
Sumber dana tersebut terdiri atas denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp 7,23 triliun, hasil penanganan kasus korupsi Rp 1,96 triliun, denda lingkungan hidup Rp 1,14 triliun, penerimaan pajak umum Rp 967,7 miliar, serta pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,5 miliar.
Pemerintah memastikan dana ini akan dialokasikan secara strategis, termasuk untuk sektor penegakan hukum, pendidikan, serta program prioritas seperti beasiswa LPDP.
Purbaya menilai penerimaan negara dari jalur penegakan hukum masih berpotensi meningkat seiring berlanjutnya proses penertiban di berbagai sektor.
Pemerintah pun optimistis kondisi APBN tetap terkendali dengan adanya tambahan likuiditas ini. Singkatnya, ketika penegakan hukum jalan terus, kas negara ikut “naik kelas.”
Tidak ada komentar