Kuansing – Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di Desa pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, digarap oleh para cukong yang tidak bertanggungjawab, Rabu (25/12/2024).
Kuat dugaan para pelaku yang menggunduli hutan di Riau Khususnya Kuansing adalah cukong bermodal besar.
Hal tersebut di sampikan narasumber awak media (warga setempat) yang menyebutkan adanya aktifitas alat berat yang bekerja melakukan perambahan hutan dikawasan Hutan yang wajib dijaga (dilindungi) tersebut.
Luas lahan yang sudah digarap oleh pelaku mencapai puluhan hektare. Sebagian kondisi hutan sudah bersih dan siap untuk ditanami.
Menurutnya (Nama minta dirahasiakan) lahan tersebut berstatus Hutan Produksi Terbatas. Sehingga tidak mungkin diperbolehkan melakukan aktifitas apalagi merusak hutan tanpa izin pihak berwenang.
“Hampir semua yang di garap para cukong itu statusnya HPT, mana dibenarkan melakukan alih fungsi hutan tanpa izin. Herannya Aktifitas tersebut luput dari pantauan APH dalam hal ini Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) “jelasnya
Menteri KLHK RI Raja Juli Antoni yang merupakan putra asli Kuansing diminta untuk segera turun gunung melihat kondisi Hutan di kampung halamannya, Kondisi Hutan di Kuansing kini semakin miris.
“Kepada Pak Mentri Raja Juli Antoni diminta agar segera menyelamatkan hutan yang ada di kampung halamannya, kondisi hutan di Riau, khususnya kuansing sangat memperihatinkan” Ungkapnya
Terakhir “Kepada Aparat Penegak Hukum dan pihak-pihak yang berwenang lainnya, jangan biarkan hutan di kuansing habis di Rambah para cukong-cukong yang hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya saja”
Adapun beberapa infomasi yang awak media ini terima Pemborong sekaligus aktor dibalik perambahan hutan di Wilayah Desa Pangkalan Indarung tersebut diduga cukong dari luar Kuansing. Pembabatan Hutan tersebut berlangsung secara Terstruktur sistem dan masif
Yang diduga sebagai pelaku penambahan hutan tersebut saat dikonfirmasi awak media ini belum menjawab konfimasi awak media.
Hingga berita ini diterbitkan kepala KPH Kuansing masih bungkam dan enggan memberikan tanggapan nya terkait konfimasi awak media. Diduga kuat ada keterlibatan oknum pihak Kehutanan yang meraup keuntungan dari hasil transaksi jual beli hutan kawasan di kuansing.
Untuk diketahui pada asal 78 ayat (3) UU Kehutanan, sebagaimana telah diubah UU Cipta Kerja, menyebut, “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a (mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar dikutip dari Jaksanews.com