MataXpost| Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap berpendapat bakal banyak orang masuk penjara jika mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ‘bernyanyi’ alias buka suara.
Sebab, menurut Yudi, Zarof memegang kunci yang dapat membuka kotak pandora mafia peradilan di Indonesia.
“Jika ia bernyanyi, maka akan banyak orang masuk penjara,” ujar Yudi melalui keterangan tertulis, Selasa (29/10).
Yudi mengatakan temuan uang lebih dari Rp920 miliar dan 51 kilogram emas di kediaman Zarof tidak masuk akal jika hanya berkaitan dengan satu kasus dan seseorang saja. Terlebih, jabatan Zarof sebelum pensiun bukan merupakan posisi strategis yang bertalian dengan pengambilan keputusan.
Yudi pun meyakini Zarof merupakan mafia kasus (markus) atau perantara dalam pengurusan perkara dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31). Namun, dia berharap Kejaksaan Agung mampu mengungkap tuntas pihak lain yang menjadi bagian dari mafia peradilan.
“Hal ini penting untuk bersih-bersih sistem peradilan agar mampu menegakkan hukum dan kebenaran dengan seadil-adilnya dan bersih,” ucap dia.
Yudi yang disingkirkan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk lewat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini menambahkan terbongkarnya kasus mafia peradilan sampai tuntas hanya bisa terjadi jika Zarof membuka mulut dan kooperatif. Kata dia, tim penyidik Kejaksaan Agung mempunyai tugas besar untuk mendapat pengakuan sebenar-benarnya dari Zarof.
“Saya berharap Ketua MA menjadikan momentum ini untuk membersihkan MA maupun peradilan di bawahnya agar terhindar dari mafia peradilan,” tuturnya.
Adapun MA telah membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim kasasi yang memeriksa dan mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Keputusan itu diambil setelah Zarof ditangkap Kejaksaan Agung. Diduga ada uang sekitar Rp5 miliar yang disebut untuk mengurus kasasi Ronald Tannur.
“Berdasarkan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung pada hari ini, Senin tanggal 28 Oktober 2024, pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur,” ucap Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers di Kantornya, Senin (28/10).
Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Noor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.
Lebih lanjut, Yanto mengatakan Ketua MA Sunarto akan memberi arahan secara langsung kepada Ketua Pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan.
Sunarto dalam waktu dekat juga akan melaksanakan konsolidasi internal dengan para hakim agung. (CNN)