Satuan Tugas Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) mengamankan buronan korupsi, Khuslaini (52) di Batam pada Selasa (1/10/2024). Khuslaini merupakan terpidana kasus korupsi yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Solok.
“Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Satgas SIRI Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam sekitar pukul 15.15 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan resmi, (02/10/2024).
Khuslaini terlibat dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Balai Pemuda di Kabupaten Solok pada tahun 2013. Wanita kelahiran Padang ini terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2016 yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2016.
Khuslaini divonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Selain itu, Khuslaini juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 101,5 juta.
Penangkapan terhadap Khuslaini berjalan lancar tanpa perlawanan, dan terpidana bersikap kooperatif selama proses penahanan. “Saat ini, Khuslaini dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Solok guna menjalani eksekusi hukuman,” lanjut dia.
Penangkapan ini merupakan bagian dari program Tabur Kejaksaan. Jaksa Agung sendiri terus menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Harli.